Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Maret 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024

Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024
Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Narkoba dalam Kegiatan Ops Pekat Kapuas 2024.
PONTIANAK –  Satuan  Resnarkoba  Polresta Pontianak pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2024 sekira jam 00.30 WIB, melakukan tindakan yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Kapuas 2024 yang dilaksanakan secara intensif oleh kepolisian.(31/03/2024)

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat memberikan informasi kepada anggota Sat Resnarkoba Polresta Pontianak tentang seorang laki-laki yang diduga membawa narkotika di sekitar Jalan Sultan Hamid I, Kecamatan Pontianak Selatan. Laki-laki tersebut diketahui menggunakan jaket warna abu-abu dan topi warna hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.

Setelah mendapat informasi, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka di sebuah simpang lampu merah. Tersangka yang mengaku bernama dengan inisial I.Z segera ditangkap oleh anggota kepolisian.

Proses penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan melibatkan warga yang melintas sebagai saksi. 

Hasil penggeledahan tidak mengecewakan, karena anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di saku depan sebelah kanan celana panjang jeans yang dipakai oleh tersangka saat itu.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasus ini merupakan bukti nyata dari keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Adhe Hariadi, mengapresiasi kinerja anggota Sat Resnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. 

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar dapat bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

Operasi Pekat Kapuas 2024 tetap akan berlanjut dengan intensitas yang sama guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika di Kota Pontianak. (Humas Polres Pontianak)

Jumat, 01 Maret 2024

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I di Polresta Pontianak

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak Polda Kalimantan Barat telah mengungkap dan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I, khususnya jenis sabu atau metamfetamina. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak.

Sebanyak 8 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu/metamfetamina berhasil diamankan. Barang bukti tersebut telah memiliki ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dilakukan pemusnahan.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Di Polresta Pontianak. (Humas Polres Pontianak)
Rincian barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi:

1 (satu) plastik klip transparan berkode 1 dengan berat keseluruhan netto 42,23 gram.

7 (tujuh) plastik klip transparan masing-masing berkode 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 dengan berat keseluruhan netto 6,5 gram.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dengan prosedur yang ketat. Pertama, narkotika yang terdapat dalam amplop dan masih tersegel dibuka untuk kemudian dilakukan pengujian menggunakan alat tes Narkotika (General Screening Drugs) guna mengetahui kandungannya. Setelah itu, narkotika tersebut dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan.

Langkah selanjutnya, hasil penghancuran dimasukkan ke dalam ember yang berisi cairan lantai dan diaduk hingga merata. Akhirnya, campuran tersebut dimasukkan ke dalam lubang kloset sebagai tahap akhir pemusnahan.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, S.H., mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Pontianak. "Kami terus meningkatkan upaya penindakan dan pemusnahan narkotika guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Pontianak," ujarnya.

Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika menjadi prioritas utama bagi aparat Kepolisian, dan Satresnarkoba Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

(Humas Polresta Pontianak)
Editor: Yakop

Rabu, 28 Februari 2024

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu

Polisi Kalsel Rampas Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024.
KALSEL - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan telah berhasil menghancurkan sejumlah besar narkotika selama periode Januari hingga Februari 2024. 

Dalam pemusnahan tersebut, sebanyak 17.745,64 gram atau 17,74 kilogram sabu-sabu dan 4.560 butir pil ekstasi telah disita. 

Brigadir Jenderal Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, Wakil Kepala Polda Kalsel, menyatakan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Yudha menekankan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. 

"Dari narkoba yang gagal beredar dan akhirnya dimusnahkan, Polda Kalsel telah menyelamatkan sekitar 88.774 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut estimasi, setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan oleh lima orang, sementara satu butir pil ekstasi hanya dikonsumsi oleh satu orang. 

Selama dua bulan pertama tahun 2024, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyita total 47 kilogram narkotika dan menangkap 103 tersangka.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menyita ratusan butir obat keras daftar G, empat koli kosmetik ilegal, dan 60 koli rokok tanpa pita cukai.

Wakapolda menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran narkoba. Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memastikan pengungkapan jaringan pengedar narkoba. 

"Informasi sekecil apapun sangatlah berguna dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba yang berupaya memasarkannya dengan berbagai modus operandi," tegasnya, yang didampingi oleh Kombes Polisi Kelana Jaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel.

Jumat, 09 Februari 2024

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas

Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas
Pria Menyerupai Wanita Ditangkap dalam Kasus Narkoba di Sambas. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria yang menyerupai wanita dengan inisial EN (23) asal Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan EN dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh EN. 

"EN diamankan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa EN sering melakukan peredaran barang haram tersebut," ungkap Agus.

Penangkapan terhadap EN dilakukan pada tanggal 8 Februari 2024 di sebuah rumah di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, sekitar pukul 03.00 dini hari. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan satu dompet berwarna hitam yang berisikan 24 paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 14,95 gram. 

"Kemudian petugas juga mendapatkan satu bungkus klip berisikan 56 butir pil ekstasi," jelas Agus.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, seperti satu buah kotak hitam merk OLEV yang berisikan plastik klip kosong, satu unit sepeda motor warna hitam, dan satu buah handphone warna putih.

Tersangka berserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, S.H., juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat membantu Kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. 

"Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami," tutup Agus.

Rabu, 07 Februari 2024

Kolaborasi Pemprov Kalbar dan BNN untuk Bersinergi Lawan Narkoba

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar, pada Senin (5/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Kalbar Mohammad Bari menyambut baik maksud kedatangan Kepala BNN Kalbar beserta jajarannya tersebut. 
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mohammad Bari, S.Sos., M.Si, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., beserta jajaran, beraudiensi di Ruang Kerja Sekda Provinsi Kalbar. (Adpim Pemprov Kalbar/Borneotribun)
Terkait upaya P4GN, Mendagri juga berharap adanya kerja sama yang dapat dilakukan oleh keduanya untuk mendukung terwujudnya Indonesia Bersinar.

"Tentu kami dari Pemerintah Provinsi tidak akan menutup mata terkait persoalan ini, mengingat penyalahgunaan Narkotika ini merupakan persoalan yang sangat serius sehingga dapat mengakibatkan dampak yang berkepanjangan. Pemprov Kalbar akan terus berupaya dalam menuntaskan permasalahan ini dengan bersinergi dengan BNN Kalbar dan jiga stakeholder lainnya," pungkas Bari.

Tidak hanya beraudiensi, dalam pertemuan ini Kepala BNN yang baru saja berpindah tugas ke Kalbar tersebut juga menjelaskan  dan mempresentasikan hal-hal terkait penanganan penyalahgunaan Narkotika di- Kalimantan Barat.

"Adapun audiensi dengan Pak Pj. Sekda ini, dilakukan untuk memperkuat kemitraan strategis antar Kementerian/Lembaga serta menajamkan fungsi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menjadi tugas pokok dan fungsi BNN Kalimantan Barat," terang Sumirat saat ditemui usai audiensi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Sumirat juga menyampaikan harapannya agar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mendukung program P4GN sebagai akselerasi perwujudan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

"Kami juga mengharapkan, bahwa pihaknya membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah sampai dengan Tingkat Kelurahan/Desa dalam upaya pemulihan pecandu/korban penyalahgunaan Narkotika melalui program rehabilitasi berkelanjutan dengan pelibatan aktif pada unit IBM (Intervensi Berbasis Masyarakat)," tutur Sumirat.(rfa)

Jumat, 02 Februari 2024

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram

Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Polres Sambas Berhasil Mengungkap Kasus Shabu 56,18 Gram. Foto pelaku dan barang bukti. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas telah sukses dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 56,18 gram.

Kasat Narkoba Polres Sambas, Iptu Agus Trimarsono, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pemangkat.

"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat sering terjadi transaksi narkotika," ujar Agus.

Tim kemudian melakukan penyelidikan, penggerebekan, dan penggeledahan di rumah tersangka RL, yang berlokasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti termasuk 18 plastik klip transparan yang berisi butiran kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis shabu.

"Didalam kaleng tersebut terdapat 18 (delapan belas) plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet warna pink, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone," jelas Agus.

Tersangka RL beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika," tambah Agus.

Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kamis, 01 Februari 2024

9 Pelaku Tersangka Narkoba Diamankan di Singkawang

Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Singkawang pada Rabu (31/1).
Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang di dampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan kepada pers di Mapolres Singkawang pada Rabu (31/1).
SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan sembilan pelaku tindak pidana terkait narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama bulan Januari 2024.

"Total sembilan pelaku terdiri tujuh laki-laki dan dua perempuan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Fatctur Rochman, yang didampingi Kasat Narkoba, IPTU Dwi Haryanto Putro saat memberikan keterangan di Mapolres Singkawang, Rabu.

Fatctur menyampaikan bahwa selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Singkawang telah menangani delapan laporan polisi terkait kasus tersebut.

"Pengungkapan pertama dilakukan kepada tersangka berinisial PA. 'Dari PA, kami berhasil mengamankan 9,5 butir pil ekstasi atau setara dengan 4,72 gram,' tuturnya," ungkap Fatctur.

Penangkapan kedua dilakukan terhadap tersangka berinisial Ak di jalan RA Kartini, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari Ak, kami berhasil mengamankan tiga kantong plastik klip yang diduga berisikan sabu seberat 1,17 gram," katanya.

Pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka berinisial M (laki-laki) dan FFO (perempuan) di sebuah kamar kost di Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah. 

"Dari keduanya, kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,66 gram serta uang tunai sejumlah Rp213 ribu," kata Fatctur.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Singkawang melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial J di sebuah rumah di Jalan Kalimantan, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dari J, kami berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 9,01 gram," katanya.

Pengungkapan kelima dilakukan terhadap tersangka berinisial SS di Jalan Pramuka, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. "Dimana dari SS, pihaknya berhasil mengamankan 14 paket sabu seberat 1,45 gram dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu," tambahnya.

"Pengungkapan keenam dilakukan terhadap tersangka berinisial S di sebuah rumah di Jalan Pramuka. 'Dari S, kami berhasil mengamankan 11 paket sabu seberat 0,81 gram,' tuturnya."

Pengungkapan ketujuh dilakukan terhadap tersangka berinisial Z di sebuah rumah di Jalan M Sood, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. "Dari Z, kami berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 1,26 gram," sambung Fatctur.

"Pengungkapan kedelapan dilakukan terhadap tersangka berinisial IA di sebuah kamar kost di Jalan Siaga, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah. Dari IA, pihaknya berhasil mengamankan lima kantong plastik klip sabu seberat 0,47 gram serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu," lanjutnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari sembilan tersangka adalah 46 paket sabu seberat 15,31 gram dan 9,5 butir pil ekstasi seberat 4,72 gram.

"Dengan penangkapan ini, Polres Singkawang berhasil mencegah sebanyak 163 orang dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang dan satu butir pil ekstasi dapat digunakan oleh satu orang. Masing-masing tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

Rabu, 31 Januari 2024

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 51 Kasus Narkoba Selama Januari 2024

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah saat memusnahkan narkoba jenis sabu (ANTARA/Jessica)
RIAU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selama periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri dan jajarannya berhasil mengungkap 51 kasus dengan total 72 tersangka. 

Dalam operasi-operasi tersebut, berhasil disita barang bukti berupa 10,4 kilogram sabu-sabu, 4.089 butir ekstasi, 1.279 gram ganja, dan 479 butir happy five.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah menyampaikan kekhawatiran atas masifnya peredaran narkoba, khususnya sabu, yang telah merambah ke seluruh wilayah Kepri, termasuk tujuh kabupaten kota yang ada. 

"Saat ini peredaran sabu telah masuk di tujuh kabupaten kota. Saya berharap kepolisian di daerah bisa bersinergi melakukan pengawasan di seluruh pintu masuk dan pintu keluar daerahnya masing-masing. Ini sebagai salah satu upaya pencegahan," ujarnya.

Halimansyah menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan semua pemangku kebijakan di pintu-pintu masuk untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah tersebut. 

"Kerja sama kepolisian dengan semua pemangku kebijakan di semua pintu masuk dapat ditingkatkan untuk mencegah hal tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kombes Dony Alexander, Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memusnahkan sejumlah besar barang bukti narkotika yang berhasil disita. 

Dalam periode Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil memusnahkan 6,6 kilogram sabu-sabu dan 3.616 butir pil ekstasi. 

Barang bukti tersebut didapatkan dari tujuh laporan polisi dengan 11 tersangka yang berhasil diamankan, baik di Batam maupun di Karimun.

"Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti konkrit Polda Kepri dan jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kepri," ungkap Dony, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Yakop

Jumat, 26 Januari 2024

Sukses! Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Banjarmasin

Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Boma P Dewa di Banjarmasin pada Jumat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi menangkap pertama kali RR (28), seorang karyawan swasta, yang tinggal di Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat penangkapan pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dalam dompet kecil yang disimpan di kantong celananya.

"RR ditangkap saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Boma.

Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29), seorang tukang parkir, yang tinggal di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dengan informasi dari RR, polisi segera melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (20/1) sore sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Kedua pelaku, RR dan TR, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka ditahan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap. Mereka juga terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, dan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti," tegas Boma P Dewa.

Senin, 08 Januari 2024

Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor
Foto: Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
KUBU RAYA – SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. SS (22) pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) Pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24) Pukul 23.00 Wib.

" Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,"kata Ade, Senin (8/1/24).

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
 
" Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),"terang Ade.

Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

" Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tegas Ade.

Selasa, 19 Desember 2023

Satu Anggota Polda Kalbar Terluka Disaat Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Khatulistiwa

Satu Anggota Polda Kalbar Terluka Disaat Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Khatulistiwa
Foto Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Khatulistiwa. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Seorang pria berinisial BL (46) dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, berhasil ditangkap petugas pada Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 13.40 WIB oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

"Penangkapan terhadap BL dilakukan di Jalan Khatulistiwa Gang Sinar Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak," ungkap Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Tim berhasil mengamankan BL yang mengendarai sebuah mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk 7 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat ±7 kg, serta barang lainnya seperti ekstasi dan peralatan terkait.

Thelly menuturkan bahwa saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melompat ke parit berlumpur. 

Namun, lanjut kata Thelly, salah satu anggota tim langsung mengejar dan berhasil menangkapnya, meskipun anggota tersebut mengalami luka akibat pecahan kaca di dalam parit.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di Pontianak untuk proses lebih lanjut," terangnya. 

Kombes Thelly juga menginformasikan bahwa anggota yang terluka telah menerima perawatan dan diharapkan segera pulih.

Selasa, 14 November 2023

Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan

Foto : Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan.
SANGGAU – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

"Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jumat, 03 November 2023

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial EI (27) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang resah akibat aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah EI.

Warga sekitar menjadi curiga ketika rumah EI seringkali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu oleh EI dan teman-temannya. Kecurigaan ini mencuat ketika beberapa teman EI datang ke rumahnya dan berperilaku mencurigakan yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang merasa khawatir melaporkan situasi ini kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Narkoba segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya, EI berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

Dalam konfirmasi terkait penangkapan ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan bahwa EI telah membeli barang haram tersebut seharga Rp. 70.000 di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk penggunaan pribadi.

Ade menjelaskan, "Setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketika kami menangkap EI di Jalan Adi Sucipto, kami menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam kepemilikannya."

Meskipun EI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ia berusaha mengelak dengan alasan bahwa narkoba jenis sabu seharga Rp. 70.000 tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh temannya berinisial R di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat ini, EI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Rabu, 01 November 2023

Kasad Beri Penghargaan atau Reward Kepada Prajurit TNI Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia

Kasad Beri Penghargaan atau Reward Kepada Prajurit TNI Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad) memberikan penghargaan atau reward untuk prajurit TNI berprestasi mengungkap dan menggagalkan upaya penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kalimantan Barat.

"Besok, (Selasa 2/11) kami akan gelar apel Dansad dipimpin Kasad menghadirkan perwakilan prajurit yang menerima reward, apakah itu kenaikan pangkat atau sekolah, yang jelas pimpinan akan memberikan apresiasi bagi prajurit berprestasi," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut prajurit TNI di perbatasan kerja keras siang dan malam hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil menangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," ucapnya.

Dijelaskan Iwan, pemberantasan peredaran dan penyeludupan narkoba merupakan atensi dan instruksi kepala negara, Presiden Joko Widodo dan juga pimpinan TNI.

Sehingga, Kodam Tanjungpura berkomitmen melaksanakan perintah itu dengan kerja keras dan kerja sama semua pihak.

"Saya baru enam bulan menjabat Pangdam dan pada pergantian Batalyon saya selalu lakukan evaluasi dan memberikan arahan agar prajurit selalu bersemangat dan meningkatkan pengawasan terutama di daerah perbatasan," katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugas di lapangan pimpinan selalu memberikan dukungan penuh dan support untuk kelancaran dalam penugasan. (**)

Pangdam XII Tanjungpura Ungkap Strategi Khusus Hadapi Penyeludupan Narkoba

Pangdam XII Tanjungpura Ungkap Strategi Khusus Hadapi Penyeludupan Narkoba.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan pihaknya menggunakan strategi khusus dalam memerangi dan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba di sepanjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

"Jalur tikus daerah rawan penyeludupan narkoba, untuk mengungkap itu kami gunakan taktik dan strategis khusus sehingga puluhan kilogram sabu berhasil terungkap di perbatasan," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, saat konferensi pers, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut pihaknya (TNI) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan di sejumlah titik jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil ditangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

Menurut Iwan, jajaran Kodam Tanjungpura mengawasi sepanjang 977 kilometer garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat dengan menempatkan dua Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) yaitu di sektor Timur dan Barat.

Selain melakukan patroli dan strategi di lapangan, juga digunakan teknologi seperti pesawat tanpa awak atau drone dalam melakukan pengawasan di daerah perbatasan.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," katanya.

Selain itu, Kodam Tanjungpura juga mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan dalam komitmen pemberantasan penyeludupan narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

"Kami juga minta dukungan semua pihak termasuk lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyeludupan narkoba di perbatasan Kalimantan Barat," kata Iwan.

Diketahui, Kodam Tanjungpura telah menyerahkan tersangka dan puluhan kilogram narkoba jenis sabu kepada Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat dari hasil pengungkapan penyeludupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilakukan jajaran TNI di daerah tersebut termasuk 21,164 kilogram sabu yang di tangkap di Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencang, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (**)

Selasa, 31 Oktober 2023

Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu

Foto: Para terduga pengguna dan bandar narkoba saat ditangkap jajaran satnarkoba Polres Ketapang beberapa waktu lalu.
KETAPANG - Kabupaten Ketapang masuk peringkat ke-2 dalam penyebaran narkoba terutama jenis sabu-sabu. Hal itu mendorong Pemkab mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK.

"Kalau masalah kantor, gedung kita yang tidak terpakai, tersedia. Kalaupun perlu tanah, kita siap hibahkan. Kalau perlu kendaraan roda empat pun kita siap, bahkan kita sudah membuat surat pernyataan tentang ini,” ucap Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo kepada media Senin (30/10/2023) di Ketapang.  

Keseriusan itupun ditegaskan Alex akan dibuktikan dengan komitmen memberikan dukungan anggaran melalui APBD sebesar 500 juta rupiah bahkan 1 miliar rupiah.

"Kalau pun masih kurang, kita tambah, ini tanda kita serius," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan catatan polres, saat ini kasus peredaran narkoba di Ketapang masuk peringkat kedua se-kalbar sedangkan nomor satu di kota Pontianak. 

Data tangkapan kasus narkoba di tahun 2023 disebut Polres ada 84 kasus narkoba dengan jumlah tersangkanya sebanyak 139 orang. 

Pola transaksi yang dipakai juga terbilang canggih, yakni sistim Chas On Deliveri (COD) atau bayar di tempat.

“60 persennya yang kita tangkap hanya kurir. Bandarnya sekarang pintar, sekarang ada yang sudah pakai COD. Pengedar sekarang tidak seperti orang buka warung, mereka sudah ada langganan tetap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, Senin (30/10/2023) kepada awak media di ruang kerjanya.

(Muzahidin)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno