Pria di Lampung Utara Ditangkap karena Aniaya Tetangga saat Tagih Utang, Korban Luka Parah | Borneotribun

Selasa, 13 Mei 2025

Pria di Lampung Utara Ditangkap karena Aniaya Tetangga saat Tagih Utang, Korban Luka Parah

Pria di Lampung Utara Ditangkap karena Aniaya Tetangga saat Tagih Utang, Korban Luka Parah
Pria di Lampung Utara Ditangkap karena Aniaya Tetangga saat Tagih Utang, Korban Luka Parah.

Lampung Utara - Kasus penganiayaan yang terjadi di Lampung Utara kembali jadi sorotan. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi dari Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial LS (45 tahun), warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara. LS ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap tetangganya sendiri saat hendak menagih utang.

Menurut keterangan dari AKP Budiarto selaku Kasi Humas Polres Lampung Utara, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah mengumpulkan informasi dari hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, LS langsung diamankan beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna hitam dan sarung kayu warna cokelat,” ungkap AKP Budiarto pada Sabtu (10/5/25).

Kronologi Kejadian: Bermula dari Utang Rp1juta

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun V Sukamaju, Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara. Menurut laporan, saat itu LS bersama istrinya mendatangi rumah korban untuk menagih utang sebesar Rp1 juta.

Sayangnya, situasi malah memanas. LS yang emosi disebut-sebut sempat mengancam akan membunuh orang tua korban. Merasa terusik, korban kemudian keluar rumah dan mencoba berbicara dengan LS. Namun, bukannya berdamai, LS justru mengeluarkan sebilah golok dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban sempat mencoba menghindar, tapi golok tersebut tetap mengenai bagian belakang pinggangnya. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius hingga harus mendapatkan 52 jahitan akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti berupa senjata tajam juga telah disita sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan, terutama jika hanya soal utang piutang. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh, tanpa harus mengorbankan keselamatan orang lain.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.