Kantor Desa Bungkong Baru Disegel, Pemkab Sintang Tempuh Jalur Hukum | Borneotribun.com -->

Rabu, 27 Mei 2020

Kantor Desa Bungkong Baru Disegel, Pemkab Sintang Tempuh Jalur Hukum


Fhoto :  Kunjungan Wakil Bupati Sintang, Askiman Ke Desa Bungkong Baru.

BORNEOTRIBUN I SINTANG - Dalam kunjungan kerja Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM  ke Dusun Bungkong Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk pada Selasa, 26/5/20. 

Wakil Bupati Sintang meminta kepada warga Desa Bungkong Baru dan sekitarnya untuk tidak membalas tindakan anarkis dan meminta jajaran pemerintahan desa Bungkong Baru untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, Askiman juga minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi akibat tindakan anarkis ini. Pemkab Sintang minta tindakan penegakan hukum dilaksanakan sampai tuntas.

" Kita berharap, masyarakat jangan mau dipolitisir oleh siapa pun. Kita harus sadar, bahwa jangan berdiri diatas kepentingan politik orang lain tetapi diatas kelompok keluarga besar Bungkong dan Sungsong. Masalah tapal batas harus dirunding dengan baik, kita tunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan cara tidak wajar ". Kata Askiman.

Sementara itu, Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyegelan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Besoknya yakni Jumat, 22 Mei 2020 kita sudah laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya ada di wilayah hokum Polres Sintang. Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa sajam.


Persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri.

" Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri ". Ujar Herkulanus Roni.

Ditempat yang sama Kepala Desa Bungkong Baru, Yustinus Mesir menyampaikan keluhannya dengan adanya penyegelan tersebut.

Kendati demikian, Agustinus RJ selaku anggota DPRD Sintang mengapresiasi perjuangan Pemkab Sintang dalam menyelesaikan batas tersebut.

" kami wakil rakyat sangat mendukung supaya tidak menimbulkan konflik sosial dimasa yang akan datang. Dan persolan ini akan kita sampaikan ke lembaga DPRD untuk mengeluarkan desakan kepada DPRD provinsi untuk membantu. Kami di DPRD siap mendorong penyelesaian. Kami harap ini bisa diselesaikan secara cepat ". Harap Agustinus RJ.


Penulis : Prokopim Sintang
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar