Berita Borneotribun.com: Nasional Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2025

Gerindra Kalsel Pastikan Kehadiran Ahmad Muzani di Perayaan HPN 2025

Gerindra Kalsel Pastikan Kehadiran Ahmad Muzani di Perayaan HPN 2025
H Muhammad Isnaini, pengurus Gerindra Kalsel.
Banjarmasin, (Borneotribun) – Perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), pada 7-9 Februari 2025 dipastikan semakin meriah dengan kehadiran Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani.  

Kepastian kehadiran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini disampaikan oleh H Muhammad Isnaini, pengurus Gerindra Kalsel. Menurutnya, Ahmad Muzani akan menghadiri berbagai agenda penting dalam rangkaian HPN 2025.  

"Sejauh ini, Sekjen kami, H Ahmad Muzani, telah dipastikan hadir di Banjarmasin untuk menghadiri perayaan HPN. Ada sejumlah agenda yang akan beliau jalani selama di sana," ujar Muhammad Isnaini.  

Harapan Prabowo Subianto Hadir di HPN 2025

Menanggapi kemungkinan kehadiran Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto, Muhammad Isnaini menyatakan bahwa pihaknya sangat berharap orang nomor satu di Indonesia itu bisa turut serta dalam perayaan HPN di Banjarmasin.  

"Kami tentu sangat berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto bisa hadir di HPN 2025 Kalsel. Semoga harapan ini bisa terwujud," tambahnya.  

Dukungan atas kepastian kehadiran Ahmad Muzani juga disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin Terpilih, H Muhammad Yamin HR. Ia menegaskan bahwa Ahmad Muzani telah terkonfirmasi hadir dalam perayaan tahunan insan pers ini.  

"Sekjen Gerindra yang juga Ketua MPR RI, H Ahmad Muzani, sudah dipastikan akan datang ke Banjarmasin untuk menghadiri perayaan HPN 2025," ujarnya.  

Sebagai bentuk antusiasme, baliho besar bertuliskan "Selamat Datang Bapak Prabowo Subianto dan Bapak H Ahmad Muzani" sudah terpampang di kawasan Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin.  

Muhammad Yamin juga mengungkapkan keinginannya agar Presiden Prabowo Subianto bisa turut hadir untuk menyapa masyarakat Kalsel, khususnya Banjarmasin.  

"Tentunya kami sangat berharap Bapak Prabowo bisa datang ke Banjarmasin. Kehadiran beliau akan semakin memeriahkan perayaan HPN 2025 dan menjadi momen penting untuk bersilaturahmi dengan masyarakat," harapnya.  

HPN 2025: Rangkaian Acara dan Kehadiran Jurnalis Malaysia

Perayaan HPN 2025 Kalsel telah dipersiapkan dengan berbagai acara menarik, mulai dari jalan sehat, lomba baca puisi, seminar, penanaman pohon, coaching clinic olahraga, hingga berbagai kegiatan lainnya yang melibatkan insan pers dan masyarakat.  

Tahun ini, HPN semakin istimewa dengan kehadiran 15 jurnalis dari Malaysia yang tergabung dalam Ikatan Setiakawan Wartawan Malaysia Indonesia (ISWAMI). Mereka akan mengikuti seluruh rangkaian acara sebagai bentuk solidaritas pers antarnegara.  

Melalui pesan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, perwakilan ISWAMI Malaysia menyatakan kebanggaannya dapat turut serta dalam perayaan HPN 2025 di Banjarmasin.  

"Kami bersama agensi wartawan dari Malaysia amat berbangga untuk menghadiri Hari Pers Nasional. Kami akan tiba di Banjarmasin pada Rabu atau Kamis ini dan berharap bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan Bapak Hendry," ungkap perwakilan ISWAMI dalam pesannya.  

Dengan berbagai agenda dan tamu kehormatan yang hadir, HPN 2025 Kalsel diprediksi akan menjadi perayaan terbesar dan penuh makna bagi insan pers Indonesia serta negara sahabat.(***)

Sabtu, 01 Februari 2025

Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol

Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol
Literasi Jadi Kunci Pencegahan Pinjol Ilegal dan Judol.
JAKARTA ---- Road to HPN 2025 menggelar Seminar Nasional "Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol" dengan menghadirkan empat narasumber dari Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LKBPH PWI Pusat, dan Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Fikom Universitas Sahid Jakarta. 

Road to HPN menuju Puncak Acara Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 9 Februari 2025. 

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rudy Agus Purnomo Raharjo menyatakan pinjaman online ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. 

Rudy dalam paparannya pada acara Seminar Nasional "Peran Media dalam Pencegahan Pinjol dan Judol" kerja sama PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Selatan merinci pinjol ilegal itu menjerat nasabah dengan bunga tinggi. 

Belum lagi seluruh data handphone nasabah pinjol ilegal bisa tersedot dan tersebar ke hal layak. Serta perilaku penagih pinjol ilegal ini tidak beretika. 

OJK telah memberangus 2.900 pinjol ilegal, menutup 228 rekening dan 1.400 WhatsApp. Namun OJK belum bisa memberantas habis pinjol ilegal dengan alasan suplai and demand di masyarakat. 

"Satu ditutup yang lain timbul karena ada suplai and demand. Faktor ekonomi juga berpengaruh sehingga kenapa pinjol ilegal itu marak," ujar Rudy Agus Purnomo Raharjo pada Seminar Nasional Road to HPN 2025 di Universitas Sahid Kampus Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025). 

Rudy Agus Purnomo menambahkan faktor edukasi masyarakat yang masih rendah menjadi faktor. Ia mengeluarkan data tingkat literasi 65 persen tapi inklusi 75 persen. "Tafsirnya masyarakat membeli produk dan layanan tapi tingkat literasi rendah," ujarnya. 


Ketua LKBPH PWI Pusat HM Untung Kurniadi mengatakan masyarakat banyak terjerat pinjol ilegal karena kemudahan persyaratan dan cepat cair. Untung menyebutkan ada yang hanya menunggu satu jam, pinjaman itu sudah bisa cair dengan syarat yang tidak ribet. Korban pinjol terbanyak adalah ibu-ibu dan guru karena banyak tunggangan. 

Bukan hanya itu, wartawan pun banyak terjerat pinjol ilegal. Untung menceritakan pengalaman saat dampingi wartawan terjerat pinjol ilegal untuk lapor polisi. 

Dasar yang dipegang, kata Untung adalah pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan hutang pinjol ilegal tak perlu dibayar. 

Namun laporan polisi itu tidak diterima dengan alasan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. 
"Jadi sebenarnya hutang pinjol itu bisa enggak dibayar kah? Tolong nanti Dekan Hukum Usahid menjelaskan," ujar HM Untung Kurniadi. 

Dekan Fakultas Hukum Usahid
Dr Yuherman SH, MH langsung merespon. Ia mengatakan hutang pinjol ilegal itu secara norma tetap harus dibayar. Akan tetapi, tagihan hutang pinjol ilegal itu tidak bisa dibayar melalui pengadilan. Karena itu sama saja dengan hutang judi online yang tidak bisa dibayar melalui pengadilan. 

"Pengadilan hanya menyoroti perilaku judi dengan pasal 303, tapi hutang judinya tidak bisa dibawa ke pengadilan," ujar Dr Yuherman SH, MH. 

Dekan Fikom Universitas Sahid Jakarta Dr Mirza Ronda, M Si mengatakan peran media sangat penting dalam mencegah pinjol ilegal dan judol. 

Media harus terus mengawal sampai akhir sehingga informasi itu bisa sampai ke masyarakat. 

Mirza mencontohkan kesuksesan media dalam mengawal isu pagar laut di Tangerang. Media terus mengikuti dan mengkonfirmasi pihak terkait sehingga semua terbongkar. 

"Kalau kasus judi online yang kemarin sudah melibatkan Komdigi itu harusnya terus dikawal sampai persidangan. Sehingga isu itu menjadi top of mind. Itu peran media," ujar Mirza Ronda. 

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan pinjol ilegal dan judol bukan hanya marak di Indonesia. Masyarakat Singapura, kata Hendry pun banyak yang terjerumus dalam judi online. Korbannya pun sama kebanyakan dari kaum ibu. 

"Di Indonesia besar karena kita ini kebanyakan masyarakat pemimpi. Padahal kalau mau banyak uang kerja keras," ujar Hendry Ch Bangun. 

Rektor Universitas Sahid Jakarta, Prof. Dr. Ir Giyatmi dalam sambutannya mengatakan media punya peran penting dan menjadi garda terdepan dalam mencegah pinjol ilegal dan judol di tengah masyarakat. Dirinya berharap seminar nasional ini bisa berlanjut dengan membuat riset sederhana terkait faktor yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal dan judol. 

"Kami berharap seminar ini dapat menggali peran media dalam pencegahan pinjol ilegaldan judol," ujar Prof Dr. Ir Giyatmi.

Senin, 27 Januari 2025

Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional

Bhumi ATR/BPN, Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang Mendapat Apresiasi Internasional. 
Jakarta - Belakangan ini, Bhumi ATR/BPN semakin ramai diperbincangkan dan banyak diakses oleh masyarakat. _Platform_ yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, pertama kali direncanakan pada tahun 2010 dan resmi diluncurkan pada 2012. Bhumi ATR/BPN menawarkan data geospasial yang bisa diakses langsung oleh publik, dan baru-baru ini mendapatkan apresiasi internasional dalam pertemuan ahli geospasial di Bali.

“Kita ingin masyarakat dapat dengan mudah mengakses peta yang interaktif, punya alat pencarian lokasi dan informasi geospasial,” terang Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Herjon Panggabean, yang ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Jumat (24/01/2025).

Menurutnya, Bhumi ATR/BPN merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan untuk memberikan akses informasi secara transparan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Bhumi ATR/BPN ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan masyarakat untuk memeriksa dan melihat peta bidang tanah mereka sendiri, berdasarkan sertipikat yang dimiliki.

Fitur ini sangat berguna untuk memastikan letak dan bentuk tanah sesuai dengan yang tertera di sertipikat. Bhumi ATR/BPN juga menampilkan informasi tentang Zona Nilai Tanah, yang membantu masyarakat mengetahui rentang nilai tanah di lokasi mereka. "Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecek posisi, bentuk, dan informasi terkait tanah mereka. Jika ada perbedaan dengan data yang ada di Bhumi.atrbpn, masyarakat bisa langsung melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau menyampaikan melalui #TanyaATRBPN," tambah Herjon Panggabean.

Sebelum mengakses platform ini, masyarakat diminta untuk menyetujui _disclaimer_ yang tampil sebagai bentuk pengingat pentingnya keakuratan informasi yang diberikan. Selain untuk masyarakat umum, Bhumi ATR/BPN juga memberikan kemudahan bagi berbagai pihak, termasuk profesional, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, dalam mengakses data spasial mengenai tata ruang dan pertanahan. Hal ini tentunya akan meningkatkan efisiensi dalam pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (_good governance_) yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN ini untuk penetapan pajak-pajak yang berkaitan dengan tanah. Melalui Bhumi ATR/BPN, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas lembaga mereka dalam melayani masyarakat.

Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan platform ini dan memberikan masukan untuk penyempurnaan lebih lanjut. "Bhumi ini sudah menjadi alat yang penting bagi kami untuk memantau dan mengevaluasi kinerja kami. Kami juga mengimbau kepada pemilik sertipikat tanah untuk memastikan data mereka sudah ter-_ploting_ di Bhumi ATR/BPN. Jika belum, mereka bisa melakukan _swaplotting_ atau menghubungi Kantor Pertanahan setempat," kata Herjon Panggabean. (GE)

Minggu, 26 Januari 2025

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut

Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut
Susno Duadji Apresiasi Kementerian ATR/BPN dalam Penanganan Polemik Sertipikat HGB di Atas Laut.
Jakarta - Polemik mengenai sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terbit di atas laut terus bergulir. Terbaru, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan memerintahkan pembatalan sejumlah sertipikat yang terindikasi melanggar batas pantai dan memiliki cacat hukum akibat maladministrasi. 

Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri periode 2008–2009, Susno Duadji. Ia menyebut, bahwa langkah tersebut merupakan bukti konkret komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memihak kepada rakyat. "Pak Nusron ini benar-benar memihak kepada rakyat. Kami sangat mengapresiasi langkah terbuka yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Susno Duadji dalam sesi telekonferensi acara Primetime News Metro TV, Jumat (24/01/2025).

Susno Duadji menambahkan, pembatalan sertipikat oleh Kementerian ATR/BPN dapat dijadikan dasar bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana pemalsuan. “Sertipikat itu dibatalkan karena cacat, karena faktor melanggar hukum. Karena itu pasti alas haknya adalah surat-surat atau dokumen palsu," ujarnya.

"Jadi, berpatokan kepada pembatalan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan. Kalau pemalsuan itu diikuti dengan tindak pidana suap, maka itu menjadi tindak pidana korupsi,” jelas Susno Duadji. 

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kementerian akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pagar laut sesuai kewenangannya, dengan memastikan bahwa setiap produk pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami berkonsentrasi dengan tugas dan fungsi yang diberikan oleh presiden untuk melihat kembali produk ini apakah sudah sesuai atau tidak. Melakukan langkah-langkah hukum yang dimungkinkan oleh Undang-Undang dalam rangka melakukan proses apakah itu pembatalan atau pemeriksaan baik terkait produk maupun pihak-pihak yang terlibat di dalam penerbitan,” ujarnya. 

Harison Mocodompis juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam mengawal proses ini melalui platform geoportal resmi Kementerian ATR/BPN, bhumi.atrbpn.go.id, yang memungkinkan publik untuk memeriksa data pertanahan secara transparan. "Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam melakukan kontrol sosial untuk memastikan proses pendaftaran tanah berjalan sesuai aturan," tutupnya. (AR/JR)

Jumat, 24 Januari 2025

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar
Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar.
TANGERANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025). 

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa. "Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. "Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi. “Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (LS/PHAL)

Rabu, 22 Januari 2025

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan.
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

"Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. "Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi," tegasnya.

Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. 

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran. (JM/PHAL)

Senin, 20 Januari 2025

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut.
Jakarta – Beberapa waktu belakangan, isu mengenai pagar laut di di Kabupaten Tangerang, Banten hangat diperbincangkan di media sosial. Teranyar, kawasan pagar laut tersebut disebut telah bersertipikat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN tengah melakukan investigasi terkait hal tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod. Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Data dokumen pengajuan sertipikat yang diterbitkan sejak tahun 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata Menteri Nusron kepada awak media di Aula PTSL pada Senin (20/01/24).

Kendati demikian, Menteri Nusron telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang. "Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP  (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun," tegasnya.

Menteri Nusron juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi BHUMI ATR/BPN untuk melakukan pengecekan terkait hal ini. Menurutnya, aplikasi tersebut telah berhasil menjadi sarana transparansi terhadap kinerja jajaran Kementerian ATR/BPN.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (JM/JR/OD)

Kamis, 16 Januari 2025

Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Ditunjuk sebagai Waka Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Menteri Nusron Siap Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ditunjuk sebagai Wakil Ketua (Waka) Bidang Penyediaan Lahan dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Bicara kapasitasnya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sekaligus Waka Satgas, Menteri Nusron bicara pihaknya mendukung secara penuh hilirisasi dan ketahanan energi. 

“Rapatnya (Rapat Satgas) akan mulai besok, besok pagi (Jumat, 17/01/2025), terlebih hilirisasi ini kan bagian dari program prioritas dan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kita harus support hilirisasi. Apalagi hilirisasi di sektor energi. Jadi ini double prioritas,” ujar Menteri Nusron di hadapan awak media saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (16/01/2025). 

Penunjukkan Menteri Nusron secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Kepres tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional itu pada Jumat, 3 Januari 2025 di Jakarta.

Terkait perannya dalam Satgas, Menteri Nusron berkata bahwa pihaknya merumuskan beberapa hal yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN, beberapa di antaranya adalah informasi tanah, penyediaan tanah, azas dimensi tata ruang, serta mempercepat proses-proses perizinan yang berkaitan dengan bidang pertanahan. 

“Jadi prioritas pertama adalah energi, prioritas kedua adalah hilirisasi. Kita merumuskan apa saja yang menjadi kewenangan kita seperti empat hal tersebut. Kalau melihat kata kuncinya, masalah hilirisasi ini adalah percepatan. Percepatan ini supaya ada hasil dan sebagainya,” pungkas Menteri Nusron. (AR/JR)

Rabu, 15 Januari 2025

Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM

Koordinasi Kementerian ATR/BPN dengan .HAM, Bahas Legalisasi Tanah yang Memiliki Dampak Terhadap HAM
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait administrasi pertanahan. Pertemuan antara Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dengan Menteri HAM, Natalius Pigai ini berlangsung di Ruang Kerja Menteri ATR/Kepala BPN pada Rabu (15/01/2025).

“Kita tadi hampir satu jam berdiskusi dengan Pak Menteri HAM. Dua topik yang paling utama, yaitu penataan administrasi pertanahan supaya lebih mengedepankan dimensi HAM, bagaimana setiap sertipikasi tanah, pemberian hak-hak atas tanah, baik itu hak penguasaan lahan, hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak pakai serta hak milik tidak mengganggu dan tidak melanggar HAM,” kata Menteri Nusron kepada awak media selepas pertemuan berlangsung.

Salah satu poin yang dibahas dalam koordinasi ini ialah terkait tanah ulayat. Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah memulai pemberian hak atas tanah terhadap tanah ulayat dari berbagai daerah. Sebanyak 9.720.877 m² tanah ulayat telah berhasil disertipikatkan.

Namun, Menteri Nusron mengakui masih banyak tantangan yang dihadapi dalam penyertipikatan tanah ulayat ini. “Setiap ada pendaftaran selalu terhambat kepada pengakuan dan penyataan dari hak adat tersebut. Ini harus kita tuntaskan supaya kita makin jelas mana batas-batas hak adat, mana batas-batas HPL murni, dan mana batas-batas hutan. Supaya masing-masing didaftarkan,” tuturnya.

Menteri HAM, Natalius Pigai mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam penyertipikatan tanah ulayat ini. “Saya apresiasi Kementerian ATR/BPN karena sudah menyediakan sertipikat komunal, luar biasa. Coba cek di seluruh dunia, tidak semua negara di dunia ini yang menyediakan sertipikat komunal. Indonesia sudah lebih maju di mana kita menyediakan sertipikat komunal,” ucapnya.

Turut serta dalam rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi beserta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo.(JM/FA/CE)

Jumat, 10 Januari 2025

Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak

Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Warga Negara, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Setipikat Tanah untuk Warga Lebak.
Lebak - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menyerahkan 34 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang. 

"Dengan diserahkannya sertipikat hak milik ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu kini telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Saya ucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu semua," ujar Menko AHY dalam kegiatan yang digelar di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat (10/01/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, juga menyampaikan bahwa sertipikat tanah memberikan nilai tambah secara ekonomis. "Dengan memiliki sertipikat, properti dan aset Bapak Ibu menjadi lebih berharga," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan agar sertipikat dimanfaatkan dengan bijak. "Sertipikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif," tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, diserahkan 20 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Lebak, serta 14 sertipikat tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang. 

Setelah menyerahkan sertipikat, Menko AHY bersama Wamen ATR/Waka BPN, dan didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, juga meninjau infrastruktur di kawasan Bendungan Karian. 

Hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. (GE/JR)

Kamis, 09 Januari 2025

BPN Serahkan 11.088 Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sanggau

BPN Serahkan 11.088 Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sanggau. 
SANGGAU – Program sertipikasi tanah kembali menyentuh masyarakat Kabupaten Sanggau. Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sanggau pada Kamis (9/1/2025), sebanyak 11.088 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, Pj. Bupati Sanggau Suherman, Kepala Kantor Pertanahan Sanggau Chandra Setiawan, Forkopimda Sanggau, serta masyarakat penerima sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 7.200 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 17 desa di 7 kecamatan, serta 3.888 sertipikat redistribusi tanah untuk 5 desa di 5 kecamatan.

Pj. Bupati Sanggau, Suherman, menyambut baik pelaksanaan program ini dan mengapresiasi sinergi antara Pemkab Sanggau dan BPN. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga tanah mereka dengan baik guna menghindari mafia tanah.

“Harapan saya, kolaborasi antara Pemkab Sanggau dan BPN terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sanggau,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk percepatan program sertipikasi tanah.

“Pada tahun 2025, target kami adalah menerbitkan 2.300 sertipikat PTSL dan 3.000 sertipikat redistribusi tanah. Untuk itu, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, juga mengapresiasi suksesnya program ini.

“Syukur alhamdulillah, program redistribusi tanah sebanyak 3.888 sertipikat dan PTSL sebanyak 5.407 sertipikat telah diselesaikan dengan baik. Semua ini berkat kolaborasi yang solid dari para stakeholders,” ungkap Andi.

Ia berharap sinergi ini terus terjalin untuk mendukung program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Sanggau.

Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat

Rapim Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Tekankan Penggunaan Anggaran yang Berdampak Langsung ke Masyarakat.
Jakarta - Memasuki Tahun Anggaran 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan kepada jajarannya agar penyusunan anggaran Kementerian ATR/BPN lebih berfokus pada program-program teknis yang berdampak langsung kepada masyarakat. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Kamis (09/01/2024).

“Saya maunya anggaran-anggaran untuk rapat, bimbingan teknis itu dikurangi. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang, red)-nya ditambah, kasus pertanahannya selesai, pelayanannya ditingkatkan lagi,” tegas Menteri Nusron usai mendengarkan paparan mengenai capaian dan rencana program dari masing-masing pimpinan unit kerja, baik tingkat Eselon I maupun II.

Seperti diketahui, di awal kepemimpinannya, Menteri Nusron menaruh perhatian pada pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan pelayanan di Kementerian ATR/BPN. Sehingga, ia ingin anggaran program yang ada di masing-masing unit kerja pusat, bisa menunjang kedua program tersebut. 

“Anggaran yang ada benar-benar dimanfaatkan untuk mengoptimalkan peningkatan sistem layanan dan sumber daya manusia kita” tegas Menteri ATR/Kepala BPN. 

Mengawali kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN melaporkan capaian program tahun 2024, rencana penggunaan anggaran tahun 2025, dan target-target yang akan dicapai di tahun 2025. Setelah itu, Menteri ATR/Kepala BPN memberi pandangan, masukan dan mengevaluasi beberapa program yang telah dan akan dilaksanakan.

Hadir mendampingi Menteri Nusron, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal, Suyus Windayana yang juga bertindak sebagai moderator; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Rapim ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia beserta jajaran. (GE/FA/MW)

Rabu, 08 Januari 2025

Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat

Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat. 
Jakarta – Beberapa program prioritas yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ialah mencapai swasembada pangan, menjamin pembangunan hunian berkualitas, dan pemerataan ekonomi. Untuk menindaklanjuti ketiga hal tersebut, ketersediaan tanah menjadi hal paling mendasar agar program-program tersebut dapat terlaksana.

“Kami memiliki 854.662 hektare cadangan tanah telantar dan tambahan 10.000 hektare tanah hasil konversi dari Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan tata ruang,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam paparannya pada Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (08/01/2025). 

Menurutnya, dari total cadangan tersebut, sebanyak 209.780 hektare dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Langkah ini diharapkan mampu memastikan ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.

Selain itu, 567.585 hektare tanah telah dialokasikan untuk program transmigrasi. Menteri Nusron menyatakan lahan ini akan diserahkan kepada Kementerian Transmigrasi untuk mendukung relokasi penduduk ke wilayah-wilayah baru, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, sekaligus mengurangi tekanan penduduk di daerah padat.

Untuk mendukung program perumahan rakyat, Nusron Wahid menjelaskan bahwa 77.297 hektare lahan ditambah 10.000 hektare hasil konversi telah dialokasikan untuk pembangunan pemukiman. Hal ini memastikan kelancaran program pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan pemerintah.

“Kami rasa untuk program 3 juta rumah, ketersediaan tanah tidak ada masalah. Kemarin juga sudah kami laporkan kepada menteri terkait, dan semua berjalan dengan lancar,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan tanah yang tidak produktif untuk mendukung agenda prioritas nasional. Menteri Nusron menekankan bahwa sinergi antara kementerian terkait menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan alokasi lahan ini.

Turut hadir pada rapat ini, sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; dan Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan Brilianto. (JM/FA/OD)

Senin, 06 Januari 2025

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati. 
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan kepada seluruh jajarannya agar melayani pengaduan masyarakat dengan sepenuh hati. Hal ini disampaikan saat memberikan pengarahan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran secara daring, Senin (06/01/2025).

“Seperti halnya masalah pengaduan. Semua pengaduan mohon ditangani dengan hati. Semua pengaduan juga harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan. Jangan semua pengaduan dijawab dengan cara yang asal-asalan dengan standar birokrasi. Pengaduan harus dijawab kalau perlu didatangi rumahnya,” imbau Menteri Nusron. 

Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan daftar laporan pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Nusron menyebut bahwa terdapat sekitar 300 aduan soal pertanahan. “Di dalam pengaduan Lapor Mas Wapres, setiap hari yang mengadu ada 1.000, antara 300-370 itu tentang tanah. Dan biasanya sudah diadukan di Kantor Pertahanan tapi diadukan lagi. Apa maknanya? Apakah tidak puas dengan jawaban orang-orang pertanahan bagian pelayanan pengaduan?,” tanya Menteri Nusron. 

Untuk itu, ia menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Seluruh jajaran wajib memantau laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal pengelolaan pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan atau surat aduan yang masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu _Key Performance Indicator_ (KPI) dari kinerja satuan kerja.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga memberikan imbauan untuk bidang-bidang lainnya, seperti halnya soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama. “Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” terangnya. 

Masih terkait perihal tanah wakaf, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf. “Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat pengalihan hak,” terangnya. 

Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk pro aktif dalam menjalankan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta seluruh jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Kantor Kota/Kabupaten beserta jajaran. (AR/FA)

Rabu, 01 Januari 2025

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN
Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN.
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.  

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. "Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. "Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.  

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.  

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi.  

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (LS/PHAL)

Selasa, 31 Desember 2024

Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATRBPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik

Setahun Setelah Diluncurkan, Kementerian ATRBPN Berhasil Terbitkan 3,1 Juta Sertipikat Elektronik.
Jakarta - Pada Desember tahun 2023 lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan Sertipikat Elektronik untuk pertama kalinya. Setelah setahun berjalan, antusiasme masyarakat terbilang cukup tinggi untuk mendapatkan sertipikat tanah berjenis elektronik ini. 

Sertipikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini, kata Menteri Agraria dan Tata RuangKepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), Nusron Wahid pada kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATRBPN, yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertipikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah yang dilakukan, baik itu pendaftaran pertama kali ataupun transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Seripikat Elektronik.

Sertipikat Elektronik dapat meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertipikat. Sistem digital ini juga mempermudah akses data kepemilikan secara online sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.

Dengan Sertipikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Menteri ATRKepala BPN kemudian mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat analog mereka menjadi Sertipikat Elektronik. Gunakan Sertipikat Tanah Elektronik, terutama untuk yang sudah terdaftar, tuturnya.

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATRWakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATRBPN; serta 84 awak media nasional. (JMPHAL)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno