Lecehkan 16 Perempuan, Ini Alasannya Khilaf hingga Keterusan
Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.

Rabu, 14 Oktober 2020

Lecehkan 16 Perempuan, Ini Alasannya Khilaf hingga Keterusan

Ikuti kami:
Google
Lecehkan 16 Perempuan, Ini Alasannya Khilaf hingga Keterusan
Pemilik distro di Lamongan yang diamankan setelah melecehkan 16 perempuan. (Eko Sudjarwo/detikcom)


BorneoTribun | Lamongan, Jatim - Di hadapan polisi, pelaku mengatakan ini merupakan pertama kalinya ia melakukan pelecehan seksual. Ia mengaku awalnya tak sengaja. Saat memakaikan baju kepada korban, secara tidak sadar ia memegang alat vital korban. 


"Saat itu saya secara tidak sadar memegang itu, saya khilaf," aku Satrya di hadapan polisi, Rabu (14/10/2020).


Setelah khilaf melakukan kesalahan, pelaku mengaku masih terus melakukan perbuatannya dan berulang kali. "Setelah itu saya keterusan kepingin terus," tambahnya.


Ada sebanyak 16 perempuan telah dilecehkan Satrya Nur Rochman (26). Para korban ini dilecehkan di distro milik pelaku.


Polisi akan melakukan pemeriksaan dengan melibatkan psikolog untuk memeriksa psikologi pelaku. "Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku," ujar Harun.


Pelibatan psikolog ini, menurut Harun, dilakukan karena perbuatan tersangka dilakukan berulang kali dengan alasan yang sama. "Pelibatan psikolog karena perbuatan tersangka ini dilakukan tidak hanya sekali," tandas Harun.


Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kaus berwarna putih, 1 stiker bertuliskan W-rock Store berwarna merah dan putih, 1 tas plastik warna putih, gantungan baju, kelambu kain warna ungu muda yang digunakan penutup ruang ganti, dan handphone pelaku.


Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang akan diterapkan adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Polisi juga akan menjerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.


"Karena dilakukan berulang kali, kami juncto-kan juga Pasal 65 KUHP karena dilakukan berulang kali," tandas Harun. (red)

Ad
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari dan tingkatkan visibilitas bisnis Anda.
Google Logo Add on Google
Heri Yakop
Heri Yakop
Editor / Wartawan
Wartawan dan editor berpengalaman dalam liputan berita daerah, nasional, sosial, dan politik. Aktif menyajikan informasi yang akurat, terpercaya, dan mudah dipahami pembaca.
  

Bagikan artikel ini

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.

IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.
IKLAN
Pasang Iklan di Borneotribun.com
Jangkau puluhan ribu pembaca setiap hari!
Promosikan bisnis & produk Anda lebih luas dan efektif.