Viral Seorang Mahasiswi berusia 18 Tahun Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi | Borneotribun

Senin, 19 Mei 2025

Viral Seorang Mahasiswi berusia 18 Tahun Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi

Viral Seorang mahasiswi berusia 18 tahun Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi
Viral Seorang mahasiswi berusia 18 tahun Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi. (Gambar ilustrasi)

HUKUM - Kupang kembali digegerkan dengan kasus prostitusi online yang melibatkan remaja perempuan. Seorang mahasiswi berusia 18 tahun diamankan aparat dalam razia yang dilakukan Tim Operasi Pekat Turangga-2025 di sebuah homestay di Jalan Bintang No. 7, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, Minggu malam, 18 Mei 2025.

Razia ini dipimpin langsung oleh AKP Julius Ronny Nanlohy Gonstal, S.H., yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka penyakit masyarakat di wilayah hukum Polda NTT.

"Setelah kami selidiki, kuat dugaan aplikasi MiChat digunakan untuk menawarkan jasa seksual secara diam-diam. Ini jadi perhatian serius kami karena menyangkut keamanan dan ketertiban umum," tegas AKP Julius Ronny saat dikonfirmasi.

Saat tim melakukan penggerebekan, mereka menemukan dua alat kontrasepsi di dalam kamar homestay yang disewa tanpa sepengetahuan orang tua sang remaja. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa remaja tersebut memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan layanan seksual.

Untuk mencegah risiko lebih lanjut, sang remaja langsung diamankan ke kantor polisi dan menjalani pembinaan secara humanis. Usai proses tersebut, ia diserahkan kembali ke pihak keluarga untuk pengawasan lebih lanjut. Identitas lengkap remaja sengaja dirahasiakan demi menjaga privasinya. Namun diketahui bahwa ia berdomisili di wilayah Kelurahan Kelapa Lima dan masih aktif sebagai mahasiswi.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada pengelola Homestay Bintang agar memperketat proses penerimaan tamu. Polisi menekankan pentingnya verifikasi identitas dan kewajiban untuk melapor jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan penginapan.

Viral Seorang mahasiswi berusia 18 tahun Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi
Viral Seorang mahasiswi berusia 18 tahun Gunakan MiChat untuk Praktik Prostitusi.

“Kita minta pengelola penginapan jangan tutup mata. Tempat seperti ini bisa saja disalahgunakan jika pengawasan lemah,” tambah AKP Julius Ronny.

Operasi Pekat Turangga-2025 akan terus digelar secara rutin. Sasarannya mencakup tempat hiburan malam, penginapan, dan lokasi-lokasi publik yang berpotensi menjadi titik aktivitas ilegal. Fokus utamanya adalah pemberantasan premanisme, prostitusi online, peredaran miras, hingga pelanggaran kamtibmas lainnya.

Polda NTT juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak, terutama yang telah menggunakan aplikasi digital. Banyak aplikasi yang awalnya terlihat biasa saja, tapi bisa disalahgunakan bila tidak diawasi dengan baik.

Upaya pencegahan seperti deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan ketertiban masyarakat juga akan terus diperkuat demi menjaga kenyamanan warga Kupang dan sekitarnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar