WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia Ditangkap, Ini Modus dan Fakta Mengejutkannya!
![]() |
WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia Ditangkap, Ini Modus dan Fakta Mengejutkannya! (Gambar ilustrasi) |
KUPANG - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membongkar jaringan penyelundupan manusia lintas negara yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China. Pria yang diketahui bernama HE JIN alias YEN CING ini disebut-sebut sebagai dalang utama dalam kasus penyelundupan warga China ke Australia secara ilegal.
Penangkapan HE JIN dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Ia ditangkap di Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, setelah dilakukan koordinasi antar-lembaga.
Modus Penyelundupan: Lewat Jalur Laut dari Labuan Bajo
Dari hasil penyidikan, HE JIN diketahui sudah menjalankan operasi penyelundupan ini sejak November 2024. Modusnya? Ia membawa tujuh warga negara China menggunakan kapal cepat (speed boat) dari Bali menuju Labuan Bajo, NTT. Di sana, mereka menginap beberapa hari sebelum diberangkatkan secara diam-diam menuju pantai Australia.
Yang mengejutkan, ini bukan kali pertama HE JIN menjalankan aksi semacam ini. Sindikatnya disebut sudah tiga kali melakukan penyelundupan dengan rute berbeda, yaitu dari Pantai Serangan Bali, Labuan Bajo, dan Saumlaki di Maluku Tenggara Barat. Titik kumpul utama para WNA biasanya berada di Bali, sebelum disebar ke berbagai lokasi keberangkatan.
Tarif Selundupan: 5.000 Dolar AS per Orang!
Penyelidikan mengungkap kalau sindikat ini mematok biaya selundupan sebesar 5.000 dolar AS per orang angka yang fantastis! Para WNA yang diselundupkan mayoritas adalah pencari kerja yang ingin masuk ke Australia secara ilegal.
Untungnya, tujuh WNA China yang sempat terlibat dalam aksi penyelundupan ini sudah diamankan dan dideportasi kembali ke negara asal mereka.
Bukti dan Saksi: Dari Kapten Kapal sampai Admin Uang Operasi
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa empat saksi penting yang berkaitan langsung dengan operasi ini. Di antaranya adalah kapten kapal yang mengantar para WNA, anak buah kapal, pengurus transaksi dana operasional, hingga manajemen hotel tempat para WNA menginap.
Barang bukti yang disita juga cukup lengkap, mulai dari rekening koran, bukti penginapan, tiket pesawat, visa on arrival, hingga paspor para WNA. Semuanya akan dijadikan dasar kuat untuk menjerat HE JIN dalam proses hukum.
Jeratan Hukum: Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun
HE JIN kini resmi jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni 5 sampai 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kerja sama antarlembaga dan keseriusan Polda NTT dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia.
“Penangkapan ini membuktikan bahwa kami serius menindak sindikat penyelundupan manusia yang melanggar hukum dan membahayakan banyak pihak. Kami apresiasi kerja sama antara Bareskrim Polri, Divhubinter, dan Imigrasi,” ujar Kombes Henry dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Tersangka Diterbangkan ke Kupang untuk Proses Lanjutan
Setelah ditangkap di Jakarta, HE JIN langsung diterbangkan ke Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Kamis dini hari pukul 02.00 WIB. Proses pengawalan dilakukan secara ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, SH.
Saat ini, penyidik masih menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk aliran dana yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan penyelundupan.