Supaya jelas, Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial | Borneotribun.com -->

Senin, 19 Oktober 2020

Supaya jelas, Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial

Supaya jelas, Kominfo Siapkan Aturan Pemblokiran Media Sosial
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. (Foto: Screenshot)


BorneoTribun | Jakarta - Hoax masih marak beredar di media sosial (medsos). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo terkait pemblokiran media sosial.


Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemblokiran perusahaan media sosial harus melalui beberapa tahapan.


“Ada tahapannya. Kita tidak menyebutnya pemblokiran (media sosial), pasti ada tahapannya. Kalau media sosial bisa berkolaborasi dengan kita dalam mengerjakannya ketika kita sudah bertanya,“ ini buktinya, ini hoax, mengganggu ”, Tapi tidak ada tindakan, ada protokolnya, ada SOPnya, ”kata Semuel dalam jumpa pers virtual, Senin (19/10/2020).


“Jadi, pemerintah tidak bisa begitu saja melakukannya tanpa alasan yang jelas, itu tidak mungkin dilakukan,” imbuhnya.


Untuk memperjelas aturan yang mewajibkan media sosial untuk patuh kepada pemerintah, ketika ada informasi yang menyesatkan atau ada konten yang melanggar aturan yang tersebar di platform mereka untuk diturunkan atau take down, namun tidak ada itikad baik, Kominfo akan mengeluarkan Permen Kominfo.


Sayangnya, Dirjen Aptika tidak menyebutkan secara detil kapan permen Kominfo yang berisikan aturan pemblokiran medsos tersebut akan diterbitkan pemerintah.


“Nanti ada permen baru, di mana ada tahapan yang lebih jelas sebelum dilakukan pemblokiran, ada tahapan yang dikenai sanksi administratif, seperti denda, sehingga ada efek jera serta aturan yang lebih jelas,” kata dia. pria yang dipanggil Semmy.


"Kalau kita minta diturunkan harus ada bukti hukumnya. Pemerintah tidak bisa langsung," oh saya tidak memblokir ", tidak bisa. Ada tahapan. Apalagi kita sudah memasuki era demokrasi, tidak mungkin bagi pemerintah untuk bermain tangan besi, ”jelasnya.


Terkait hoax di media sosial, Kominfo baru saja mengungkap temuannya ada 2.020 hoax terkait virus Corona (COVID-19). Kominfo menyebutkan 1.197 hoax masuk kategori. Sedangkan dari 2.020 hoax, Kominfo mengklaim telah menghapus 1.759 hoax.


“Saat ini ada sekitar 2.020 hoax yang beredar di media sosial, ada 1.197 kategori. Dari 2.020 hoax tersebut, 1.759 hoax sudah diturunkan,” kata Dirjen Aptika. (red)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar