Tersus Ilegal Perusahaan Tambang PT BGP di Kayong Utara | Borneotribun.com -->

Kamis, 25 Agustus 2022

Tersus Ilegal Perusahaan Tambang PT BGP di Kayong Utara

Tersus Ilegal Perusahaan Tambang PT BGP di Kayong Utara
Lokasi Tersus PT BGP di desa Batu Barat Kayong Utara. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Sukadana, Kalbar - Lokasi terminal khusus atau tersus milik PT Barata Guna Perkasa (BGP) di daerah Mentabe desa Batu Barat kecamatan Simpang Hilir Kayong Utara dianggap liar oleh Pemkab Kayong Utara.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, bahwa perizinan Tersus PT BGP tidak menggunakan dokumen administrasi yang seharusnya diterbitkan Pemkab Kayong Utara. Selain itu, secara administrasi berada di wilayah Kayong Utara," kata Erwan Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara, Rabu (23/8/2022) di Sukadana.

Lantaran Tersus kewenangan Pemerintah Pusat, Pemkab Kayong Utara lanjut dia sudah berkirim surat pada Kementrian Perhubungan nomor 550/221-I/PERHUB.II tanggal 16 November 2021 yang point'pentingnya agar Kemenhub meninjau ulang lokasi Tersus PT BGP tersebut.

"Terkait Tersus merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, atas itu, kita telah bersurat ke Kemenhub untuk ditinjau ulang. Namun, sampai dengan hari ini belum ada tanggapan maupun jawaban," katanya.

Sementara itu, saat rapat di DPRD pada Rabu semalam, juga terungkap bahwa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BGP nomor: 503/137/MINERBA/DPMPTSP-C.1/2018 telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per tanggal 05 April 2022. 

Atas hal itulah, anggota DPRD Kayong Utara merespon aktivitas bongkar muat dan pelayaran PT BGP di Kayong Utara.

Dewan menuding, PT BGP terkesan mengacuhkan Pemkab Kayong Utara dan dianggap sebagai perusahaan ilegal.

"Kita duga kegiatan PT Barata (BGP) salah satu perusahaan ilegal," tuding Yulisman, anggota DPRD Kayong Utara seusai Sidak pada tongkang dan tugboat PT BGP di perairan Teluk Melano. 

Tudingan Yulisman itu diperkuat oleh keterangan kantor Syahbandar wilayah Teluk Melano. 

Lewat pesan tertulis, Arief  selaku pejabat sementara Kepala Syahbandar Teluk Melano memastikan pihaknya sampai saat ini tidak memberikan Surat Persetujuan Oah Gerak (SPOG) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Belum ada (Izin) itu," ujarnya, Selasa malam (23/08/22). 

Reporter: Muzahidin

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar