Jumat, 26 Mei 2023
Rabu, 24 Mei 2023
Kabid Propam Polda Kalbar Membuka Langsung Kegiatan Rakernis Bidang Propam T.A. 2023
Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia, 2 Orang Dijadikan Tersangka
![]() |
Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia, 2 Orang Dijadikan Tersangka. |
Sabtu, 20 Mei 2023
5 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar
Minggu, 07 Mei 2023
Detasemen Gegana Polda Kalbar Tingkatkan Kemampuan Menembak dengan Latihan Materi Barikade di Lapangan Tembak
Jumat, 05 Mei 2023
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu di Bandara Supadio
Rabu, 29 Maret 2023
Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu
Senin, 27 Maret 2023
Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Sarana Pengamanan Objek Vital di Polda Kalbar
Sabtu, 25 Maret 2023
Nodai Bulan Suci Ramadhan, 2 pria Bawa 9,19 Kilogram Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar
Selasa, 14 Maret 2023
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2
![]() |
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2. |
Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak, selasa (14/3/23).
Apararat gabungan dari Polresta Pontianak, Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.
Wakapolresta Pontuanak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada sekuruh personel yang terlibat pengamanan "agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan," Tegasnya.
![]() |
Ratusan Personel Gabungan TNI-POLRI Amankan Eksekusi Lahan Di Parit Haji Husin 2. |
Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pebgadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusa Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.
Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri diatas lahan obyek putusan pengadilan.
Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.
Berita ini telah ditayangkan Sekadaucom dengan judul "Drama Eksekusi Lahan Pontianak Berakhir Damai, Gabungan TNI-POLRI Terjun Mengamankan".
(yakop/ian)
Jumat, 10 Maret 2023
Semangat Ya Pak Polisi : Satgas Preventif Operasi Bina Karuna Terus Patroli untuk Cegah Karhutla
Kamis, 09 Maret 2023
Antisipasi Keributan Skala Besar, Ini yang Disiapkan Polres Kapuas Hulu
Rabu, 08 Maret 2023
Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta
![]() |
Foto pelaku. Tiga Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7 Ditangkap Polda Kalbar, Kerugian Mencapai Rp 480 Juta. |
PONTIANAK, KALBAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar telah berhasil menangkap pelaku penipuan tiket konser Sheila On 7 yang telah merugikan ribuan korban.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, dan dihadiri oleh Kombes Pol R Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, serta AKBP Yasir Ahmadi, Plh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Kalbar, pada Selasa (7/3).
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tiga pelaku yaitu MR (24), RES (23), dan HP (21).
Ketiganya ditangkap di sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku MR dan HP berperan sebagai operator yang mempromosikan tiket, sedangkan pelaku RES berperan sebagai koordinator," jelasnya.
Dalam kasus penipuan ini, pelaku berhasil menjual tiket palsu dengan total kerugian sebesar Rp 480 juta dan merugikan sebanyak 1.415 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
"Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membuat akun palsu di Instagram yang terhubung dengan Google Form.
Kemudian pelaku menawarkan tiket konser palsu dengan harga yang lebih murah," tambah Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Selain itu, pihak berwajib berhasil menyita 7 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya.
Pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pelaku juga menjual tiket palsu untuk konser lainnya yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, seperti konser JKT 48 di Samarinda, konser Rizky Febian dan Hivi di Medan, serta konser Raisa di Manado dengan harga yang cukup mahal.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli tiket konser dan memeriksa kembali keaslian tiket yang akan dibeli dengan menghubungi promotor acara atau pihak yang berwenang.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan bekerja sama dengan Polda lain yang terkait dengan penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
Editor: Yakop