Berita Borneotribun.com: Landak Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Landak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Landak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 April 2025

SD Negeri 16 Kerohok Dibobol Maling, Sejumlah Uang Hingga Tabung Gas Raib

SD Negeri 16 Kerohok Dibobol Maling, Sejumlah Uang Hingga Tabung Gas Raib
SD Negeri 16 Kerohok Dibobol Maling, Sejumlah Uang Hingga Tabung Gas Raib.
Landak – Sekolah Dasar Negeri 16 Kerohok, Kecamatan Mandor di bobol maling mulai dari Tabungan Gas hingga uang tunai yang tersimpan di laci kantor raib di bawa pelaku.

Menurut keterangan Donatus (36) seorang guru SD Negeri tersebut, kejadian itu baru di ketahui setelah seorang guru bernama Desi mengecek Kantor Sekolah setelah beberapa hari di tinggalkan libur Hari Raya Idul Fitri.

"Tadi ibu Desi mengecek kantor, tiba-tiba ia melihat kantor sudah porak-poranda dari laci hingga  buku-buku," ujar Donatus saat di hubungi. Minggu, 6 April 2025.

Ia menjelaskan menurut Ibu Guru Desi bahwa di kantor terdapat uang di buku besar Rp.280 ribu, di dalam map Rp.900 ribu dan uang di laci ada sekitar Rp.115 ribu raib di gasak oleh maling.

" Bukan hanya itu Tabung Gas dan ada juga dana buku gambar siswa ikut di bawa komplotan maling," ungkapnya lagi.

Pelaku diduga membobol pintu kantor dengan menggunakan benda tumpul untuk melancarkan aksi nya tersebut.

"Untuk sementara kerugian mencapai Rp 3-5 juta," tutup Donatus. (Tino)

Senin, 10 Maret 2025

Kasus Digigit Anjing Rabies di Gombang Landak, Sahbirin: "Masih Banyak Masyarakat Yang Tidak Responsif"

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan. Sahbirin, ST.,MT.
LANDAK – Seorang anak laki-laki di Gombang Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak kembali menjadi korban gigitan anjing Rabies hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Kabupaten Landak. Minggu, 9 Maret 2025

Menurut informasi yang beredar anak tersebut terkena gigitan anjing rabies pada bulan Januari 2025 yang lalu. Menanggapi Hal tersebut Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Sahbirin mengatakan Masyarakat jangan takut untuk melakukan penyuntikan terhadap hewan peliharaannya terutama Anjing, sebab dengan hal itu kita bisa mengantisipasi terjadinya Rabies pada Anjing.

"Soalnya masih banyak masyarakat yang tidak responsif dan tidak mau anjingnya di suntik vaksin katanya takut anjingnya mati, nah inilah yang terkadang jadi kendala. Maka kami minta pihak kecamatan dan Desa untuk gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait bahayanya rabies ini," kata Sahbirin, saat di temui di ruang kerjanya.Senin, 10 Maret 2025.

Ia juga menambahkan kalau untuk vaksin rabies memang di siapkan oleh Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan karena di dalamnya mencakup Peternakan, tetapi kalau sudah tergigit anjing rabies vaksin nya di Dinas Kesehatan (RSUD/Puskesmas).

"Kami juga setiap Tahunnya selalu melakukan suntik vaksin rabies, dan jika ada kasus kita tidak menunggu lama seperti kemarin di desa Nyiin dan desa Sekais kita langsung lakukan penyuntikan, yang di gombang ini kita sudah kordinasi dengan Camatnya dan dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penyuntikan juga," ujarnya 

Sahbirin menghimbau, jika terkena gigitan Anjing Rabies tidak perlu panik segera bersihkan luka yang terkena gigitan dengan air bersih serta sabun, setidaknya selama 15 menit, setelah itu di bawa ke puskesmas untuk penanganan lebih lanjut.

"Intinya segera lakukan pertolongan pertama jika di gigit anjing, dan ingat jangan di sepelekan karena rabies ini terjadi sekitar 1-2 bulan kedepannya jika tidak cepat di tangani," tutup Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak.

Reporter: Tino

Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas

Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas
Polres Landak Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Sidas.

Landak – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias PD yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap). 

Penangkapan dilakukan di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila, pada Sabtu (8/3/2025) dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di daerah mereka. 

Praktik perjudian ini diduga sudah berlangsung selama beberapa bulan tanpa izin dan semakin meresahkan warga setempat. 

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Sekitar pukul 13.00 WIB, tim kepolisian mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Setelah memastikan lokasi, tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku. 

Sekitar pukul 16.50 WIB, anggota Unit Jatanras melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat sedang duduk sambil menikmati kopi di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sidas.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil menghadangnya dan langsung melakukan penggeledahan. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas perjudian Togel. 

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian ini merupakan bagian dari komitmen Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Landak,” tegas AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak segala bentuk perjudian yang melanggar hukum. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian di wilayah hukum Polres Landak. Segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan adanya penindakan ini, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Selain merugikan secara finansial, perjudian juga dapat memicu masalah sosial di lingkungan masyarakat.

Minggu, 09 Maret 2025

Ribuan CPPPK dan CPNS Pemkab Landak Akan Gelar Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan

Ribuan CPPPK dan CPNS Pemkab Landak Akan Gelar Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan
Ribuan CPPPK dan CPNS Pemkab Landak Akan Gelar Aksi Tolak Penundaan Pengangkatan. (Gambar ilustrasi)

LANDAK – Ribuan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Landak akan menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Landak pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penundaan pengangkatan yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Penundaan pengangkatan CPPPK dan CPNS ini berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, yang menyebutkan bahwa penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025. Sementara itu, untuk PPPK, proses pengangkatan direncanakan pada Februari dan Juli 2025.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengumumkan perubahan jadwal. Berdasarkan keputusan terbaru, pelantikan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II akan dilantik pada 1 Maret 2026.

Keputusan ini menuai protes dari para calon ASN, terutama mereka yang telah lulus tahap seleksi. Salah satu calon PPPK, Nantus, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan ini.

“Kami dari unsur CPPPK yang lulus tahap 1 kemarin menolak kebijakan Menpan-RB untuk menerbitkan NIP di tahun depan. Kami sebagai pendidik generasi bangsa ini jangan dijadikan tumbal pemerintah. Jangan beralasan efisiensi anggaran akibat pejabat yang korupsi, kami yang tidak pernah korupsi malah menjadi korbannya. Mau jadi apa negeri ini?” ujar Nantus saat dihubungi pada Minggu, 9 Maret 2025.

Banyak peserta aksi lainnya merasa bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur seleksi dengan baik, namun justru harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian pengangkatan. Mereka menuntut agar pemerintah segera mengembalikan jadwal pengangkatan seperti yang telah diumumkan sebelumnya.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menyelaraskan jadwal pengangkatan ASN di seluruh Indonesia.

“Nanti pengangkatannya akan dilakukan secara serentak. Jadi nanti termasuk tahap I, tahap II (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pada 1 Oktober 2025. Dengan pengangkatan serentak ini, (diharapkan) tidak ada perbedaan lagi,” ungkap Aba dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 6 Maret 2025.

Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa penetapan waktu pengangkatan ini dilakukan agar semua CASN yang lulus seleksi 2024 mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kalau bisa mereka yang melamar untuk formasi tahun 2024 ini, diangkatnya juga harusnya sama, bekerja sama, mulai digaji sama. Sehingga kemarin disepakati bahwa untuk CPNS itu tidak ada lagi TMT yang berbeda-beda, yaitu disepakati 1 Oktober 2025,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah berencana menyusun peta jalan atau roadmap teknis agar seluruh CASN yang telah lulus seleksi bisa diangkat serentak oleh masing-masing instansi pada tanggal yang sama.

(Reporter: Tino)

Sabtu, 08 Maret 2025

Penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Dianggap Cacat, Menyalahi AD/ART Kelembagaan Adat Dayak

Penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Dianggap Cacat, Menyalahi ADART Kelembagaan Adat Dayak
Penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila Dianggap Cacat, Menyalahi AD/ART Kelembagaan Adat Dayak.

