NKS Tersangka Pemilu, Kejaksaan Negeri Mataram Putuskan Tak Tahan | Borneotribun.com -->

Rabu, 31 Januari 2024

NKS Tersangka Pemilu, Kejaksaan Negeri Mataram Putuskan Tak Tahan

Aktivitas penyidik melimpahkan tersangka kasus tipilu seorang caleg NKS (ketiga kanan) ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
Aktivitas penyidik melimpahkan tersangka kasus tipilu seorang caleg NKS (ketiga kanan) ke jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)
MATARAM - Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk tidak menahan calon anggota legislatif berinisial NKS yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu karena melakukan pembagian beras dan stiker foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Harun Al Rasyid, "Yang bersangkutan tidak kami tahan karena ancaman hukumannya satu tahun penjara."

Hal ini merupakan langkah yang diambil setelah tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh pihak kepolisian kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejari Mataram.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama, juga mengonfirmasi adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut, menyatakan, "Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di Kantor Kejari Mataram."

Proses pelimpahan ini dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus tindak pidana pemilu yang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Mataram. 

Penyidik yang terlibat dalam tahap pelimpahan ini merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu dan dalam prosesnya didampingi oleh pihak Bawaslu Kota Mataram serta kuasa hukum tersangka.

Penetapan NKS sebagai tersangka didasarkan pada Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Meskipun demikian, dalam tahap penyidikan, tidak dilakukan penahanan terhadap NKS mengingat ancaman hukuman yang diberlakukan di bawah lima tahun penjara. 

Komisaris Yogi menjelaskan, "Tidak kami tahan karena ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana di bawah 5 tahun tidak dilakukan penahanan."

Sumber: Antara/Dhimas Budi Pratama
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar