![]() |
Aksi Nekat Ormas di Semarang, Aset PT KAI Jadi Sasaran. |
HUKUM - Semarang lagi-lagi bikin geger, bro. Di akhir Desember 2024, tepatnya tanggal 29, sekelompok orang yang diduga anggota ormas GRIB Jaya bikin ulah di kawasan Gergaji, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan. Mereka nekat ngerusak aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan bahkan diduga bawa kabur material logam dari lokasi itu.
Ceritanya, PT KAI Daop 4 Semarang udah duluan ngeklaim lahan itu sebagai aset perusahaan. Makanya sejak Juni 2024, area tersebut dipagari pakai seng biar nggak ada yang nyelonong seenaknya. Tapi eh tapi, bukannya mundur, malah ada aja yang main dobrak dan bawa kabur barang dari situ. Gila, kan?
Untungnya aksi mereka terekam kamera pengawas. Nggak pake lama, PT KAI langsung lapor ke polisi tanggal 3 Januari 2025. Hasilnya? Polisi sukses nangkep empat orang yang diduga terlibat dalam insiden ini. Mereka adalah KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).
“Dari penyelidikan, mereka diduga kuat anggota ormas GRIB Jaya,” kata Kombes Pol. Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, seperti yang dikutip dari Tempo, Senin (19/5/25).
Barang bukti yang diamankan juga nggak main-main, geng. Ada beberapa HP, surat mandat yang ditandatangani Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang, plus satu mobil pick up yang dipake buat ngangkut hasil curian. Polisi bilang, penyelidikan belum selesai. Masih bisa ada tersangka lain yang bakal diciduk.
Nah, sekarang ke hukumannya. Keempat orang itu dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 170, 363, sampe pasal tentang penyertaan (Pasal 55 dan 56 KUHP). Ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara. Nggak main-main, bro!
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS