Bengkayang - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang, Kalbar, Markus Dalon mengatakan musyawarah desa khusus (musdesus) pembentukan koperasi merah putih (KMP) di daerahnya sudah selesai 100 persen.
"Pembentukan berdasarkan musdesus sudah 100 persen dan sekarang kita proses pembuatan akta pendirian dan pengesahan badan hukum koperasi paling lambat tanggal 30 Juni 2025," ujar Dalon dalam keterangannya di Bengkayang, Kalbar, Minggu.
Dia mengatakan koperasi yang sudah berbadan hukum baru satu dari 119 koperasi yang ditargetkan selesai akhir bulan ini. Kemudian, katanya, biaya pembuatan akta bersumber dari APBD kabupaten Bengkayang dengan besaran biaya Rp2,5 juta per akta.
"Kita pakai delapan notaris untuk percepatan pembuatan akta ini," ujarnya.
Dia menjelaskan jumlah maksimal koperasi yang dapat dibentuk di Bengkayang adalah 117 koperasi desa dan 2 koperasi kelurahan, sehingga totalnya mencapai 119 koperasi merah putih atau setara 96 persen dari total 124 desa dan kelurahan.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkayang, dari 122 desa, terdapat enam desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa.
Keenam desa tersebut adalah Kelayuk, Papan Uduk, Telidik, Tanjung, Ampar Benteng, dan Temia Sio.
Sesuai regulasi, desa dengan penduduk di bawah 500 jiwa tidak dapat membentuk koperasi, tetapi dapat bergabung dengan desa lain.
Sementara itu, Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menekankan pentingnya koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi memiliki peran strategis dalam mendorong pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
"Ini juga merupakan bagian dari upaya pemerataan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya.
Bupati menambahkan bahwa koperasi merah putih adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
Pemerintah menilai koperasi desa ini memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi desa, dengan mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia di wilayah masing-masing.
Bupati juga menegaskan untuk biaya pendirian akta notaris koperasi merah putih akan dibiayai oleh Pemkab Bengkayang lewat APBD.
Kata Bupati, pembentukan koperasi ini harus selesai di bulan Juni.
Ia juga memproyeksikan perputaran uang di tiap desa dari koperasi ini diperkirakan mencapai Rp7 miliar per tahun.
Kemudian, terkait dengan program nasional lainnya seperti ketahanan pangan, makan bergizi gratis (MBG) dan juga dana desa jika semua berjalan dengan baik perputaran uang bisa mencapai Rp1 triliun dalam setahun dari semua desa yaitu 122 desa dan kelurahan.
"Tentu pemkab Bengkayang akan mendukung penuh program nasional ini untuk kemajuan daerah dan negara," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS