Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara | Borneotribun.com

Jumat, 02 Mei 2025

Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara

Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara
Viral! Aksi Intimidasi di Warung Purbalingga, Tiga Pelaku Ditangkap dan Terancam 9 Tahun Penjara

JAKARTA - Purbalingga lagi-lagi jadi sorotan netizen. Sebuah video yang menampilkan aksi sekelompok pria yang diduga melakukan intimidasi di sebuah warung minuman, tepatnya di Kelurahan Kedungmenjangan, jadi viral di media sosial. Dalam video itu, mereka terlihat meminta "bonus" setelah membeli minuman keras dalam jumlah cukup banyak. Tapi karena permintaan mereka ditolak, mereka malah bertindak semena-mena.

Salah satu pelaku bahkan terekam naik ke meja etalase warung. Kelakuan mereka bikin warga geram dan akhirnya video itu menyebar cepat di dunia maya.

Melihat viralnya kejadian ini, Satreskrim Polres Purbalingga langsung bergerak cepat. Gak butuh waktu lama, tiga dari lima orang yang terekam di video berhasil ditangkap. Mereka adalah ATA (44) dari Kemangkon, DS (33) dari Kutasari, dan EP (41) dari Bukateja. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/4/2025), menjelaskan bahwa ada dua pelanggaran hukum sekaligus dalam kasus ini.

“Yang pertama itu pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh para pelaku. Kedua, warung tempat kejadian ternyata juga menjual miras tanpa izin resmi, dan ini melanggar Perda,” kata Kapolres.

Kini, ketiga tersangka resmi ditahan dan dijerat pasal berlapis dari KUHP, yaitu Pasal 368, 335, 369, dan 55. Ancaman hukumannya? Maksimal bisa sampai 9 tahun penjara, lho.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita delapan botol minuman keras dari lokasi kejadian. Untuk pelanggaran Perda, kasusnya ditangani lewat jalur tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satreskrim dan Satsamapta.

Banyak yang penasaran, karena dalam video, para pelaku terlihat memakai atribut ormas. Tapi Kapolres menegaskan, penyelidikan fokus pada tindakan kriminalnya, bukan latar belakang organisasi.

“Kami nggak fokus ke atributnya. Yang kami proses adalah perbuatannya,” tegas AKBP Achmad Akbar.

Beliau juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor kalau melihat aksi premanisme, intimidasi, atau pemerasan. Dukungan masyarakat penting banget buat menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Kasus ini jadi pelajaran penting buat semua pihak. Tindakan sewenang-wenang, apalagi sampai mengintimidasi, bisa berujung pidana berat. Dan yang tak kalah penting, jual miras juga harus sesuai aturan. Semoga kasus ini bisa jadi pengingat agar kita semua lebih taat hukum dan saling menjaga ketertiban.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.