Landak – Penunjukan dan pengesahan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sengah Temila yang dilakukan oleh sekelompok Timangong di Dusun Bintang, Desa Pahauman, Kecamatan Sengah Temila, pada 6 Maret 2025, menuai polemik. 

Ketua DAD Sengah Temila yang masih aktif, Albinus Indarto Beben, menyayangkan keputusan tersebut karena dinilai tidak sah dan menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelembagaan DAD Kabupaten Landak.

Menurut Albinus, pemilihan ini dilakukan tanpa dasar yang kuat dan tidak mengacu pada aturan resmi yang sudah ditetapkan.

“Saya sangat menyesalkan tindakan Forum BKTB yang telah melakukan pemilihan ini tanpa mengacu pada AD/ART Kelembagaan Adat Dayak Kabupaten Landak yang sesuai dengan Peraturan Daerah Tahun 2021. Ini terkesan seperti ingin merebut hak orang lain, padahal sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh DAD Kabupaten, saya masih menjabat sebagai Ketua DAD Sengah Temila untuk periode 2021-2026,” ungkapnya pada Jumat, (7/3/2025).

Harus Sesuai AD/ART dalam Penggantian Ketua DAD

Lebih lanjut, Albinus menegaskan bahwa setiap pergantian atau pemberhentian Ketua DAD harus sesuai dengan aturan yang telah disahkan dalam AD/ART kelembagaan adat. 

Ada lima syarat utama yang harus dipenuhi jika seorang Ketua DAD ingin digantikan, yaitu:

  1. Berakhirnya masa jabatan.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mengundurkan diri.
  4. Mengalami cacat permanen yang menyebabkan ketidakmampuan menjalankan tugas, dengan bukti surat keterangan resmi dari dokter atau rumah sakit.
  5. Terlibat kasus pidana dengan putusan hukum tetap.

Jika salah satu dari lima unsur di atas tidak terpenuhi, maka Ketua DAD yang lama masih sah menjabat hingga masa tugasnya berakhir sesuai dengan SK yang dikeluarkan.

“Mohon pahami dan mengerti isi AD/ART organisasi. Bagaimana bisa menjalankan sebuah organisasi jika aturan dasarnya sendiri tidak dipahami dan justru dilanggar?” tegasnya.

Jangan Merusak Kelembagaan Adat Dayak

Albinus juga mengingatkan agar kelembagaan adat tidak dijadikan arena konflik dan kepentingan kelompok tertentu. 

Ia mengajak semua pihak untuk memahami konsep “Maduduk” dalam adat serta penerapannya.

“Jangan hanya bisa melaksanakan adat dan mengaku tahu adat, tapi tidak memahami makna serta tujuan dari adat itu sendiri. Sementara di luar sana orang-orang hanya menonton dan bertepuk tangan. Jika memang saya melakukan kesalahan atau melanggar AD/ART, ayo buktikan dengan jelas. Jangan bertindak sepihak seperti ini,” tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa sebaiknya semua pihak bersabar dan menghormati aturan yang berlaku. 

Jika masa jabatannya telah selesai, maka pemilihan ketua baru bisa dilakukan dengan mekanisme yang adil dan sah sesuai AD/ART.

Polemik penunjukan Ketua DAD Kecamatan Sengah Temila ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi aturan kelembagaan adat yang sudah ditetapkan. 

Jika aturan tidak dihormati, maka kelembagaan adat bisa kehilangan wibawa dan fungsinya sebagai penjaga tradisi serta nilai-nilai budaya Dayak. 

Semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan menghormati mekanisme yang ada agar keharmonisan dalam kelembagaan adat tetap terjaga.

Reporter: Tino

Sabtu, 01 Maret 2025

Uskup Agung Pontianak Tahbiskan Diakon Yulianus Asal Kecamatan Meranti Landak Jadi Imam

Uskup Agung Pontianak Tahbiskan Diakon Yulianus Asal Kecamatan Meranti Landak Jadi Imam
Uskup Agung Pontianak Tahbiskan Diakon Yulianus Asal Kecamatan Meranti Landak Jadi Imam.
LANADAK - Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus, menahbiskan seorang Diakon menjadi Imam, Diakon tersebut bernama Diakon Yulianus,Pr. Acara pentahbisan tersebut bertempat di Gereja Katolik Santo Agustinus dan Mattias Darit Keuskupan Agung Pontianak Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Jumat, 28 Februari 2025.

