Bapenda Bengkayang kejar target penerimaan PBB P2-BPHTB Tahun 2025 | Borneotribun

Rabu, 14 Mei 2025

Bapenda Bengkayang kejar target penerimaan PBB P2-BPHTB Tahun 2025

Bapenda Bengkayang kejar target penerimaan PBB P2-BPHTB Tahun 2025
Bapenda Bengkayang kejar target penerimaan PBB P2-BPHTB Tahun 2025. (ANTARA)
Bengkayang - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat mengoptimalkan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) agar target 2025 sebesar Rp3,6 miliar dan Rp23,4 miliar dapat tercapai.

"Saat ini (per April) capaian untuk PBB P2 sebesar Rp427,2 juta atau 11,87 persen dari target sebesar Rp3,6 miliar tahun ini," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Bengkayang, Yohanes Atet di Bengkayang, Rabu.

Sementara untuk realisasi pendapatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp2 miliar atau 15,21 persen dari target sebesar Rp13,4 miliar.

Kemudian untuk realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkayang per April 2025 mencapai Rp39,1 miliar atau 33,86 persen dari target sebesar Rp115,1 miliar.

Untuk mengoptimalkan hal tersebut, kata Atet, pihaknya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang.

"Kami juga meningkatkan kerja sama dengan kepolisian bidang lantas dan dinas perhubungan. Dua instansi ini untuk penertiban Pajak Kendaraan Bermotor dan parkir, serta penerangan jalan," ujarnya.

Sementara dengan Kejaksaan Negeri untuk memperkuat penegakan hukum dalam pemungutan pajak sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pajak daerah bagi pembangunan daerah.

Dia menambahkan, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban menjadi tantangan serius dalam meningkatkan PAD.

"Kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara Bapenda dan Kejaksaan Negeri dalam penegakan hukum pajak. Kami membutuhkan dukungan dalam menangani wajib pajak yang masih membandel agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah kita," ujarnya.

Dia berkomitmen terus meningkatkan upaya untuk tercapainya target PAD kabupaten Bengkayang dari sumber-sumber pendapatan yang ada.

Kerja sama ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam memperbaiki kesadaran dan kepatuhan pajak di Kabupaten Bengkayang. 

Dengan dukungan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri, dia berharap penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

"Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD, tetapi juga membangun citra positif dalam pengelolaan pajak di masyarakat," ujarnya.

Dia juga berharap upaya yang dilakukan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan PAD Kabupaten Bengkayang demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Arifin Arsyad menyatakan bahwa kerjasama ini merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Ia menekankan pada pasal 30 yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Dalam konteks sinergi ini, kejaksaan memiliki kuasa khusus untuk bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor pajak," ujarnya.

Ia juga mengajak dinas untuk memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses penegakan hukum terkait masih ada wajib pajak bandel di Kabupaten Bengkayang.

Dia juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak sebagai bagian dari tanggung jawab sosial.

Ia berharap melalui kerja sama yang dibangun, tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat, sehingga pendapatan daerah dapat optimal dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh : Narwati/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.