Bengkayang - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menekankan pentingnya memberantas peredaran narkotika di lingkungan atau dalam Lapas/Rutan termasuk di rutan Bengkayang, Kalimantan Barat.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan," ujar Plt. Karutan kelas IIB Bengkayang Amico Balalembang di Bengkayang, Jumat.
Sesuai dengan instruksi Imipas Agus Andrianto Lapas/Rutan wajib melakukan pengawasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan mengecek blok hunian secara berskala. Hal tersebut katanya untuk mengantisipasi peredaran dan pemakaian narkoba di dalam lapas.
"Dalam arahan tersebut untuk memberantas keberadaan handphone dan narkoba di Rutan dan beberapa arahan dan instruksi lainnya, seperti memberantas peredaran narkoba, pengawasan dan pemantauan, kerja sama dengan instansi lain, penggunaan teknologi dan mengatasi masalah kepadatan," ujarnya.
Dari sisi pengawasan dan pemantauan, Imipas berencana meningkatkan pengawasan dan pemantauan di Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran narkoba dan handphone ilegal.
"Ini juga kita perkuat pengawasan di Rutan Bengkayang," ujarnya.
Kemudian selain menjalin kerja sama dengan instansi lainnya juga meningkatkan keamanan dan pengawasan dengan menggunakan teknologi di Lapas/Rutan, seperti sistem pengamanan super maximum security.
"Untuk mengatasi kepadatan di rutan dengan memindahkan narapidana risiko tinggi ke fasilitas yang lebih sesuai," ujarnya.
Dia harap langkah tersebut dapat menjadi solusi di tengah permasalahan yang terjadi saat ini, terutama di rutan Bengkayang.
Sementara itu anggota DPR RI Komisi XIII yang merupakan mitra kerja Imipas Franciscus Maria Agustinus Sibarani saat mengecek rutan Bengkayang mengatakan kondisi rutan Bengkayang sudah baik hanya saja kamar hunian mengalami pemenuhan atau melebihi kapasitas.
Kamar rutan kelas IIB Bengkayang mengalami kelebihan kapasitas yang harusnya di isi 199 warga binaan pemasyarakatan (WBP) namun dihuni 300 WBP.
"Karena Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan merupakan mitra kerja komisi XIII, dan beberapa hal menjadi perhatian kita yang akan ditindaklanjuti kedepannya seperti kamar yang kelebihan kapasitas dan solusi lainnya," ujarnya.
Dia juga mengatakan hasil kunjungan di Rutan juga melihat hampir 50 persen pelaku kejahatan bukan warga Bengkayang namun karena kejahatan di lakukan di wilayah tersebut maka pelaku ditahan di rutan Bengkayang.
Rata-rata penghuni Lapas/Rutan di Kalbar didominasi dengan kasus narkoba yang menjadi salah satu penyebab kelebihan kapasitas.
"Ke depan kita coba komunikasikan dengan kementerian terkait apakah untuk kasus narkoba ini tempatnya berbeda atau hanya lewat rehabilitasi. Karena menambah bangunan juga bukan solusi, tetapi bagaimana kita menekan agar tidak banyak kasus di kemudian hari yang menyebabkan kelebihan kapasitas ini," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS