![]() |
Charlie Chandra Terancam Penjara 6 Tahun Karena Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di PIK 2. |
BANTEN - Polda Banten resmi menetapkan Charlie Chandra sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah seluas 8,7 hektare di kawasan PIK 2. Polisi menyebutkan bahwa Charlie dijerat dengan Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP, yang mengatur soal pemalsuan surat dan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
“Kami menjerat tersangka dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” jelas Kombes Pol. Dian Setyawan, Direktur Tindak Pidana Umum Polda Banten, dalam keterangan resmi pada Selasa (20/5/25).
Menurut penjelasan polisi, Charlie Chandra mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemodari dari nama asli Sumuta Chandra ke atas namanya sendiri. Namun, yang jadi masalah adalah sertifikat tersebut sebenarnya sudah dibatalkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten lewat SK Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 tanggal 3 Maret 2023.
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa dasar penerbitan sertifikat itu memakai Akta Jual Beli (AJB) palsu, di mana sidik jari penjual yang tercantum, THE PIT NIO, juga dipalsukan. Hal ini diperkuat dengan adanya putusan pidana nomor 596/PID/S/1993/PN/TNG tanggal 16 Desember 1993 terkait kasus serupa.
Tak hanya itu, dalam proses balik nama, Charlie juga membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dia sudah menguasai fisik tanah tersebut. Padahal, kenyataannya dia tidak pernah benar-benar menguasai tanah itu.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS