Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi | Borneotribun.com -->

Rabu, 31 Januari 2024

Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Rajiv memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA - Wakil Bendahara Umum (Wabendum) dari Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang bernama Rajiv, menyatakan keyakinannya bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersikap profesional dalam memeriksanya terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rajiv, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada hari Selasa, menyatakan, "Merasa politik? Saya no comment, biar masyarakat yang menilai, tapi saya yakin tim penyidik menjadi profesional. 

KPK profesional, kita doakan, insya Allah," ujar Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, Rajiv diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam sesi pemeriksaan, Rajiv mengakui bahwa penyidik mengajukan sekitar 10 pertanyaan padanya. "Terkait ini di luar biodata ada berapa, ya? Ada 10 kali, ya," ucap Rajiv.

Sebelumnya, Rajiv telah dipanggil oleh KPK pada Jumat (26/1), namun ia tidak dapat hadir pada waktu itu. 

"Jadi di-reschedule-kan hari Selasa karena ada halangan. Sebagai warga negara, kita hadir. Ada beberapa poin yang ditanya oleh tim penyidik, sudah kita jelaskan, sejelas-jelasnya," ucap dia.

KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), pada Jumat, 13 Oktober 2023, dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. 

Kasus ini melibatkan juga Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), yang ditahan lebih dahulu pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Dugaan korupsi di Kementan diduga terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. 

SYL dituduh melakukan pemungutan dan penerimaan setoran dari ASN internal Kementan untuk kepentingan pribadi, termasuk keluarga intinya, dari tahun 2020 hingga 2023.

SYL memerintahkan KS dan MH untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II, baik dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, maupun pemberian barang atau jasa.

KPK menduga adanya paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, dengan ancaman mutasi atau penghentian jabatan. 

Uang yang diterima oleh SYL, KS, dan MH digunakan untuk keperluan pribadi SYL, termasuk pembayaran cicilan kartu kredit, mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta perawatan wajah keluarga.

KPK juga menemukan aliran dana dari SYL ke Partai NasDem, serta penggunaan uang untuk ibadah umrah. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Antara/Fath Putra Mulya
Editor: Yakop

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar