Polresta Pontianak-Kalbar ungkap sindikat perdagangan emas ilegal | Borneotribun.com

Senin, 05 Mei 2025

Polresta Pontianak-Kalbar ungkap sindikat perdagangan emas ilegal

Polresta Pontianak-Kalbar ungkap sindikat perdagangan emas ilegal
Polresta Pontianak-Kalbar ungkap sindikat perdagangan emas ilegal. (ANTARA)
Pontianak - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak telah mengungkap sindikat/jaringan perdagangan emas ilegal dan menangkap empat tersangka, dengan total barang bukti mencapai puluhan kilogram emas batangan dari aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Barat.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan kasus dugaan narkoba oleh Satuan Narkoba, namun saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, justru menemukan emas batangan yang diduga berasal dari tambang ilegal," kata Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers di Pontianak, Senin.

Awalnya, katanya, kasus itu memang dari penangkapan kasus narkotika, namun saat digeledah justru ditemukan tiga batang emas, kemudian petugas pun mengembangkan kasusnya dan akhirnya menemukan tambahan 43 batang emas di lokasi lain.

Secara keseluruhan, polisi menetapkan dua laporan polisi (LP) dalam perkara ini, yakni LP Nomor 17 dengan barang bukti tiga batang emas, dan LP Nomor 18 dengan 43 batang emas, yang diperkirakan total beratnya mencapai puluhan kilogram.

Dalam penggeledahan di salah satu ruko di kawasan Perdana Square, polisi turut mengamankan alat bantu transaksi seperti kalkulator penghitung kadar emas, tabel kadar emas, buku rekap transaksi, hingga alat X-ray. Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pontianak.

Empat tersangka yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Masing-masing berinisial A (LP 17), serta D, SL, dan SR (LP 18). Salah satu tersangka perempuan saat ini dibantarkan ke rumah sakit karena dalam kondisi sakit, sementara tiga lainnya ditahan di rutan Polresta Pontianak.

"Dari pemeriksaan awal, D berperan sebagai admin pencatat transaksi, SR sebagai operator, sedangkan A dan SL adalah kurir pengangkut emas. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wawan.

Terkait asal emas, pihak kepolisian menduga hasil tersebut berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Namun, sumber pasti dan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan karena bisa mengganggu proses pengembangan kasus.

"Para tersangka mengaku bukan pemilik, hanya pekerja. Kami masih memburu pemilik emas berinisial L yang diduga sebagai pemberi kerja dalam jaringan ini," tegasnya.

Polisi menerapkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana atas dugaan membeli dan menguasai hasil tambang tanpa izin resmi.

Polresta Pontianak terus mengembangkan kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan serta pengungkapan lokasi-lokasi lain yang menjadi titik distribusi emas ilegal.

Namun, pihak Polresta Pontianak belum menyampaikan berapa jumlah berat emas yang diamankan. Namun berdasarkan jumlah barang bukti yang di tunjukkan ditaksir jumlah emas tersebut lebih dari 20 kilogram.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.