Berita Borneotribun.com: Penipuan Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penipuan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 April 2025

Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah

Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah
Terungkap! Modus Jual Beli Mobil Pakai STNK Palsu, Polisi Bongkar Sindikat Penipuan di Jawa Tengah.

JATENG - Siapa sangka, di balik maraknya jual beli mobil bekas yang terlihat biasa-biasa saja, ternyata ada jaringan penipuan yang sangat rapi dan terorganisir? Polda Jawa Tengah belum lama ini berhasil membongkar aksi sindikat jual beli mobil dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan. 

Kasus ini bukan sekadar tipu-tipu kecil pelakunya bekerja dengan sangat canggih, bahkan sampai memalsukan STNK dengan teknologi komputer.

Modus Gadai Mobil Berkedok Jual Beli

Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., selaku Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan bahwa komplotan ini sudah beraksi sejak tahun 2023. Bukan cuma menjual mobil, mereka juga melakukan praktik pemalsuan dokumen seperti STNK, agar mobil hasil curian bisa digadaikan atau dijual dengan mulus.

Salah satu cara mereka untuk mendapatkan mobil adalah dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian melakukan perjanjian gadai dengan pemilik mobil. Setelah itu, mobil dibawa kabur, GPS-nya dimatikan agar tak bisa dilacak, dan... boom! Mobil langsung digadaikan ke pihak lain. Nggak cukup sampai di situ, mereka bahkan bisa mengambil kembali mobil tersebut dan menggadaikannya lagi ke orang berbeda. Modus ini terus berulang, dan sayangnya cukup banyak orang yang jadi korban.

GPS Dimatikan, Mobil Hilang Tak Terdeteksi

Salah satu trik canggih yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mematikan GPS yang terpasang di kendaraan. Banyak pemilik mobil zaman sekarang yang memasang GPS untuk keamanan, tapi sayangnya, sindikat ini tahu betul cara mengakalinya.

"Mobil sudah dipasangi GPS. Tapi tersangka mematikan alat itu, lalu mengambil mobil. Aksi seperti ini sudah berlangsung sekitar dua tahun," jelas Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers, Senin (28/04/25).

Dengan GPS yang mati, pelacakan kendaraan menjadi mustahil. Ini memudahkan para pelaku untuk membawa mobil ke lokasi lain dan langsung menggadaikannya ke pihak ketiga yang tidak tahu apa-apa.

Ada Ahli Komputer yang Bikin STNK Palsu

Dalam jaringan ini, ada satu orang yang jadi kunci utama—dia punya keahlian dalam bidang komputer dan spesialis membuat dokumen palsu. Peran orang ini sangat penting karena dia bertugas memalsukan STNK kendaraan agar mobil hasil penipuan bisa dijual atau digadaikan seolah-olah mobil tersebut legal dan dokumennya sah.

Menurut Kombes Pol. Artanto, tersangka yang disebut "A" ini sangat lihai dalam memanipulasi data kendaraan. Dia mengedit informasi STNK menggunakan komputer hingga tampak seperti asli. Bahkan beberapa korbannya tidak menyadari bahwa mereka membeli mobil bodong dengan surat palsu.

“Dia ini ahli bikin surat kendaraan palsu. Semua diedit pakai komputer. Nanti hasilnya dipakai untuk meyakinkan pembeli bahwa mobil itu sah,” tambah Artanto.

Keuntungan Gadai Capai Puluhan Juta Rupiah per Mobil

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa sindikat ini bisa meraup keuntungan rata-rata Rp25 juta per mobil. Bayangkan kalau mereka melakukan ini ke 10 mobil—keuntungan yang mereka kumpulkan bisa mencapai ratusan juta rupiah!

Beberapa mobil yang berhasil mereka dapatkan di antaranya adalah mobil-mobil populer seperti Honda Jazz dan Toyota Agya. Tipe mobil seperti ini memang banyak diminati, sehingga mudah dijual atau digadaikan.

“Dari hasil kejahatan ini, para pelaku sudah menggadai lima mobil. Tiap mobil rata-rata digadaikan Rp25 juta. Jadi bisa dibilang mereka sudah untung besar,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng.

Apa yang Bisa Kita Pelajari dari Kasus Ini?

Kejadian seperti ini jadi pengingat penting buat kita semua, terutama bagi yang ingin beli mobil bekas. Di era digital seperti sekarang, kejahatan makin canggih, dan kita harus ekstra hati-hati agar nggak jadi korban.

Berikut beberapa tips agar kamu nggak terjebak kasus seperti ini:

  1. Selalu periksa keaslian dokumen kendaraan. STNK palsu bisa terlihat asli kalau dibuat oleh ahlinya. Cek ke Samsat atau lewat aplikasi resmi untuk memastikan.

  2. Jangan mudah tergiur harga murah. Kalau harga mobil terlalu murah dari pasaran, patut dicurigai.

  3. Gunakan jasa pihak ketiga terpercaya saat transaksi. Misalnya, jasa cek fisik kendaraan atau notaris.

  4. Cek riwayat kendaraan. Beberapa aplikasi atau layanan bisa melacak apakah mobil tersebut pernah dilaporkan hilang atau bermasalah.

  5. Waspada dengan transaksi sistem gadai. Jangan mudah percaya jika ada yang ingin menggadaikan mobil dengan dokumen seadanya.

Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh. Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran jual beli kendaraan yang mencurigakan.

Langkah cepat dan tegas dari pihak kepolisian ini patut diapresiasi. Berkat kerja keras mereka, sindikat penipuan jual beli mobil pakai STNK palsu ini bisa dibongkar, dan semoga ke depannya masyarakat jadi lebih terlindungi dari modus serupa.

Kalau kamu pernah mengalami kejadian serupa atau merasa curiga dengan kendaraan yang kamu beli, sebaiknya langsung lapor ke pihak berwajib. Lebih baik waspada daripada jadi korban berikutnya.

Jumat, 18 April 2025

Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka

Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Terungkap! Modus Penipuan Jual Beli Tanah Bodong di Banten, Seorang Pria Ditetapkan Jadi Tersangka. (Gambar ilustrasi)

Banten – Kasus penipuan berkedok jual beli tanah kembali mencuat di wilayah Banten. Seorang pria berinisial DS (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten setelah terbukti menjalankan aksi penipuan dengan mengklaim tanah milik orang lain sebagai miliknya.

Modus yang digunakan cukup klasik namun tetap memakan korban. DS menawarkan sebidang tanah seluas 2.551 meter persegi yang terletak di Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tanah itu dijual seolah-olah merupakan milik pribadinya, padahal setelah dilakukan penelusuran, lahan tersebut ternyata sudah tercatat secara sah sebagai milik PT Arta Lingga Manik, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perusahaan tersebut.

Awal Mula Terbongkarnya Kasus

Kasus ini mencuat setelah Dedi Haryadi, seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Gerindra, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten. Laporan ini tercatat secara resmi dengan nomor: LP/B/181/VII/2023/SPKT II. DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, pada tanggal 25 Juli 2023.

Menurut keterangan pihak kepolisian, transaksi antara korban dan tersangka terjadi sekitar bulan Juni 2020 di dua tempat yang cukup dikenal warga Serang, yaitu sebuah rumah makan sop ikan di kawasan Alun-Alun Kota Serang dan di Kopi Jalu, sebuah kafe di Jalan Abdul Hadi, Kebon Jahe, Kota Serang.

Dalam prosesnya, Dedi Haryadi tidak langsung menyerahkan uang kepada DS, melainkan melalui seorang perantara bernama Sarja Kusuma Atmaja. Nilai transaksi yang diserahkan saat itu mencapai Rp386.500.000. Dana tersebut diberikan sebagai pembayaran atas lahan yang ditawarkan oleh DS.

Namun setelah pembayaran dilakukan, pihak korban tidak pernah mendapatkan akses atau kepemilikan sah atas tanah tersebut. Malah, korban menerima somasi atau peringatan hukum dari PT Arta Lingga Manik yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan dan bukan milik pribadi DS.

Polda Banten melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Dian Setyawan menegaskan bahwa tindakan DS memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati dalam proses jual beli tanah. Jangan mudah percaya hanya dengan pengakuan lisan atau dokumen fotokopi. Segala bentuk transaksi harus dicek keabsahannya secara hukum, terutama melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ujar Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

Penipuan jual beli tanah memang bukan kasus baru, namun kerap terjadi karena kurangnya kehati-hatian dari pembeli. Dalam banyak kasus, pelaku menggunakan dokumen palsu atau memanfaatkan kepercayaan pribadi untuk melancarkan aksinya. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk:

  1. Selalu melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah ke kantor BPN terdekat.

  2. Melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam setiap proses transaksi.

  3. Tidak mudah tergiur harga murah yang jauh di bawah pasaran.

  4. Waspada terhadap penjual yang terburu-buru ingin menyelesaikan transaksi.

Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat Banten khususnya dan masyarakat Indonesia secara umum bisa lebih waspada dalam menghadapi penawaran jual beli tanah. Penipuan semacam ini bisa terjadi di mana saja dan kepada siapa saja, bahkan kepada figur publik sekalipun.

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan properti agar tidak bermain-main dengan hukum. Polda Banten berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penipuan yang merugikan masyarakat.

Selasa, 25 Maret 2025

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. 

Dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dua warga negara asing (WNA) asal Cina berhasil ditangkap.

Modus Kejahatan: Fake BTS dan SMS Phishing

Kasus ini terungkap setelah salah satu bank swasta menerima aduan dari 259 nasabah yang mendapatkan SMS mencurigakan. 

Dari jumlah tersebut, delapan orang yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian total hingga Rp289 juta. 

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, total kerugian akibat aksi ini telah mencapai Rp473 juta dengan 12 korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan modus yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan perangkat fake BTS untuk memanipulasi jaringan seluler.

“Pelaku menggunakan fake BTS untuk menangkap sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Setelah itu, mereka mengirimkan SMS blast ke ponsel di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD Terkait Sindikat Kejahatan Siber Internasional
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online dengan Teknologi Fake BTS di SCBD Jakarta.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial XY dan YXC. Mereka ditangkap saat sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS. 

Peran mereka hanyalah sebagai operator lapangan yang berkeliling di area ramai untuk menyebarkan sinyal palsu ke lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja. Semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan, siapa pun bisa melakukannya karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” tambah Komjen Wahyu.

Diketahui, tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. 

Sementara itu, tersangka YXC sudah beberapa kali keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis. 

Ia juga tergabung dalam grup Telegram bernama “Stasiun Pangkalan Indonesia”, yang digunakan untuk membahas operasional fake BTS.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, Polri mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 2 unit mobil yang telah dimodifikasi dengan perangkat fake BTS
  • 7 unit handphone
  • 3 kartu SIM
  • 2 kartu ATM
  • Dokumen identitas milik tersangka YXC

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan.

Dengan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri Terus Kembangkan Kasus

Polri masih terus menyelidiki jaringan kejahatan ini, termasuk mencari pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi dari luar negeri. 

Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, hingga Interpol akan dilakukan guna menelusuri sindikat ini lebih dalam.

Komjen Wahyu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap SMS atau pesan WhatsApp yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan tidak dikenal.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dapat SMS berisi informasi poin atau saldo dari Bank X, itu tidak masuk akal. Tapi karena ada iming-iming hadiah, banyak orang yang langsung percaya. Jadi, jangan sembarangan klik tautan yang mencurigakan,” tegasnya.

Tips Menghindari Penipuan Online

Agar tidak menjadi korban penipuan online seperti ini, masyarakat diimbau untuk: 

Tidak mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp. 

Selalu cek URL resmi sebelum memasukkan data pribadi. 

Aktifkan fitur keamanan tambahan pada akun bank, seperti verifikasi dua langkah. 

Laporkan SMS mencurigakan ke pihak berwenang atau bank terkait.

Dengan semakin canggihnya modus kejahatan siber, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk menghindari jebakan penipu online.

Kamis, 20 Maret 2025

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar. (Gambar ilustrasi)

JAKARTA - Kasus penipuan trading kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. 

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah diamankan, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Modus Penipuan Trading yang Digunakan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para pelaku menawarkan jasa trading ilegal dalam bentuk saham dan mata uang kripto. 

Mereka menarik korban dengan memasang iklan di Facebook, yang jika diklik, akan mengarahkan korban ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai "Prof AS".

Setelah itu, korban akan dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang berisi akun-akun lain yang berperan sebagai mentor dan sekretaris bisnis investasi bodong ini. 

Mereka menawarkan keuntungan besar, mulai dari 30% hingga 200%, untuk menarik minat korban agar bergabung.

Para korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform trading ilegal, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. 

Untuk semakin meyakinkan korban, pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar.

Hati-Hati! Korban Penipuan Trading Alami Kerugian Rp105 Miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto.

Ciri-Ciri Trading Bodong yang Harus Diwaspadai

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

Berikut adalah beberapa ciri-ciri trading bodong yang perlu diwaspadai:

  1. Menjanjikan keuntungan fantastis dalam waktu cepat.
  2. Menggunakan iklan agresif di media sosial untuk menarik korban.
  3. Meminta transfer dana ke rekening pribadi atau perusahaan nomine.
  4. Menggunakan skema rekrutmen di mana investor lama diajak mencari anggota baru.
  5. Menunda pencairan dana dengan alasan biaya administrasi atau transfer fee.
  6. Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Menghindari Penipuan Trading

Agar tidak menjadi korban modus penipuan trading, berikut adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan:

  • Cek legalitas platform trading melalui situs OJK atau Bappebti.
  • Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.
  • Gunakan platform resmi dan terpercaya untuk berinvestasi.
  • Hindari investasi yang mengharuskan rekrutmen anggota baru.
  • Selalu lakukan riset dan cari informasi lebih lanjut sebelum berinvestasi.

Langkah Hukum yang Dilakukan

Polisi telah berhasil mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan para pelaku untuk menampung dana hasil penipuan. 

Sejauh ini, jumlah korban yang melapor mencapai 90 orang dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.

Penyidik telah memblokir dan menyita dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening-rekening tersebut. 

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi bodong masih marak terjadi dan mengincar siapa saja yang lengah. 

Dengan mengenali ciri-ciri trading bodong dan memahami cara menghindari penipuan trading, kita bisa lebih waspada dan terhindar dari kerugian besar. 

Jangan mudah tergiur keuntungan besar tanpa analisis yang matang. Selalu pastikan bahwa platform investasi yang digunakan telah memiliki izin resmi dan kredibel.

Tetap waspada, dan selalu lakukan riset sebelum berinvestasi!

Jumat, 07 Maret 2025

525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan

525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan
525 WNI Terjebak Kasus Penipuan Online di Myanmar, Kemenlu Berupaya Pulangkan  .
Jakarta – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) di Myanmar meningkat signifikan. Berdasarkan data terbaru, ada 525 WNI yang menjadi korban, naik dari angka sebelumnya yang tercatat 366 orang.

Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa angka ini diperbarui setelah pihaknya mendapatkan konfirmasi dari otoritas Myanmar.

“Jadi ini angka yang sangat besar. Data yang kita terima berasal dari pengaduan langsung ke Kemenlu, perwakilan RI di luar negeri, maupun berbagai kanal pengaduan lainnya. Data ini kemudian kami koordinasikan dengan otoritas Myanmar dan pihak-pihak lain untuk membantu para WNI yang terjebak di Myawaddy agar bisa keluar. Angka terakhir yang kami terima mencapai 525,” ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/3).

Upaya Pemulangan WNI dari Myanmar

Saat ini, Kemenlu sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Thailand. Thailand menjadi negara transit bagi para WNI yang ingin meninggalkan Myanmar. Pemerintah Indonesia berupaya menyeberangkan mereka dari Myawaddy ke kota Mae Sot di Thailand sebelum akhirnya dipulangkan ke tanah air.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pemerintah Thailand untuk memastikan para WNI ini bisa menyeberang dengan aman. Selain itu, koordinasi dengan otoritas Myanmar juga terus dilakukan agar tidak ada WNI yang tertinggal di Myawaddy,” tambah Judha.

Beberapa dari mereka saat ini sudah berada di tempat penampungan sementara dan dalam proses untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Kemenlu juga memastikan bahwa para korban mendapatkan bantuan dan perlindungan yang diperlukan selama proses evakuasi berlangsung.

Maraknya Kasus Perdagangan Manusia Berkedok Pekerjaan di Luar Negeri

Kasus WNI yang terjebak dalam skema penipuan online ini bukan kali pertama terjadi. Banyak korban yang awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri, tetapi kemudian malah dipaksa bekerja dalam operasi penipuan daring. Praktik ini sering kali dikaitkan dengan jaringan perdagangan manusia yang beroperasi lintas negara.

Judha menegaskan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat Indonesia sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Ia mengimbau agar setiap WNI selalu memastikan keabsahan perusahaan dan pekerjaan yang ditawarkan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. Pastikan semuanya resmi dan legal, serta selalu berkomunikasi dengan perwakilan RI jika mengalami kendala,” pesannya.

Judha menjelaskan sepanjang tahun 2025, 130 WNI yang terkait online scam telah berhasil dipulangkan dari Myawaddy. “Terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama 46 pada tanggal 21 Februari yang lalu dan kemudian tanggal 28 Februari sejumlah 84 WNI,” ujarnya.

Yudha mengungkapkan, setibanya di Jakarta, melalui koordinasi yang dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dengan kementerian/lembaga terkait, mereka ditempatkan sementara di Rumah perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk proses pendalaman, rehabilitasi dan reintegrasi ke daerah asal masing-masing.

Menurutnya, dari keterangan 130 WNI yang dipulangkan, diperoleh informasi bahwa beberapa di antaranya sudah pernah bekerja sebagai admin judi online. di Filipina Laos, dan Myanmar. “Jadi kami melihat bahwa judi online sebagai entry point untuk kasus yang lebih besar di online scam,” ujar Judha.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam mengevakuasi para WNI yang menjadi korban, seperti keterbatasan data dan rawannya area di mana para korban berada. Myawaddy, katanya, kini dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata.

Yang juga membuatnya prihatin adalah sejumlah korban pernah mengalami kasus serupa. "Dari total sekitar 6.800 kasus yang ditangani sejak 2020, kami mencatat ada kasus berulang. Ada beberapa WNI yang kita tangani, dipulangkan, berangkat lagi bekerja di sektor itu," jelas Judha.

Lebih jauh Judha menjelaskan, online scam terkait erat dengan judi online. Jika online scam menurutnya semua negara pasti melarang, beda halnya dengan judi online yang di beberapa negara memang legal.

Terlepas dari adanya fakta bahwa tidak semua korban judi online dan online scam yang melibatkan WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang TPPO, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, saat ini telah terjadi perluasan korban perdagangan orang.

“Kalau dulu, wajah korban perdagangan manusia biasanya adalah perempuan dari daerah miskin, yang ekonominya rendah. Sekarang meluas wajahnya, menjadi orang muda, bahkan sarjana lulusan perguruan tinggi,“ kata Wahyu.

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan di mana kasus perdagangan orang tumbuh subur karena belum adanya platform bersama ASEAN untuk melindungi para pekerja migran, salah satu kelompok yang paling sering menjadi korban TPPO.

Menurut PBB, ratusan ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar, Kamboja dan Laos dari seluruh dunia. Banyak dari mereka tergiur dengan janji pekerjaan kantoran yang nyaman, namun setelah tiba malah ditahan di luar keinginan mereka dan dipaksa mendapatkan penghasilan dengan melakukan penipuan online, yang menargetkan korban secara global.

Penelitian yang dilakukan oleh US Institute of Peace memperkirakan penipuan ini menghasilkan pendapatan global sebesar $63,9 miliar per tahun, yang sebagian besar -- sekitar $39 miliar -- dihasilkan di Kamboja, Myanmar, dan Laos.

Menurut lembaga pemikir terkemuka di Amerika Serikat, Council on Foreign Relations, Beberapa kelompok kriminal terorganisasi, sebagian besar berasal dari China, mengoperasikan pusat-pusat penipuan dunia maya di seluruh Asia Tenggara, terutama di negara-negara miskin seperti Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Penipuan yang mereka lakukan biasanya merupakan upaya untuk menipu korban yang tidak sadar di seluruh dunia agar mengeluarkan tabungan mereka. Banyak kelompok kejahatan terorganisasi datang ke negara-negara ini setelah Beijing memulai tindakan keras antikorupsi terhadap perjudian lintas batas ilegal dan pencucian uang di Makau, wilayah administratif khusus China yang terletak di pantai selatannya.

Pusat-pusat tersebut dikelola oleh ribuan orang, yang sebagian besar telah diperdagangkan secara ilegal oleh kelompok-kelompok kriminal dan dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi dan penuh kekerasan. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia memperkirakan lebih dari dua ratus ribu orang telah diperdagangkan ke Myanmar dan Kamboja untuk melakukan penipuan daring ini. Jaringan perdagangan manusia ini dilaporkan menyebar jauh melampaui wilayah tersebut dan menarik korban dari berbagai negara, termasuk Brasil, Kenya, dan Belanda. 

Kasus 525 WNI yang terjebak dalam penipuan online di Myanmar menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati terhadap praktik perdagangan manusia yang berkedok pekerjaan. Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu terus berupaya menyelamatkan dan memulangkan para korban dengan koordinasi berbagai pihak.

Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, pastikan untuk selalu mengecek legalitas perusahaan dan informasi pekerjaan melalui sumber resmi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Jika mengalami masalah, segera hubungi Kemenlu atau perwakilan RI di negara tujuan untuk mendapatkan bantuan.[fw/ab]

Oleh: VOA Indonesia | Editor: Yakop

Rabu, 05 Maret 2025

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung Terkait Dugaan Penipuan Mobil Anak Bos Prodia.

Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Evelin Dohar Hutagalung (EDH) pada hari ini, Rabu (5/3/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam penjualan mobil yang melibatkan anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitas Evelin sebagai tersangka. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan yang ketiga kalinya setelah dua jadwal sebelumnya tidak dihadiri oleh Evelin dengan alasan pekerjaan.

“Masih terjadwal pemeriksaan terhadap tersangka EDH hari ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ lantai 1,” kata Kombes. Pol. Ade saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Ade menegaskan bahwa pihaknya berharap Evelin dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini. Sebab, jadwal pemeriksaan ini telah disepakati sebelumnya berdasarkan permohonan penundaan dari pihak Evelin sendiri.

“Sudah dikonfirmasi melalui suratnya yang terdahulu waktu minta penundaan di tanggal 5 Maret 2025,” ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan yang menjerat Evelin ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan keluarga dari seorang pengusaha ternama. Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut terkait dugaan kejahatan ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Evelin Dohar Hutagalung terkait kasus yang menjeratnya. Publik pun masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan hari ini.

Polda Metro Jaya sendiri memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada,” tambah Kombes. Pol. Ade.

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz

Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz
Polresta Bengkulu Sita Rp284,56 Juta Terkait Penipuan 93 Mahasiswa Unihaz.

Bengkulu – Polresta Bengkulu berhasil menyita uang tunai sebesar Rp284,56 juta dalam kasus penipuan yang menimpa 93 mahasiswa Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Unihaz) Bengkulu. Uang tersebut disita dari tersangka berinisial VL, yang merupakan Direktur jasa perjalanan LBN Bengkulu.

Kasus ini bermula dari gagalnya keberangkatan para mahasiswa dalam kegiatan praktik kerja industri ke Yogyakarta yang dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Para mahasiswa yang telah membayar sejumlah uang untuk perjalanan tersebut justru tidak bisa berangkat sesuai rencana.

“Barang bukti yang saat ini kita amankan yaitu uang Rp284,56 juta dari total uang yang diserahkan oleh mahasiswa Unihaz Bengkulu yang mencapai Rp531,42 juta,” jelas Kapolresta Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, dikutip dari Antara, Selasa (4/3/25).

Proses Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi

Kapolresta Bengkulu juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk Dekan Fakultas Hukum Unihaz, mahasiswa, dan beberapa pihak lainnya. Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan personel ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Untuk dekan sementara masih dalam proses pemeriksaan, nanti kita tunggu proses lebih lanjutnya. Sisa uang yang belum disita telah digunakan oleh tersangka untuk membayar biaya bus, pesawat, penginapan, dan lainnya, sehingga dianggap sudah hilang,” tambahnya.

Mahasiswa Menjadi Korban

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan mahasiswa yang menjadi korban. Mereka merasa dirugikan karena dana yang mereka kumpulkan untuk kegiatan praktik kerja industri tidak digunakan sesuai tujuan.

Seorang mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, “Kami sudah bayar cukup mahal untuk perjalanan ini, tetapi akhirnya batal dan uang kami tidak bisa kembali sepenuhnya. Harapan kami, pelaku bisa bertanggung jawab dan uang kami bisa dikembalikan.”

Upaya Kepolisian dalam Mengusut Kasus

Polresta Bengkulu berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Meskipun sebagian uang sudah digunakan oleh tersangka, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi para korban.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan untuk mengembalikan kerugian yang dialami mahasiswa,” tegas Kapolresta Bengkulu.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jasa perjalanan agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang. Kepolisian juga mengimbau agar pihak kampus lebih selektif dalam bekerja sama dengan pihak ketiga guna menghindari kejadian serupa.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan Polresta Bengkulu akan memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan penyidikan.

Selasa, 04 Maret 2025

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
SEKADAU – Polisi resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan Get yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau pada Selasa (4/3/2025) pagi.  

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sekadau, AKBP Dr. I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim, IPTU Kuswiyanto, menjelaskan bahwa dari delapan orang yang terlibat dalam kasus ini, tujuh sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan dan masih proses pemanggilan oleh pihak kepolisian.  

“Penyelidikan kami sudah berdasarkan pengakuan saksi ahli dan bukti-bukti yang ada. Kami terus mendalami kasus ini agar bisa memberikan keadilan bagi para korban,” ujar IPTU Kuswiyanto.  

Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau
Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 8 orang dalam Kasus Penipuan Arisan Get di Sekadau.
Kasus penipuan arisan ini bermula dari sistem arisan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Modusnya adalah peserta yang baru bergabung diminta untuk menyetor sejumlah uang dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan berlipat.

Banyak korban yang mengalami kerugian karena tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Oleh karena itu, IPTU Kuswiyanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap arisan atau investasi yang belum jelas legalitasnya.  

IPTU Kuswiyanto mengimbau kepada masyarakat harus lebih waspada terhadap segala bentuk investasi yang menawarkan keuntungan tidak masuk akal.  

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas sebuah investasi sebelum bergabung. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.  

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini, diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian agar kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh.  (Yakop) 

Minggu, 02 Maret 2025

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi

Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi
Waspada! Video Deepfake Presiden Prabowo Menipu Warga di 20 Provinsi.

JAKARTA - Teknologi deepfake semakin canggih dan kini menjadi alat bagi penipu untuk mengelabui masyarakat. Baru-baru ini, sebuah video yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto viral di media sosial, di mana ia tampak mengenakan topi dan jas hitam serta berbicara langsung kepada masyarakat.

"Siapa yang belum menerima bantuan dari saya? Apa kebutuhan kalian saat ini?" ujar Prabowo dalam video yang diunggah pada November lalu.

Namun, meskipun tampak nyata dengan mulut yang bergerak dan mata yang berkedip, video tersebut ternyata merupakan hasil manipulasi kecerdasan buatan alias deepfake. 

Polisi berhasil mengungkap penipuan ini pada bulan lalu setelah banyak warga di 20 provinsi tertipu.

Modus Penipuan

Para korban yang percaya pada video tersebut diminta untuk menghubungi nomor WhatsApp tertentu dan membayar "biaya administrasi" antara Rp250.000 hingga Rp1 juta. Sayangnya, bantuan yang dijanjikan hanya kebohongan belaka.

"Saya butuh uang, tetapi malah diminta mengirim uang. Mereka bahkan melakukan panggilan video dengan saya, seolah-olah saya berbicara langsung dengan mereka," kata Aryani (56 tahun), salah satu korban yang kehilangan Rp200.000 akibat penipuan ini.

Deepfake dan Penyebaran Misinformasi

Sejak pemilu tahun lalu, para pakar telah memperingatkan potensi penyalahgunaan deepfake untuk menyebarkan misinformasi. 

Teknologi ini tidak hanya digunakan dalam kampanye politik, tetapi kini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan demi keuntungan pribadi.

Tim Fact-Check AFP menemukan bahwa akun yang mengunggah video Prabowo juga telah menyebarkan puluhan video serupa, termasuk yang menampilkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Video-video ini digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus bantuan keuangan palsu.

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Direktur Unit Kejahatan Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa polisi telah menangkap seorang tersangka yang berhasil meraup Rp65 juta dari penipuan ini. 

Selain itu, tersangka kedua yang terlibat dalam penipuan serupa juga telah diamankan, meskipun jumlah uang yang diperoleh belum diungkap.

Namun, hasil investigasi AFP menunjukkan bahwa penyebaran video deepfake ini jauh lebih luas dari yang diumumkan. 

Puluhan video serupa masih beredar di TikTok dengan tagar "Prabowo berbagi berkah" dan akun-akun yang memanfaatkan pelantikan Prabowo untuk menipu lebih banyak korban.

TikTok dan Langkah Penanggulangan

TikTok mengonfirmasi telah menghapus beberapa video dan akun yang terlibat dalam penipuan ini. 

Mereka berjanji akan terus menindak konten yang menyesatkan sesuai dengan pedoman komunitas mereka.

Menurut Aribowo Sasmito, salah satu pendiri Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), penipuan deepfake semakin marak sejak tahun lalu karena kemajuan teknologi AI yang semakin mudah diakses dan digunakan.

Tips Agar Tidak Tertipu

  1. Jangan mudah percaya dengan video atau pesan yang menawarkan bantuan keuangan.
  2. Cek sumber informasi melalui media resmi atau akun pemerintah yang terpercaya.
  3. Laporkan jika menemukan video mencurigakan agar penyebarannya bisa dihentikan.
  4. Jangan pernah mengirim uang kepada pihak yang tidak jelas identitasnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji bantuan yang mencurigakan. 

Semakin kita waspada, semakin kecil kemungkinan menjadi korban penipuan digital ini!

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap

Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap
Kasus Penipuan Proyek Bendungan di NTT Senilai Rp 275 Juta Akhirnya Terungkap.

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus janji proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua. 

Tersangka, Hironimus Adja alias Hans, ditangkap pada 26 Februari 2025 pukul 23.00 WIB di tempat tinggalnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama tiga hari dalam menelusuri keberadaan tersangka di Jakarta.

“Tim Unit TPPO Polda NTT yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, S.H., dengan didampingi Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Sabtu (1/3/2025).

Modus Penipuan dengan Janji Proyek Bendungan

Tersangka Hironimus Adja alias Hans, bersama rekannya Sarlina M. Asbanu alias Serli, diduga telah menipu korban, Saulus Naru, dengan menjanjikan proyek pembangunan dua bendungan di NTT. 

Modus yang digunakan adalah mengaku sebagai anggota Komisi V DPR RI yang memiliki akses untuk meloloskan tender proyek di Kementerian PUPR.

Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kota Kupang. Dalam pertemuan tersebut, korban diminta untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 275.000.000 guna melobi panitia pelelangan proyek. 

Bukti transfer ke rekening tersangka menjadi dasar kuat dalam penyidikan kasus ini.

Penyidikan dan Barang Bukti

Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekening koran tersangka dan kwitansi penyerahan uang. 

Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni Sarlina M. Asbanu dan Hironimus Adja, ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan yang sempat tertunda karena salah satu tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.

“Kasus ini merupakan perkara tunggakan yang kini kembali dilanjutkan penyidikannya guna penuntasan hukum,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Pemindahan Tahanan ke Kupang

Setelah penangkapan, tersangka Hans sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat dan akan segera diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456. 

Setibanya di Kupang, tersangka akan ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek-proyek pemerintah. Jika menemukan indikasi tindak kejahatan serupa, diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

“Polda NTT berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Kami minta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Kamis, 27 Februari 2025

7.000 orang Korban Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar Menunggu Pemulangan

7.000 orang Korban Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar Menunggu Pemulangan
7.000 orang Korban Penipuan Online Ditahan di Perbatasan Myanmar Menunggu Pemulangan.

JAKARTA - Lebih dari 7.000 orang dari berbagai negara kini ditahan di kota perbatasan Myanmar sambil menunggu pemulangan mereka ke negara asal. 

Mereka adalah korban yang terjebak dalam pusat-pusat penipuan online yang beroperasi di Asia Tenggara. 

Penangkapan besar-besaran ini merupakan bagian dari tindakan keras yang digalakkan oleh otoritas di Thailand, Myanmar, dan China untuk memberantas sindikat kejahatan siber.

Menurut pihak yang terlibat dalam upaya penyelamatan korban, skala repatriasi yang belum pernah terjadi sebelumnya membuat pemerintah Myanmar dan Thailand kewalahan. 

Hal ini menyebabkan keterlambatan dalam proses pemulangan para korban ke negara masing-masing.

Juru bicara Pasukan Penjaga Perbatasan (BGF) Myanmar, Letnan Kolonel Naing Maung Zaw, mengungkapkan bahwa awalnya pihaknya berencana memulangkan sekitar 500 orang per hari. 

Namun, jumlah tahanan terus bertambah hingga mencapai lebih dari 7.000 orang.

"Awalnya negara asal mereka yang meminta repatriasi, tetapi sekarang mereka enggan menerimanya kembali, sehingga menjadi masalah baru bagi kami," kata Zaw dalam keterangannya kepada media di Myawaddy, Myanmar.

Sindikat Penipuan Online Memperdaya Ribuan Korban

Ribuan orang ini hanyalah sebagian kecil dari ratusan ribu korban yang tersebar di berbagai negara di Asia Tenggara. 

Banyak di antara mereka dijebak untuk bekerja di pusat-pusat penipuan online di Myanmar, Kamboja, dan Laos.

Sindikat ini menjalankan modus penipuan dengan berbagai cara, seperti skema asmara palsu (romance scam), penawaran investasi bodong, hingga perjudian ilegal. 

Para korban awalnya dijanjikan pekerjaan bergaji tinggi, tetapi begitu tiba di lokasi, mereka justru terjebak dalam perbudakan modern, dipaksa menipu orang lain dengan ancaman kekerasan.

Direktur Asia Tenggara untuk kelompok bantuan Acts of Mercy International, Amy Miller, mengungkapkan bahwa ia belum pernah melihat pembebasan korban perdagangan manusia dalam jumlah sebesar ini. 

Ia menilai pemerintah Thailand telah berusaha semaksimal mungkin, namun jumlah korban yang sangat besar membuat situasi semakin sulit.

"Mereka mencapai ribuan orang, dan menampung serta memberi makan mereka bukanlah hal yang mudah bagi sebagian besar negara," kata Miller, yang berbasis di Mae Sot, perbatasan Thailand-Myanmar.

Miller juga menekankan pentingnya peran negara asal para korban untuk ikut bertanggung jawab dalam menangani warganya.

Perbatasan Thailand-Myanmar Dijaga Ketat

Mae Sot, kota perbatasan di Thailand, kini menjadi pusat utama repatriasi massal. Di sepanjang jalan menuju kota ini, banyak pos pemeriksaan yang dipasang dengan papan peringatan dalam bahasa Thailand, Inggris, dan China. 

Peringatan tersebut mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap risiko perdagangan manusia yang marak di sepanjang perbatasan Myanmar.

Pada Rabu (26/2), tentara Thailand yang bertugas memperketat pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan. 

Mereka meminta identifikasi pengemudi dan penumpang sebagai langkah pencegahan terhadap jaringan perdagangan manusia yang masih aktif beroperasi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi banyak orang untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. 

Penindakan terhadap sindikat penipuan online ini diharapkan dapat mengurangi jumlah korban yang terjebak dalam kejahatan siber di masa mendatang.

Editor: Yakop | Sumber: VOA Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2025

Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan

Polda Metro Jaya Tetapkan EDH sebagai Tersangka Kasus Penipuan Penjualan Mobil Sitaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan EDH sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan mobil sitaan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap EDH.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (21/2/25).

Kabid Humas menjelaskan bahwa penetapan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh AN, anak dari bos Prodia. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi serta dua ahli sebelum mengambil keputusan tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Di antaranya:
  1. Mutasi rekening koran bank
  2. Bukti transfer rekening
  3. Informasi dan dokumen elektronik terkait transaksi keuangan
  4. Nota tanda terima
  5. Dokumen kendaraan sebuah mobil mewah

Dengan adanya bukti-bukti tersebut, penyidik semakin yakin untuk menetapkan EDH sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan, terutama jika menyangkut barang sitaan agar tidak menjadi korban penipuan.

Editor: Yakop

Minggu, 15 September 2024

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh

Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh
Foto diduga pelaku penipuan dan penggelapan. Polres Melawi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan dan Penipuan di Nanga Pinoh.
MELAWI - Polres Melawi, Kalimantan Barat, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan pada Sabtu (14/9) malam. 

Pelaku yang berinisial AS alias AL ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB di area parkiran belakang Aming Coffee Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Ipda Darmawan Susilo, S.E., mengonfirmasi penangkapan tersebut. 

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial AS alias AL yang diduga sebagai pelaku. Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Nanga Pinoh untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim,” ujar Ipda Darmawan.

Menurut keterangan polisi, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Prawindo, Desa Pall. Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KB  JC yang diduga digunakan sebagai alat bantu kejahatan juga telah diamankan di Polsek Nanga Pinoh.

“Penyidik saat ini sedang mengembangkan penyelidikan, karena sudah ada lebih dari tujuh laporan pengaduan yang melibatkan pelaku. Kami terus memastikan keterlibatan AS alias AL dalam kasus-kasus lainnya,” tambah Kapolsek.

Minggu, 21 Juli 2024

Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal

Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal. (Gambar ilustrasi)
Modus Penipuan Melalui WhatsApp Terus Berkembang: Hati-Hati dengan Pesan Tak Dikenal. (Gambar ilustrasi)
JAKARTA – Modus penipuan melalui aplikasi WhatsApp terus berkembang dan semakin canggih. Pengguna perlu berhati-hati terhadap pesan singkat dari nomor tak dikenal yang berisi file mencurigakan. 

Banyak di antaranya bisa menipu pengguna untuk mengunduh dan menginstal aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data tanpa disadari.

Sebagian besar penipuan di WhatsApp memanfaatkan file APK yang dikirim secara acak ke nomor ponsel.

Tujuan utama penipu adalah agar penerima pesan mengklik dan mendownload file tersebut, lalu tanpa sadar menginstal aplikasi jahat di ponselnya. 

Penipuan ini sering disebut dengan istilah phishing, mirip dengan kejahatan mengirim link penipuan melalui email. 

Penipu berharap penerima memberikan akses tanpa sadar ke ponselnya sehingga data atau akun finansial bisa dibajak.

Beberapa Modus Penipuan di WhatsApp yang Perlu Diwaspadai:

1. Undangan VCS

Penipu mengirim undangan video call sex (VCS) dari nomor tidak dikenal dan kemudian memeras korbannya. 

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut modus ini memanfaatkan ketidaktahuan korban tentang teknologi. 

Dia menyarankan untuk berkonsultasi dengan teman yang mengerti teknologi jika menghadapi ancaman semacam ini.

2. Catut MyTelkomsel

Penipuan lain melibatkan penggunaan nama MyTelkomsel, aplikasi milik operator Telkomsel. 

Korban diminta mengklik file APK yang dikirim, kemudian memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi, termasuk foto, video, SMS, dan akun layanan perbankan digital atau fintech.

3. Surat Tilang Palsu

Banyak warganet menerima surat tilang palsu melalui WhatsApp. Pesan ini berisi file APK berjudul 'Surat Tilang-1.0.apk'. 

Jangan pernah mengklik atau mendownload file berformat .apk dari orang tak dikenal.

4. File Undangan Nikah

Penipuan ini mengirimkan file undangan pernikahan berformat APK. Korban diminta membuka file tersebut untuk memeriksa isinya, yang ternyata adalah aplikasi berbahaya.

5. Pengumuman dari Bank

Penipuan yang berpura-pura sebagai pengumuman dari bank, menginformasikan perubahan tarif transaksi yang tidak masuk akal. 

Korban diminta mengisi formulir melalui link yang diberikan, yang kemudian mencuri data mereka.

6. Modus Kurir

Penipuan ini melibatkan chat dari seseorang yang mengaku sebagai kurir jasa pengiriman. Penipu mengirim file APK dengan nama 'LIHAT Foto Paket'. Mereka yang mengunduh file ini akan kehilangan data keuangan mereka.

7. Kuras Rekening Pakai Kode QR (Quishing)

Penipuan dengan menggunakan kode QR (quishing) juga semakin marak. Korban dipancing untuk memindai QR Code yang membawa mereka ke situs tertentu.

 Situs ini bisa melacak data pribadi korban atau mengarahkan mereka ke web palsu yang meminta kredensial login.

Cara Menghindari Penipuan di WhatsApp

Untuk menghindari penipuan ini, pengguna disarankan untuk tidak mempercayai file atau link yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal. 

Jangan pernah mengklik atau mendownload file berformat APK dari orang tak dikenal. Selain itu, waspadai pesan yang mengandung rasa urgensi atau ancaman.

Mengaktifkan autentikasi dua faktor pada setiap akun juga sangat dianjurkan untuk menambah lapisan keamanan. 

Jangan lupa untuk keluar dari perangkat yang tidak digunakan dan selalu berkonsultasi dengan ahli atau teman yang mengerti teknologi jika menghadapi ancaman atau pesan mencurigakan. 

Tetap waspada dan berhati-hati adalah kunci untuk melindungi diri dari penipuan yang terus berkembang di aplikasi WhatsApp. (yk)

Sabtu, 03 Februari 2024

[Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati

[Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati
Gambar ilustrasi. [Prebunking] Waspada Penipuan Belanja Online!!! Kapolres Sekadau Imbau Masyarakat Hati-hati.
SEKADAU - Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan jual beli secara online.

"Kepada masyarakat kalau bertransaksi (belanja online) agar berhati-hati, kita harus cek dan klarifikasi kembali akunnya apakah resmi, terdaftar atau akun palsu," imbau Nyoman Sudama, Rabu, 31 Januari 2024. 

Ia menjelaskan, saat ini masyarakat memang mendapat kemudahan dengan hadirnya media online sebagai sarana untuk berusaha, termasuk berjualan, memasang iklan, hingga berbelanja. Namun, masyarakat perlu berhati-hati. 

"Ini sangat penting kita mengecek terlebih dahulu. Cek, ricek, kemudian cross check sebelum memutuskan untuk bertransaksi. Karena itu perlu verifikasi, klarifikasi, siapa yang menjual, di mana (tempat menjual)," jelasnya.

Nyoman Sudama mengatakan, masyarakat bisa memilih opsi berbelanja online dengan metode Cash on Delivery (COD). Ini terbilang lebih aman, pembayaran dilakukan setelah barang ada (datang). 

"Nanti barangnya juga bisa dicek, apakah sesuai dengan yang ditampilkan atau tidak. Kalau kita sudah membayar duluan, barang bisa saja tidak dikirim atau dia (penjual) sudah mengganti identitas dan seterusnya," ucapnya.

Untuk itu masyarakat harus lebih berhati-hati dan waspada, seperti membandingkan harga barang yang akan dibeli. "Jadi cek antara harga online dengan offline. Kemudian kita bisa bertanya ke teman-teman yang sudah berpengalaman berbelanja online," tuturnya.

"Berbelanja atau bertransaksi di situs-situs resmi itu lebih terjamin daripada situs-situs baru yang belum pasti, karena kalau kita mau klaim (di situs tidak resmi) repot ndak tahu mau klaimnya ke mana. Kalau situs resmi ada kontaknya, ada alamat lengkapnya dan jelas," pungkasnya.

Minggu, 24 September 2023

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum

Kejaksaan Singkawang Memusnahkan Barang Bukti dalam Pidana Umum.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (Tim)