Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo | Borneotribun.com -->

Selasa, 13 Februari 2024

Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo

Politikus PDIP, Cornelis Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penghinaan Terhadap Prabowo
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Cornelis.
JAKARTA - Advokat dari Lembaga Independen untuk Sosialisasi dan Advokasi Negara (LISAN) telah melaporkan seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yaitu Cornelis, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Dikutip Detikcom (13/2/2024), Langkah ini diambil setelah Cornelis diduga mengeluarkan pernyataan yang menghina calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dengan menggunakan bahasa yang kasar.

"Hendarsam Marantoko, Ketua LISAN, mengutip pernyataan tersebut, menggambarkan bahwa bahasa yang digunakan sangat kasar dan tidak pantas untuk menyudutkan Pak Prabowo dengan cara yang merendahkan, bahkan dengan menyamakannya dengan salah satu binatang dan mengejek kondisi fisiknya," ujar Hendarsam di Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Senin (12/2/2024).

Hendarsam menjelaskan bahwa pernyataan kasar yang diduga dilontarkan oleh Cornelis terdapat dalam sebuah video yang tersebar luas di berbagai grup WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi 1 menit 16 detik itu, Cornelis terlihat berbicara menggunakan bahasa daerah yang diduga mengandung penghinaan terhadap Prabowo.

"Dalam video berdurasi 1 menit 16 detik tersebut, kita telah memastikan bahwa yang bersangkutan menggunakan bahasa daerah, dan sudah ada teks terjemahannya," tambahnya.

Selain melaporkan Cornelis, LISAN juga melaporkan seorang penulis bernama Muhidin M Dahlan. Muhidin dilaporkan terkait dugaan fitnah yang disebarkan terhadap Prabowo melalui salah satu bukunya. Hendarsam menjelaskan bahwa dalam salah satu halaman buku tersebut, terdapat kesimpulan yang dianggap sebagai kampanye hitam terhadap Prabowo.

"Dua laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bawaslu pada hari ini. Kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang tentang Pemilu," ungkap Hendarsam.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait pelaporan tersebut, Cornelis mengatakan bahwa acara yang dihadirinya seharusnya hanya bersifat internal. Ia juga menyebut bahwa hanya dirinya yang bisa memberikan interpretasi terhadap ucapan tersebut.

"Walaupun begitu, saya bersedia menghadapi pelaporan tersebut di Bawaslu. Ini merupakan risiko politik yang harus dihadapi," ujar Cornelis.

"Acara tersebut seharusnya hanya untuk internal, kelompok Dayak. Saya satu-satunya yang bisa menerjemahkan apa maksud dari ucapan tersebut, bukan orang lain. Kami sudah memberikan peringatan bahwa hal ini tidak boleh diekspose, tidak boleh diunggah ke media sosial karena tanggapan orang terhadapnya akan berbeda. Kami sudah mengingatkan hal ini," tambahnya.

"Iya, mari kita hadapi saja. Kami akan menjelaskan apa adanya dan siap menghadapi apapun yang terjadi karena ini merupakan risiko politik," tutup Cornelis.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar