Berita Borneotribun: Perdagangan Orang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Orang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perdagangan Orang. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Juni 2025

Polri Ungkap 189 Kasus Perdagangan Orang Selama Semester Pertama 2025, Ratusan Korban Berhasil Diselamatkan

Polri Ungkap 189 Kasus Perdagangan Orang Selama Semester Pertama 2025, Ratusan Korban Berhasil Diselamatkan
Polri Ungkap 189 Kasus Perdagangan Orang Selama Semester Pertama 2025, Ratusan Korban Berhasil Diselamatkan.

JAKARTA -- Kabar penting nih, guys! Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA dan PPO) Bareskrim Polri baru aja ngasih update soal penanganan kasus perdagangan orang dari Januari sampai Juni 2025. Gak tanggung-tanggung, sebanyak 189 kasus berhasil diungkap!

Dari ratusan kasus itu, 546 korban berhasil diselamatkan, lho. Brigjen Pol. Nurul Azizah, selaku Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan kalau jumlah korban ini terdiri dari 260 perempuan dewasa, 45 anak perempuan, 228 laki-laki dewasa, dan 23 anak laki-laki. Bisa kebayang gak betapa besarnya dampak dari kejahatan ini?

Modus yang Dipakai Pelaku

Brigjen Nurul juga beberin beberapa modus yang sering dipakai pelaku. Modus paling dominan adalah pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dari data laporan polisi, tercatat ada:

  • 117 kasus pengiriman PMI non-prosedural

  • 48 kasus eksploitasi seksual komersial

  • 24 kasus eksploitasi anak

Jadi, para pelaku ini gak main-main. Mereka memanfaatkan celah hukum dan ketidaktahuan korban buat dijadikan alat eksploitasi, terutama buat kerja di luar negeri secara ilegal.

Korban Mayoritas dari Daerah Tertentu

Kalau ngomongin asal korban, sebagian besar datang dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatera Utara. Negara tujuan pengiriman pun cukup luas, mulai dari Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, sampai Korea Selatan.

Yang bikin prihatin, para korban kebanyakan dipekerjakan di sektor informal, seperti pekerjaan rumah tangga, buruh perkebunan, bahkan jadi operator penipuan online alias scammer!

Upaya Polri dan Harapan Ke Depan

Brigjen Nurul menegaskan kalau Bareskrim Polri terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang, apalagi yang berkedok penyaluran kerja. Ia juga mengimbau masyarakat supaya gak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri yang gak jelas asal-usulnya.

“Kami harap masyarakat makin waspada dan aktif lapor kalau ada indikasi perdagangan orang di sekitar mereka,” ujarnya.

Waspadai Tawaran Kerja Bodong!

Guys, hati-hati ya kalau ada yang nawarin kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji gede, tapi prosesnya gak jelas dan gak lewat jalur resmi. Bisa jadi itu jebakan perdagangan orang! Edukasi diri, sebarkan informasi ke keluarga, dan jangan ragu buat lapor kalau ada yang mencurigakan.

70 Korban Perdagangan Orang Berhasil Diselamatkan

70 Korban Perdagangan Orang Berhasil Diselamatkan
70 Korban Perdagangan Orang Berhasil Diselamatkan.

JAKARTA -- Kabar baik datang dari Sumatera Utara! Sebanyak 70 orang berhasil diselamatkan dari jeratan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil diungkap oleh Polda Sumut. Dalam operasi ini, 10 pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa selain kasus perdagangan orang ini, mereka juga menemukan lima kasus tenaga kerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Jadi, bisa dibilang pengungkapan ini cukup besar dan menyeluruh.

“Total korban yang berhasil kami selamatkan ada 70 orang. Rinciannya 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan,” jelas Kombes Ricko dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat, 20 Juni 2025.

Kasus ini jadi bukti nyata bahwa praktik perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, khususnya bagi masyarakat yang sedang mencari peluang kerja di luar negeri tanpa jalur resmi.

Sementara itu, Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan dan Penindakan Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kuat Polri untuk mendukung program prioritas nasional.

“Ini bukan sekadar angka atau laporan. Ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi warganya, terutama pekerja migran yang kerap jadi sasaran sindikat perdagangan orang,” ujar Brigjen Nurul dengan tegas.

Program ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI melalui Desk P2MI, yang bertujuan memberikan perlindungan maksimal terhadap para pekerja migran Indonesia sekaligus memberantas segala bentuk perdagangan manusia.

Brigjen Nurul juga memberi apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Sumut atas kerja keras mereka dalam mengungkap dan menggagalkan kasus-kasus ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Polda Sumut. Ini menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menangani kasus perdagangan orang,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini jadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara, khususnya pekerja migran, adalah hal yang sangat penting. Jangan pernah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Jika kamu atau orang terdekatmu ingin bekerja di luar negeri, pastikan lewat jalur resmi dan aman, ya!

Jumat, 07 Maret 2025

Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Kejari So'e

Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Kejari So'e
Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang ke Kejari So'e. (Gambar ilustrasi)

Nusa Tenggara Timur - Tim penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) So'e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes. Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dilakukan pada Selasa (4/3).

"Penyerahan tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT," ujarnya, dikutip dari Antaranews, Rabu (5/3/25).

Identitas dan Modus Operandi Tersangka

Dua tersangka yang telah diserahkan ke Kejari So’e adalah IIM (21), seorang pria asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, dan AT (60), seorang perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.

Dalam kasus ini, AT diduga merekrut seorang korban bernama M.K. dengan janji pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Namun, setelah tiba di Malaysia, korban justru bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji dan bahkan mengalami pelecehan. Kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur.

Sementara itu, tersangka IIM diduga merekrut dua korban lainnya, yaitu E.M. dan Y.B., untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Proses perekrutan melibatkan pembelian tiket penerbangan, namun ketika kedua korban tiba di Bandara El Tari, Kupang, mereka langsung diamankan oleh petugas.

Dijerat Hukuman Berat

Kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT, mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes. Pol. Patar M.H Silalahi, S.I.K., menegaskan bahwa selain kedua tersangka ini, pihaknya juga terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO lainnya.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Sepanjang Februari 2025, Unit TPPO telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang semuanya telah dinyatakan P21 oleh JPU," ungkapnya.

Komitmen Polda NTT Berantas TPPO

Polda NTT menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sebagai bagian dari komitmen mereka dalam memberantas perdagangan orang.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini adalah kejahatan serius yang merugikan banyak korban, dan kami berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada mereka," tambah Kombes. Pol. Patar M.H Silalahi.

Kasus TPPO masih menjadi permasalahan serius di Indonesia, terutama di wilayah yang sering menjadi sasaran perekrutan tenaga kerja ilegal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang belum jelas legalitasnya.

Sabtu, 22 Februari 2025

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam

Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam
Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Selamatkan Korban Eksploitasi di Batam. (Gambar ilustrasi)
Kupang – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. 

Dalam kasus ini, seorang korban bernama INWL (19) berhasil diselamatkan setelah mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.

Modus Penipuan dengan Iming-iming Pekerjaan

Kasus ini bermula ketika korban, yang berasal dari Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook pada November 2024. 

Ia kemudian menghubungi tersangka OAN yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.

Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. 

Setelah diwawancarai secara daring oleh tersangka JY yang berada di Batam, korban diinapkan di rumah OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.

Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JY dan DW, yang kemudian menempatkannya sebagai pekerja rumah tangga. 

Namun, janji gaji yang dijanjikan tidak pernah ditepati. Tidak hanya itu, korban juga mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.

Korban Berhasil Diselamatkan Berkat Kerja Sama Polda NTT dan BP3MI

Setelah beberapa bulan berada di Batam tanpa gaji, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025. 

Mendapat laporan tersebut, Polda NTT segera berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Subdit IV Renakta Polda Kepri. 

Berkat kerja sama ini, korban berhasil diselamatkan dan sementara ditempatkan di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY dan DW berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol. Henry Novika Chandra saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka:
  1. OAN (27 tahun) – Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang. Ia berperan sebagai sponsor yang merekrut korban.
  2. JY (51 tahun) – Perempuan yang berdomisili di Batam dan berperan sebagai admin PT. Jasa Bakti Agung, yang mengatur penyaluran tenaga kerja ilegal.
  3. DW (54 tahun) – Direktur Utama PT. Jasa Bakti Agung yang diduga terlibat dalam eksploitasi korban.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO semakin berkembang, sehingga masyarakat harus lebih waspada.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.

Rabu, 26 Oktober 2022

Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak

Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak
Gambar Ilustrasi. Telusuri Kasus Dugaan Perdagangan Orang Terhadap 17 Anak.
Kupang - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menelusuri kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 17 orang anak dari empat kabupaten di Pulau Sumba.

"Kami sedang menelusuri dugaan perdagangan anak ini. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Sumba Timur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Timur Nico Pandarangga ketika dihubungi dari Kupang, Selasa, (25/10/2022).

Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dugaan perdagangan orang terhadap 17 orang anak dari Pulau Sumba yang direkrut oleh pihak Cinderella Agensi.

Dari 17 orang tersebut, kata dia lebih banyak berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, sedangkan dua orang dari Sumba Timur.

Belasan anak tersebut direkrut oleh oknum warga dari Pulau Sumba dan dibawa menuju Pulau Jawa melalui kapal laut dari Pelabuhan Sumba Timur.

Pandarangga mengakui bahwa perekrutan tersebut luput dari pengawasan pemerintah daerah karena dibawa melalui kapal laut bersama-sama dengan banyak penumpang lainnya.

"Sehingga terus terang ini memang luput dari perhatian kami karena ada ratusan hingga ribuan orang yang dimuat dalam kapal laut sehingga cukup sulit, berbeda kalau lewat bandara yang mudah terdeteksi," katanya.

Namun, kata dia pihaknya sedang menelusuri dugaan perdagangan orang tersebut termasuk mendalami seperti apa modus pengoperasian yang dilakukan.

"Kami ada tim bersama-sama dengan pihak kepolisian akan telusuri dan dalami sehingga ketika diketahui siapa pun yang terlibat akan kita proses secara hukum," katanya.

Pewarta : Aloysius Lewokeda/Antara
Editor : Yakop

Selasa, 12 Oktober 2021

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Polda Kalbar berhasil mengamankan 18 orang korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

"Dalam kasus TPPO ini kami juga mengamankan satu orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa (12/10).

Polda Kalbar Amankan Satu Pelaku Perdagangan Orang, 18 Orang Jadi Korban. 

Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 18 orang terdiri dari 13 pria dan 5 wanita. 3 diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia," jelasnya.

Luthfie mengatakan bahwa modus para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.

"Modus operandinya kurang lebih sama dengan yang terdahulu. Mereka bujuk rayu keluarga dan para calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi untuk bekerja di Malaysia," tambahnya.

Diharapkan warga agar tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat dan ke-18 korban sudah mendapat penanganan intensif.

Sb: Humas Polda Kalbar/JN
Editor: Yakop