Pemilik Akun Youtube lutfi Holy Di Tangkap | Borneotribun.com -->

Kamis, 28 Mei 2020

Pemilik Akun Youtube lutfi Holy Di Tangkap


Fhoto : Lutfi Holy / Doc. Polda Jatim

BORNEOTRIBUN I JAWA BARAT - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/156/V/2020/Kalbar/SPKT, tanggal 26 Mei 2020, Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Kurniawan Wulandono, S.H., M.H. beserta anggota berhasil menagkap pelaku pemilik akun Youtube 'Lutfi holy' dikediamannya pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 pukul 01.00 Wib.
 
Yang bersangkutan ( Lutfi Holy, 34 Tahun ) diduga sebagai pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Lutfi Holy berhasil diamankan di Balongsari Krajan III Nomor 109-B RT. 005 RW. 007 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Samsung warna hitam type Galaxy J2 Prime Model SM-G532G, Serial R58K54V57AD 
IMEI Slot 1: 3 57161096878227 dan IMEI slot 2 : 357162096878225 No. SIM Card 089620048789, 1 unit Handphone Merk Vivo warna hitam Model Vivo1606, IMEI 1: 866846032573379 dan IMEI 2 : 866846032573361 No. SIM Card 085648648533 dan 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam biru Model 105 type RM-908, IMEI : 357880/05/386893/5 No. SIM Card 082337396429.  

Atas perbuatannya yang telah mengupload video durasi 10:04 di media sosial chanel dengan nama lutfi holy alamat dengan link https://www.youtube.com/channel/UC41W-1HPU7XZW0VRHcddHmw  dengan judul Dayak harus tahu rajanya dan kerajaannya dimana, tersangka akan disankakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jawa Barat untuk penyidikan lebih lanjut ". Ungkap Kompol Kurniawan Wulandono, Kamis, 28/5/20.

Hingga saat ini, Unit II Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, melengkapi mindik ( dengan meminta pendapat ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana ), berkoordinasi dengan JPU dan gelar perkara naik tersangka.


Penulis : Tim Liputan 
Editor    : Herman

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar