Menkomdigi kunjungi sekolah untuk sosialisasi PP Tunas | Borneotribun

Rabu, 14 Mei 2025

Menkomdigi kunjungi sekolah untuk sosialisasi PP Tunas

Menkomdigi kunjungi sekolah untuk sosialisasi PP Tunas
Menkomdigi kunjungi sekolah untuk sosialisasi PP Tunas. (ANTARA)
Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Rabu mengunjungi sekolah di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat, untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Didampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menkomdigi berkunjung ke SMAN 2 Purwakarta untuk menyosialisasikan penerapan PP Tunas dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

"Kita tahu 48 persen pengguna internet adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kita tahu banyak dari anak-anak ini menjadi korban, baik itu bullying, pornografi, termasuk kekerasan, termasuk judi online, dan kita ingin agar PP ini segera bisa diterapkan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa PP Tunas mencakup pengaturan penggunaan media sosial berdasarkan usia, termasuk pembatasan bagi remaja berusia di bawah 18 tahun dalam mengakses platform media sosial.

Peraturan ini mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik menginformasikan secara lengkap, benar dan akurat produk, layanan, dan fitur yang mereka sediakan serta menetapkan batasan usia jelas bagi penggunanya.

PP Tunas juga mencakup penilaian tingkat risiko produk, layanan, dan fitur yang diadakan oleh penyelenggara system elektronik serta pemantauan dan pelacakan aktivitas anak di platform digital.

Selain itu, PP Tunas mengatur upaya perlindungan bagi anak yang menggunakan platform digital.

Menurut ketentuan, penyelenggara sistem elektronik dilarang mengumpulkan informasi geolokasi tepat dari anak serta dilarang melakukan pemrofilan anak guna menghindarkan anak dari ancaman kejahatan di ruang digital.

Meutya menyampaikan perlunya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait lain dalam pelaksanaan PP Tunas.

"Sekali lagi untuk keberhasilan, selain mengundang platform, kami juga harus banyak bicara dan kerja sama dengan kepala daerah," katanya.

"Jadi, kita apresiasi bahwa Jawa Barat paling pertama siap, bahkan sudah dilengkapi dengan surat edaran yang mengatur agar di lingkungan sekolah itu tidak lagi boleh menggunakan gadget atau HP," ia menambahkan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan bahwa pemerintah daerah siap menjalankan PP Tunas.

"Nanti para kepala daerah itu mencoba memahami dan kemudian menginternalisasi serta mengimplementasikannya menjadi kebijakan publik yang lebih teknis di daerah," katanya.

PP Tunas, yang diundangkan pada 27 Maret 2025, diharapkan bisa sepenuhnya diimplementasikan dalam waktu dua tahun.

Pemberlakuan peraturan ini ditujukan untuk mencegah tindakan kejahatan terhadap anak di ruang digital serta menghadirkan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.

Pewarta : Fitra Ashari/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.