Perayaan tahbisan Imam (Pr) Diosesan Keuskupan Agung Pontianak itupun di hadiri oleh Umat Katolik Se Keuskupan Agung Pontianak, tamu undangan, keluarga serta para Imam.

Terlihat dalam acara pembukaan penjemputan para Imam dan Uskup diiringi dengan tarian Adat Dayak oleh anak-anak OMK, untuk mengiringi para Imam dan Uskup memasuki gedung Gereja Santo Agustinus dan Mattias Darit dan mengantar para Imam dan Uskup menuju ke Altar.

Dalam sambutannya Mgr Agustinus Agus mengatakan selamat kepada Imam baru yang telah di tahbiskan dan terimakasih kepada orang tua yang telah merelakan anaknya untuk mengabdi kepada Gereja.

"Sekarang dia sudah menjadi milik Umat semua dan menjadi pelayan untuk Umat Katolik," ujar Uskup Mgr Agustinus Agus.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Paroki Santo Agustinus dan Mattias Darit yang telah mempersiapkan segalanya dari awal sampe berlangsungnya kegiatan pentahbisan.

"Terimakasih Paroki Darit, di paroki ini luar biasa hampir semua kelompok pastor ada di sini ada MSC, kapusin (OFM Cap), ada Projo/Praja (Pr), ada CDD, dan lainnya" tuturnya  

Mgr Agustinus Agus menjelaskan bahwa inilah gambaran warna gereja Katolik walaupun berbeda-beda komunitas (Ordo) tetapi tetap bersatu dalam Gereja Katolik.

" Untuk itu marilah kita berkerja sama saling bahu-membahu untuk kemajuan gereja Katolik, karena Gereja Katolik ini bukan milik siapa-siapa melainkan kita bersama," tutup Mgr Agustinus Agus 

Inilah Daftar Riwayat Diakon Yulianus,Pr Yang di Tahbiskan.

Pastor Yulianus, Pr merupakan anak pertama dari lima bersaudara dari Bapak Gregorius Edysius dan Ibu Yuliana Petek yang berasal dari Moro Behe, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak. 

Ia juga pernah mengenyam Pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMAN 1 Menyuke pada tahun 2010-2013, Tahun 2015-2016 (Postulat Stela Maria Malang), 2016-2017 ( Tahun Orientasi Rohani (TOH) lawang Jawa Timur, 2017-2021 ( Pendidikan Filsafat Teologi di STET Widya Sasana Malang).

Kemudian, di Tahun 2021-2022 menjadi Tahun Orientasi Pastoral di Paroki Santo Yosef Samalantan), 2022-2024 ( Pendidikan Pasca Sarjana di STT Pastor Bonus Pontianak), 2024-2025 ( menjalankan masa Diakonat di Kuasai Paroki Santo Yakobus Kuala).

Kamis, 27 Februari 2025

Geger! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Songga Menyuke

Geger! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Songga Menyuke
Geger! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Songga Menyuke.
LANDAK – Warga desa Songga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang terlihat mengapung di sungai yang berada di bawah jembatan desa Songga, kacamatan Menyuke Kabupaten Landak. Kamis, 27 Februari 2025.

Menurut keterangan warga mayat tersebut di diketahui oleh sejumlah anak-anak yang hendak mandi di sungai yang tidak jauh dari jembatan tempat penemuan mayat.

"Jam 10 lewat tadi anak anak mau mandi lalu liat mayat, lari semua mereka tidak jadi mandi," ungkap Abus saat di hubungi.

Warga terus berdatangan untuk menyaksikan Penemuan mayat yang belum jelas identitasnya tersebut, serta kejadian itupun juga sudah di laporkan ke pihak kepolisian setempat.

" Katanya sih orang asli Desa Songga namanya Asing, tapi nanti lah nungu pihak polisi datang," sebut Abus.

Media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe melalui pesan WhatsApp tetapi tidak aktif.

(Tino)