Berita Borneotribun.com: Jemaah Haji Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Jemaah Haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jemaah Haji. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Agustus 2023

Wakil Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Ketapang

Wakil Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji Asal Kabupaten Ketapang.
KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, SE.,M.Si menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten Ketapang Tahun 2023, pada Jum'at (04/08/2023) bertempat di Halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.

Kedatangan Jemaah Haji Kabupaten tersebut dibagi dengan 4 (Empat) Penerbangan, untuk Penerbangan Pertama (52 Jemaah) pukul 09.00 WIB, Penerbangan Kedua (50 Jemaah) pukul 11.05 WIB, Penerbangan Ketiga (69 Jemaah) pukul 13.25 WIB dan Penerbangan Keempat (60 Jemaah) pukul 15.35 WIB.

"Selamat datang, Alhamdulillah, kita bersyukur masyarakat Kabupaten Ketapang selama sebulan lebih termasuk keluarga jemaah haji untuk menantikan kedatangan Bapak Ibu para jemaah haji hari ini," ujar Wabup saat menyampaikan sambutannya.

Wabup meyakini, para jemaah haji Ketapang telah memberikan do'a untuk keselamatan, kerukunan dan kemajuan Kabupaten Ketapang.

"Kita bersyukur kehadiran Allah SWT, sehingga dapat berkumpul kembali ketanah air kita, halaman kita yang paling penting dalam keadaan sehat walafiat dan tentu kami yakini, semuanya menjadi haji yang mabrur," ucap Wabup.

Turut hadiri mendampingi Wabup dalam penyambutan jemaah haji tersebut, Kabag Kesra Setda, Ketua IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia), dan lainnya. (Tim/MZ)


Sekda Sekadau Hadiri Acara Penyambutan Rombongan Jemaah Haji Tahun 2023

Sekda Sekadau Hadiri Acara Penyambutan Rombongan Jemaah Haji Tahun 2023
SEKADAU – Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, menghadiri acara penyambutan Rombongan Jemaah Haji Kabupaten Sekadau Tahun 2023 / 1445 Hijriah di Masjid Agung Sultan Anum, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Kamis (3/8/2023).

Dalam sambutannya, Mohammad Isa menyampaikan bahwa hari ini kita semua berkumpul di Masjid Agung Sultan Anum untuk menyambut kedatangan jemaah haji Kabupaten Sekadau.

Dia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada jemaah haji atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, semoga mereka dapat pulang ke tanah air dalam keadaan sehat walafiat.

Mohammad Isa mengakui bahwa selama 45 hari dalam menunaikan ibadah haji, pasti ada perasaan rindu kepada keluarga di rumah dan sebaliknya.

Dia berharap semua jemaah yang telah pulang dari melaksanakan ibadah haji di tanah suci menjadi haji yang mabrur dan berbahagia.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengajak semua hadirin untuk turut andil dalam membangun Kabupaten Sekadau menuju masa depan yang maju, sejahtera, dan bermartabat.

Selain itu, acara juga melibatkan penyerahan bendera oleh ketua rombongan jemaah haji Kabupaten Sekadau kepada Sekda Kabupaten Sekadau, serta pemasangan pin secara simbolis kepada jemaah haji dan diakhiri dengan foto bersama.

(Tim/Hermanto)

Senin, 31 Juli 2023

Jemaah Haji Kubu Raya Tiba dengan Selamat di Pontianak!

Jemaah Haji Kubu Raya Tiba dengan Selamat di Pontianak!
KUBU RAYA - Penerbangan pertama kloter 28 jemaah haji asal Kabupaten Kubu Raya tiba dengan selamat di Orchadz Hotel Pontianak pada Minggu (30/7). Kedatangan mereka disambut oleh Bupati Muda Mahendrawan dan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Bupati Muda mengungkapkan kebahagiaannya karena seluruh jemaah haji Kubu Raya tiba dengan selamat dan sehat walafiat. Namun, dia juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Hj. Nurlaila dan H. Mastur di Mekkah, dan mengajak semua untuk mendoakan mereka.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah secara intensif memantau kondisi para jemaah haji. Bupati Muda berterima kasih kepada para pendamping dan tenaga medis yang telah membantu jemaah melaksanakan ibadah dengan sehat dan selamat, sehingga mereka bisa kembali pulang ke Kalimantan Barat dengan baik.

Bupati Muda juga memuji peran Pak Wakil Bupati yang aktif melaporkan perkembangan melalui media sosial, sehingga keluarga dan masyarakat dapat tetap tenang dan mendapatkan informasi terkini.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muda berharap bahwa pelaksanaan ibadah haji ini akan berdampak positif bagi keluarga, daerah, dan negara. Gelar haji yang disandang oleh jemaah diharapkan dapat menciptakan ketenangan di setiap rumah tangga.

Berkaitan dengan kuota haji, Bupati Muda menyebut bahwa tahun ini kuota untuk Kubu Raya sekitar 330-an orang. Namun, dia berharap kuota tersebut dapat bertambah di masa mendatang, mengingat antusiasme warga Kubu Raya yang luar biasa dalam mendaftar sebagai calon jemaah haji. Dia berharap hal ini dapat menjadi indikator perbaikan ekonomi bagi masyarakat Kubu Raya.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, juga memberikan pesan kepada para jemaah setelah menunaikan ibadah haji. Dia menyarankan agar jemaah menjaga konsistensi dalam melaksanakan ibadah, terutama dalam meningkatkan kualitas ibadah harian di masjid lima waktu dan ibadah lainnya, sebagaimana yang dilakukan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Selain itu, Gubernur juga mendorong untuk meningkatkan ibadah yang berhubungan dengan sesama manusia (hablumminannas), dengan lebih peduli terhadap orang-orang yang membutuhkan. Gubernur menyarankan agar para jemaah dapat menjadi anggota Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di kabupaten/kota masing-masing untuk tetap menjaga kenangan selama menjalankan ibadah haji.

Total jemaah haji asal Kabupaten Kubu Raya berjumlah 309 orang. Menurut informasi, beberapa jemaah mengalami wafat selama menjalankan ibadah haji di Mekkah, termasuk Mastur Rusman Sulaiman, Nurlaila Abdul Latif, Baha Bogeng Galorok, Ismail Ridwan Ali, dan Durahman Sino yang saat ini dirawat di RS Mekkah Medical Center. Semoga para jemaah yang telah wafat mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.

(Tim Liputan)


Senin, 19 Juni 2023

Bersama Wakil Bupati, Kapolres Ketapang Turut Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Ke Tanah Suci

Wakil Bupati Ketapang Lepas Keberangkatan jemaah haji ke Tanah suci.
Ketapang, Kalbar - Wakil Bupati Ketapang H. Farhan bersama Kapolres Ketapang, AKBP Laba Meliala serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Ketapang lainnya melepas secara resmi keberangkatan rombongan calon jama’ah haji asal Kabupaten Ketapang tahun 2023 di Halaman Pendopo Bupati Ketapang, di Jalan Agus Salim Ketapang, pada Senin (19/6/2023) pagi.

Sebanyak 239 jemaah calon haji asal Kabupaten Ketapang beserta 2 pendamping haji akan berangkat hari ini ke Pontianak untuk selanjutnya berangkat ke Tanah Suci, sehingga jumlah jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci sebanyak 241 orang.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala selaku penanggung jawab pengamanan pelepasan rombongan jamaah haji menyampaikan bahwa pihaknya telah menempatkan 60 personil gabungan Polres Ketapang dan Polsek Delta Pawan di beberapa lokasi titik kumpul jemaah calon haji.

“Titik kumpul jemaah calon haji di Pendopo Bupati Ketapang, dan lokasi keberangkatan di bandara Rahadi Oesman Ketapang. Selain pengamanan, kami juga memberikan pengawalan rombongan jamaah haji yang dilaksanakan oleh personel Satlantas Polres Ketapang dari lokasi titik kumpul menuju lokasi keberangkatan yaitu di bandara Rahadi Oesman Ketapang supaya rangkaian kegiatan pelepasan dan keberangkatan jamaah haji berjalan aman dan lancar. Saya juga berpesan kepada para calon jamaah haji untuk selalu jaga Kesehatan dan Insha Allah menjadi haji mabrur,” Ujar Laba.

Dilain pihak, sesaat sebelum melepas secara resmi rombongan jamaah haji Ketapang, Wakil Bupati Ketapang menyampaikan salam dan doa untuk para jamaah haji asal Ketapang. Dirinya bersama forkopimda yang hadir mendoakan agar selama keberangkatan, pelaksanaan kegiatan haji dan kepulangan ke Kabupaten Ketapang, para jamaah haji selalu dalam lindungan Allah.

“Mari kita doakan semoga para calon jemaah haji tersebut dalam keadaan sehat sehingga dapat mengikuti seluruh rangkaian ibadah sesuai rukun Islam. Dan semoga menjadi haji yang mabrur,” tutup Wakil Bupati Ketapang yang diaminkan oleh seluruh forkopimda.

(Tim/MZ/HR)

Minggu, 18 Juni 2023

Bupati Sekadau Lepas 64 CJH Asal Sekadau Menuju Tanah Suci

Bupati Sekadau Lepas 64 CJH Asal Sekadau Menuju Tanah Suci.
Sekadau, Kalbar - Bupati Sekadau Aron lepaskan keberangkatan calon jamaah haji (CJH) kabupaten Sekadau bertempat di masjid Agung Sultan Anum Sekadau, Minggu (18/06/23).

Dalam sambutanya Bupati Sekadau mengucapkan selamat jalan kepada CJH asal Sekadau menuju tanah suci semoga tidak ada hambatan dalam perjalanan. 

Aron juga berpesan kepada jamaah haji agar selalu menjaga kesehatan selama di tanah suci, sebab menjalankan ibadah haji memerlukan energi khusus dan tentu menguras tenaga. 

"Karena yang kita ketahui perbedaan cuaca di sana sangat berbeda dari tempat kita," Ujarnya. 

"Semoga selama menjalankan ibadah haji bapak ibu diberikan kesehatan hingga kembali ke tempat asal dengan sehat dan selamat," Ucap Aron. 

Diketahui ada 56 orang CJH asal Sekadau yang diberangkatkan hari ini menuju Pontianak. Keberangkatan jamaah ditandai dengan pemakaian rompi Jamaah Haji secara simbolis oleh Bupati Sekadau.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 20 Januari 2023

Menteri Agama Usulkan Biaya Haji Menjadi Rp69 Juta per Jemaah

Menteri Agama Usulkan Biaya Haji Menjadi Rp69 Juta per Jemaah
Menteri Agama Usulkan Biaya Haji Menjadi Rp69 Juta per Jemaah.
Jakarta — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp.69.193.733 per Jemaah.

Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp.98.893.909.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840

4) Living Cost Rp4.080.000

5) Visa Rp1.224.000

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut Cholil Qoumas di DPR, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Yaqut Cholil Qoumas.

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” Yaqut Cholil Qoumas. (*)

Senin, 08 Agustus 2022

Badai Pasir Hantam Bandara Madinah, Jemaah Haji Indonesia Pasti Selamat

Kepulangan jamaah haji Kloter 32 Embarkasi Surabaya (SUB 32) diwarnai badai pasir di Bandara Madinah, Minggu (7/8/2022).
Kepulangan jamaah haji Kloter 32 Embarkasi Surabaya (SUB 32) diwarnai badai pasir di Bandara Madinah, Minggu (7/8/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Badai pasir mewarnai proses pemulangan jemaah haji Indonesia di Bandara Internasional Pangeran Muhammad bin Abdulaziz, Madinah, Arab Saudi, Minggu, namun jemaah haji tetap aman.

"Alhamdulillah aman semua. Informasi JKS 36 yang menuju bandara dari hotel Madinah semuanya sudah berhenti," kata Kepala Wilayah Kerja Bandara Haryanto seperti dikutip dari Media Center Haji di Madinah, Minggu.

Haryanto memastikan seluruh jemaah dan petugas selamat. Ia juga menyampaikan rombongan jemaah haji yang hendak menuju bandara dari hotel, berhenti terlebih dahulu.

Menurut Haryanto, ia sempat merasakan badai pasir saat di jalan. Haryanto mengatakan langit gelap, tapi ini hanya sesaat dan mereda.

“Mudah-mudahan cuacanya lebih baik, di jalan gelap, tapi ini akan berakhir untuk sementara waktu,” kata Haryanto.

Badai melanda sekitar subuh waktu setempat dan hanya berlangsung sebentar.

Akibat badai tersebut, penurunan jemaah haji dari kelompok terbang (kloter) Surabaya yang tergabung dalam SUB 32 dari bus menuju alun-alun terminal haji terhenti. Rupanya, beberapa jemaah telah diamankan ke alun-alun, sementara beberapa ditahan di bus karena alasan keamanan.

SUB 32 aman sudah masuk Paviliun 5, kata petugas Pengamanan Jemaat (Linjam), Hanif Farizi.

Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan PPIH Edayanti Dasril mengimbau kepada petugas untuk melindungi diri dan jemaah haji yang datang ke bandara saat terjadi badai pasir.

"Badai pasir, tolong menepi dulu," kata Edayanti saat badai pasir.

(DP/ANT)

Senin, 01 Agustus 2022

81 haji yang wafat sebagian besar karena penyakit cardiovascular

Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Mekkah Muhammad Imran. ANTARA/Desi Purnamawati
Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Mekkah Muhammad Imran. ANTARA/Desi Purnamawati

BORNEOTRIBUN, MEKKAH - Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah mencatat bahwa dari 81 haji yang meninggal dunia, sebagian besar disebabkan oleh penyakit cardiovascular.

"Penyebab terbesar jamaah meninggal adalah cardiovascular," kata Kepala Seksi Kesehatan Daerah Kerja Mekkah Muhammad Imran di Mekkah, Minggu.

Dari 81 haji yang meninggal, sebanyak 45 disebabkan oleh cardiovascular, 15 orang syok atau penyebab lainnya, dan 21 karena penyakit terkait pernapasan.

Lebih lanjut Imran mengatakan meninggalnya jamaah itu setelah puncak haji di Arafah, Muzdhalifah, dan Mina (Armuzna) meningkat karena dipicu kelelahan.

"Memang lebih tinggi dari sebelum Armuzna disebabkan karena kelelahan yang cukup tinggi terutama pada saat Armuzna sehingga menyebabkan jamaah yang punya komorbid terkontrol karena kelelahan harus menjalani perawatan di RS termasuk KKHI," tambah dia.

Bisa dikatakan, lanjut Imran bahwa kematian jamaah haji karena kelelahan dan dehidrasi.

Sebab, cardiovascular bukan hanya karena seseorang punya penyakit komorbid, seperti jantung, diabetes, dan hipertensi, melainkan bisa juga tanpa komorbid tapi karena kelelahan dan juga mungkin usia sehingga mudah terkena serangan jantung.

Sebelumnya Pusat Kesehatan Haji menargetkan penurunan angka kematian jamaah haji Indonesia di bawah dua per mil.

Lebih lanjut dia mengatakan saat ini sebanyak 23 haji dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi dan 10 orang dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah. (ANTARA)

Jumat, 15 April 2022

Jelang ibadah Haji 1443, Subhan Cholid: Persiapan progresnya sudah mencapai 70 persen

Jelang ibadah Haji 1443, Subhan Cholid: Persiapan progresnya sudah mencapai 70 persen
Ilustrasi jemaah haji. Jelang ibadah Haji 1443, Subhan Cholid: Persiapan progresnya sudah mencapai 70 persen.


Borneo Tribun, Jakarta -- Jelang ibadah haji 1443 H / 2022 M yang berkaitan dengan hal-hal teknis persiapan progresnya sudah mencapai 70 persen. 


Hal tersebut dijelaskan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kementerian Agama Subhan Cholid, Kamis kemarin (14/4/2022).


Subhan Cholid mengakatakan, dari segi akomodasi, katering, maupun transportasi untuk calon jamaah haji tahun ini. 


"Langkah kita sudah jauh, mungkin sampai sekitar 70 persen. Sebab kita kan tinggal satu bulan seperempat lagi untuk sampai ke pemberangkatan haji," katanya.


Berkenaan pemberangkatan jamaah haji, kata Dia, pihaknya sekarang sedang memetakan usia jamaah sesuai kriteria Pemerintah Arab Saudi yaitu maksimal 65 tahun.


"Jumlah jamaah yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 bakal kembali diseleksi untuk menentukan siapa saja yang berangkat di ibadah haji 1443H/2022M," pungkasnya.


Dia menambahkan, untuk asrama haji, pihaknya juga sudah meminta kepada beberapa embarkasi untuk melakukan sterilisasi mulai 1 Mei 2022.


"Alasannya, selama dua tahun, beberapa asrama haji sempat digunakan untuk karantina dan isolasi pasien COVID-19," katanya.


(YK/HRM)

Minggu, 18 Juli 2021

60.000 Muslim di Arab Saudi Diizinkan Menunaikan Ibadah Haji Tahun ini

60.000 Muslim di Arab Saudi Diizinkan Menunaikan Ibadah Haji Tahun ini
60.000 Muslim di Arab Saudi Diizinkan Menunaikan Ibadah Haji Tahun ini. 

BORNEO TRIBUN INTERNASIONAL -- Hingga 60.000 Muslim yang tinggal di Arab Saudi diizinkan menunaikan ibadah haji tahun ini, menuai kecemburuan dan ketakjuban jutaan jemaah internasional yang untuk kedua kalinya dilarang karena pandemi virus corona.

Melalui sistem pemilihan online, mereka dipilih dari lebih 558.000 yang mendaftar, semua warga negara atau penduduk kerajaan itu. Di antara yang terpilih adalah Ameen, usia 58 tahun, kontraktor minyak India yang berbasis di Dammam.

Ia terpilih bersama istri dan tiga anaknya yang sudah dewasa. 

"Kami sangat senang," kata Ameen, yang hanya menyebut nama depannya. 

"Begitu banyak teman dan kerabat kami ditolak," katanya kepada kantor berita AFP.

Jemaah yang dipilih berasal dari 150 negara, umumnya baru pertama kali menunaikan haji. 

"Saya merasa seperti menang lotre," kata Mohammed El Eter, apoteker asal Mesir, setelah terpilih. "Ini adalah momen spesial dan tak terlupakan dalam hidup seseorang. Saya berterima kasih kepada Allah atas kesempatan ini, terpilih dari banyak orang yang melamar," kata pria berusia 31 tahun itu kepada AFP. 

Rangkaian haji selama lima hari dimulai Sabtu (17/7), terbatas untuk penduduk kerajaan itu yang telah divaksinasi penuh dan berusia 18-65 tahun tanpa penyakit kronis, kata kementerian haji, yang menerima banyak pertanyaan sedih di Twitter dari pelamar yang ditolak tentang lotere pemerintah yang dikontrol ketat. [ka/ah]

VOA

Minggu, 13 Juni 2021

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H

Saudi Batasi Haji Hanya untuk Domestik dan Ekspatriat, Menag: Kita Fokus Persiapkan Haji 1443 H
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji untuk tahun ini 1442 H/2021 M. Kesehatan dan keselamatan jemaah di masa pandemi menjadi pertimbangan diambilnya keputusan tersebut. Selanjutnya, seperti disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pemerintah akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji tahun mendatang.

“Kita sekarang akan fokus pada persiapan penyelenggaraan haji 1443 H. Pemerintah Indonesia akan secara aktif dan lebih dini melakukan komunikasi dengan Pemerintah Saudi untuk mempersiapkan pelaksanaan haji jika tahun 2022 ibadah haji dibuka kembali,” ujar Menag, di Jakarta, Sabtu (12/06/2021).

Terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah mengumumkan bahwa skema haji 1442 H/2021 M hanya untuk warga negara Saudi dan warga asing (ekspatriat) yang saat ini tinggal di sana.

“Pemerintah Saudi mengumumkan haji hanya dibuka untuk domestik dan ekspatriat saja. Dengan menimbang keselamatan dan keamanan jemaah dari ancaman COVID-19 yang belum reda. Sebagaimana Pemerintah RI, keselamatan dan keamanan jemaah, selalu menjadi pertimbangan utama,” ujar Menag.

“Jumlah kuota ditetapkan 60 ribu, ini jauh lebih banyak dibanding tahun lalu,” sambungnya.

Menag mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021. Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia, tidak hanya Indonesia, dalam konteks penyelenggaraan haji 1442 H.

“Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif,” ujarnya.

Lebih lanjut Menag berharap, keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks selepas pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

“Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar COVID-19 segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, mengajak semuanya untuk berdoa agar pandemi semua berlalu dan ibadah haji tahun mendatang dapat berjalan lebih baik.

“Mari sama-sama berdoa semoga pandemi segera berlalu. Ibadah haji tahun depan bisa berjalan dengan normal dan tenang kembali. Innallaha ma’ana,” pungkasnya. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Senin, 07 Juni 2021

Warga Muslim Tanzania Khawatir Tak Bisa Berhaji Karena Penundaan Vaksinasi

Warga Muslim Tanzania Khawatir Tak Bisa Berhaji Karena Penundaan Vaksinasi
Pekerja menyiapkan pelindung wajah dari plastik daur ulang di bengkel Zaidi Recyclers sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 di Dar es Salaam, Tanzania, 27 Mei 2020. (Foto: AFP)

BorneoTribun Internasional -- Arab Saudi mewajibkan semua jemaah untuk divaksinasi Covid-19 sebelum melangsungkan ibadah haji yang akan digelar Juli mendatang dalam skala yang lebih kecil. Di Tanzania, di mana program vaksinasi belum dimulai, warga Muslim yang ingin berhaji mendesak pemerintah untuk segera memulainya.

Omar Aboubakar, seperti banyak Muslim lain di Tanzania, ingin berhaji ke kota suci Makkah. Ibadah haji adalah bagian yang tak terpisahkan dari agama Islam, tapi untuk saat ini hanya mereka yang sudah divaksinasi COVID-19 yang dapat melakukannya.

Aboubakar khawatir karena program vaksinasi di Tanzania belum disetujui.

“Waktu yang tersisa sangat terbatas, namun kami masih belum menyerah. Kami berharap para pemimpin negeri memeriksa masalah vaksinasi dengan hati-hati agar kami dapat menjalankan ibadah suci ini. Tahun lalu kami batal berangkat karena bencana (COVID-19) ini dan jika ini berlanjut sampai tahun depan, (kesempatan) kami beribadah sudah berakhir. Bagi kami, ini adalah pilar utama agama kami," katanya.

Hingga awal tahun ini, pemerintah Tanzania menolak vaksin COVID-19. Presiden yang saat itu menjabat, John Magufuli, malah mempromosikan pengobatan yang salah untuk penyakit tersebut.

Tak lama setelah Magufuli wafat pada bulan Maret, penggantinya, Samia Hassan, membentuk Satuan Tugas COVID-19 untuk menjadi penasihat pemerintahannya dalam menangani pandemi.

Dalam laporan dua pekan lalu, satgas itu mengumumkan bahwa vaksin terbukti efektif dan merekomendasikan warga yang akan bepergian ke luar negeri untuk divaksinasi terlebih dahulu.

“Komite kami menyarankan pemerintah, dengan memanfaatkan institusi-institusi di bawahnya, untuk melanjutkan dan mengizinkan vaksinasi gratis, menggunakan merek-merek vaksin yang masuk daftar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena vaksin itu efektif dan aman, serta sudah terbukti secara ilmiah," kata Kepala Satgas COVID-19 Tanzania, Said Aboud.

Pekan lalu, Presiden Hassan mengatakan pemerintahannya tengah memeriksa kemungkinan untuk memesan vaksin COVID-19 yang tersedia di negara-negara lain bagi warga Tanzania.

Akan tetapi, menilik pada ketiadaan kampanye vaksinasi sejauh ini, para pemimpin Muslim menilai kesempatan warga Tanzania untuk berhaji sangat rendah.

“Saya tidak bilang bahwa kita tidak bisa berhaji, tapi persentase untuk bisa berangkat haji tahun ini sangatlah rendah. Sisanya, terpulang pada kehendak Allah, karena bahkan kalau kita divaksinasi pun seperti yang sedang diusahakan para pemimpin kita – tetap saja, waktunya sangat terbatas," papar Haidari Kambwili dari Dewan Muslim Nasional Tanzania.

Sementara itu, COVID-19 tidak lantas membuat Muslim Tanzania seperti Aboubakar berhenti ke masjid.

Namun untuk saat ini, rencananya berhaji ke Makkah bersama jemaah lain masih penuh ketidakpastian.​ [rd/ka]

Oleh: VOA

Minggu, 06 Juni 2021

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji
Ilustrasi. Batal Diberangkatkan, Inilah Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Biaya Haji

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk kembali tidak melakukan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M. Kebijakan ini disampaikan Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (03/06/2021).

Sumber: Humas Kemenag

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M. Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (06/06/2021).

Ramadan menambahkan, pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji. “Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

Berikut tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji dengan menyertakan:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Sumber: Humas Kemenag

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” ujar Ramadan.

Adapun prosedur pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus berdasarkan ketentuan KMA 660/2021 adalah sebagai berikut:

1. Jemaah Haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempat Jemaah Haji mendaftar dengan menyertakan:
a) bukti asli setoran lunas Bipih Khusus yang dikeluarkan BPS Bipih Khusus;
b) nomor rekening atas nama Jemaah Haji; dan
c) nomor telepon Jemaah Haji.

2. Direktur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus.

3. Direktur PIHK mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis dan dikirim secara elektronik kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

4. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus dari Direktur PIHK dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus secara tertulis kepada BPKH c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. BPS Bipih Khusus setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan Bipih Khusus pada aplikasi Siskohat.

Seluruh tahapan pengembalian setoran lunas Bipih Khusus ini juga diperkirakan memerlukan waktu sekitar sembilan hari, yaitu 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Jumat, 04 Juni 2021

Masih Pandemi, Pemerintah Batal Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Masih Pandemi, Pemerintah Batal Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini
Umat muslim berdoa selama salat subuh pertama di bulan suci Ramadhan, di sekitar Ka'bah, bangunan kubik di Masjidil Haram. (Foto: AP/Amr Nabil)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah kembali memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tahun ini karena pandemi COVID-19 masih mengkhawatirkan dan bisa mengancam keselamatan jemaah.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” tegas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6), sebagaimana dikutip dari situs web Kementerian Agama.

Pembatalan tersebut, menurut Yaqut, tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Yaqut memastikan keputusan tersebut diambil melalui kajian yang mendalam yang melibatkan sejumlah instansi pemerintahan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Pemerintah menilai pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Ditambah lagi, jumlah kasus baru COVID-19 di Tanah Air dan sebagian negara lain dalam sepekan terakhir masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan.

Kementerian Agama mencontohkan per 1 Juni kasus harian di Arab Saudi mencapai 1,251 kasus dan di Indonesia mencapai 4,824 kasus. Demikian juga dengan negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia yang mencatat kasus harian lebih dari 7,000 per 1 Juni. Singapura memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji meski hanya mencatat 18 kasus harian.

“Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru COVID-19 yang berkembang di sejumlah negara,” jelas Menag.

Belum Terima Undangan

Yaqut juga memastikan hingga Kamis (3/6), pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Yaqut.

Ketidakpastian ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji, di antaranya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), akomodasi dan transportasi di Saudi karena belum ada kepastian besaran kuota. Padahal, kata Yaqut, hal tersebut biasanya diatur dan disepakati dalam kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara negara pengirim jemaah dengan Saudi.

"Padahal, dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," tegasnya.

Hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi.

DPR dan MUI Sepakat

Sementara itu, ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan Komisinya tahu persis dan terlibat dalam segala persiapan di dalam negeri untuk memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Dia menambahkan persiapan pemerintah sudah sangat baik.

Namun, lanjut Yandri, dengan berat hati Komisi VIII sudah bersepakat dengan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jamaah haji karena alasan pandemi COVID-19.

Yandri menegaskan tidak benar kabar yang beredar yang menyebutkan Indonesia tidak bisa mengirim jamaah haji tahun 2021 ini karena perintah berutang kepada Arab Saudi. Dia menekankan dana jamaah haji sangat aman.

Menanggapi keputusan pemerintah itu, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan memuji hal tersebut. Dia menilai itu merupakan usaha pemerintah buat menjaga keselamatan jiwa calon jamaah haji dan merupakan hal yang utama.

Amirsyah meminta para calon jamaah haji untuk memaklumi kebijakan pemerintah itu. Dia berharap kesabaran dan ketabahan semua calon jamaah haji akan membawa hikmah. [ah/fw/au/ft]

Oleh: VOA

Indonesia tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021

Indonesia tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021
Ilustrasi. Indonesia tidak akan memberangkatkan Jemaah Haji di Tahun 2021. (Gambar iStock)

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M. Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 yang melanda dunia, kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia di tahun 2021. Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M,” ujarnya dalam pernyataan pers melalui telekonferensi, Kamis (03/06/2021).

Menag menegaskan, keputusan ini diambil setelah melalui kajian mendalam. Kemenag juga sudah melakukan pembahasan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (02/06/2021) kemarin. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan Raker juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil pemerintah.

“Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M,” ujar Yaqut.

Dalam melakukan kajian, papar Menag, pihaknya juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di antaranya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan lembaga terkait lainnya.

“Semalam, kami juga sudah menggelar pertemuan virtual dengan MUI [Majelis Ulama Indonesia] dan ormas-ormas Islam untuk membahas kebijakan ini. Alhamdulillah, semua memahami bahwa dalam kondisi pandemi, keselamatan jiwa jemaah harus diutamakan. Ormas Islam juga akan ikut menyosialisasikan kebijakan ini untuk kepentingan jemaah,” tutur Menag.

Selain faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah, terang Yaqut, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi belum mengundang untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan,” tegasnya.

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

“Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jemaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M itu hingga hari ini belum juga dilakukan. Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari,”  terang Menag.

Menutup keterangan persnya, Menag menegaskan, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jemaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” tegasnya.

Menag juga menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi COVID-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain melalui Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian COVID-19 ini segera usai,” pungkasnya.

Hadir juga dalam telekonferensi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya. 

(HUMAS KEMENAG/UN)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno