Pemprov Kalbar dorong dialog tripartit bahas upah layak buruh | Borneotribun

Jumat, 09 Mei 2025

Pemprov Kalbar dorong dialog tripartit bahas upah layak buruh

Pemprov Kalbar dorong dialog tripartit bahas upah layak buruh
Pemprov Kalbar dorong dialog tripartit bahas upah layak buruh. (ANTARA)
Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan upah layak bagi buruh tidak dapat dilakukan secara instan karena memerlukan pendekatan jangka panjang melalui dialog tripartit yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan pekerja sebagai langkah strategis untuk mencari solusi berkeadilan.

"Permasalahan pengupahan tidak bisa diselesaikan sepihak. Perlu keterlibatan semua pihak --pemerintah, pengusaha, dan pekerja-- dalam forum dialog untuk merumuskan jalan tengah yang adil," kata Norsan di Pontianak, Jumat, saat menanggapi aspirasi mahasiswa dalam sebuah pertemuan yang membahas kondisi sosial dan ekonomi di Kalbar, termasuk isu ketenagakerjaan yang menjadi perhatian utama masyarakat,

Norsan mengatakan buruh, terutama terkait pengupahan dan durasi kerja, masih menjadi tantangan bagi berbagai perusahaan.

Dia mencontohkan pengalamannya saat mengunjungi PT Kelapa Jaya di Sungai Pinyuh, Mempawah. Di sana, sistem kerja menggunakan hitungan upah per keranjang, di mana satu keranjang dihargai Rp50.000 dan dalam delapan jam kerja, buruh bisa mengumpulkan Rp100.000 hingga Rp150.000. Ada pula pekerja yang memilih lembur agar penghasilannya bertambah.

Meski demikian, ia tidak menutup mata terhadap masih adanya pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan ketenagakerjaan, khususnya soal upah minimum dan jam kerja.

"Memang tidak banyak, tapi tetap harus kami berikan peringatan," katanya.

Ia menekankan bahwa setiap kebijakan mengenai penetapan upah harus berlandaskan pada fakta dan kondisi nyata di lapangan. Oleh karena itu, masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

"Kita harus mempertimbangkan dinamika di lapangan. Pemerintah hadir sebagai mediator yang menjembatani kepentingan buruh yang menginginkan upah lebih baik dan pengusaha yang mempertimbangkan efisiensi," kata Norsan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan di lapangan, termasuk pengawasan terhadap perusahaan yang belum mematuhi standar upah minimum dan jam kerja sesuai regulasi.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak hanya bertugas menegur pelanggaran, tetapi juga mendorong terjadinya dialog dan kesepahaman demi mewujudkan iklim kerja yang sehat dan produktif.

"Ini sejalan dengan komitmen Pemprov Kalbar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan," kata Norsan.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.