Polres Batang Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diciduk dan 18 Motor Diamankan | Borneotribun

Jumat, 23 Mei 2025

Polres Batang Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diciduk dan 18 Motor Diamankan

Polres Batang Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diciduk dan 18 Motor Diamankan
Polres Batang Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diciduk dan 18 Motor Diamankan.

BATANG – Polres Batang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Selasa, 20 Mei 2025, Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H., mengumumkan penangkapan 7 pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda di wilayah Batang. Nggak tanggung-tanggung, ada 18 unit motor yang berhasil diamankan dari aksi kejahatan ini!

Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat yang masuk pada 15 Mei dan 16 April 2025. Lokasi kejadian ada di Jalan A. Yani Gang Melati, Kelurahan Kauman, dan kawasan wisata Pantai Sigandu, Desa Klidang Lor. Aksi pencurian sendiri terjadi pada bulan Maret dan Mei lalu.

Berbekal laporan tersebut, tim Reskrim Polres Batang langsung bergerak cepat. Hasilnya? Tujuh orang berhasil diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku terbagi ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama berisi tiga orang, yaitu:

  • Agus (47), warga Tangerang

  • Siman (45), warga Batang

  • Abdul Ropik (29), juga warga Batang

Ketiga orang ini berperan sebagai pelaku utama sekaligus penadah barang curian.

Sementara kelompok kedua terdiri dari:

  • Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32)

  • Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20)

  • Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21)

  • Yuliani Khikmawati alias Ema (24)

Keempatnya berasal dari Kota Pekalongan dan diduga terlibat aktif dalam pencurian dan pengamanan motor curian untuk dijual kembali.

Polisi menyita 18 sepeda motor dari berbagai merek dan tipe, seperti Honda Vario, Scoopy, Supra, dan Revo. Selain itu, turut diamankan juga dokumen kendaraan, ponsel, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Beberapa motor bahkan sudah dikembalikan kepada pemiliknya saat konferensi pers berlangsung.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Kalau terbukti bersalah, mereka bisa dihukum maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres AKBP Edi Rahmat menegaskan, pengungkapan kasus ini jadi bukti keseriusan pihaknya dalam memberantas tindak kejahatan. Ia juga mengajak masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk datang langsung ke Polres Batang dengan membawa dokumen kendaraan lengkap. Proses pengambilan motor pun nggak dipungut biaya sama sekali.

“Kami masih dalami kasus ini. Bisa jadi masih ada pelaku atau barang bukti lain yang belum kami temukan. Jadi kalau ada informasi, silakan lapor ke kami,” pesan AKBP Edi.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar