Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan | Borneotribun

Sabtu, 28 Juni 2025

Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan

Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan
Penggerebekan Bengkel Senpi Ilegal di Bandarlampung: Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku Perakitan Senjata Api Rakitan.

LAMPUNG - Polda Lampung baru-baru ini berhasil membongkar lokasi perakitan senjata api (senpi) rakitan yang beroperasi secara ilegal di tengah pemukiman warga. 

Aksi penggerebekan ini dilakukan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung pada 13 Juni 2025 dan menjadi sorotan karena melibatkan praktik modifikasi airsoft gun menjadi senjata api sungguhan.

Penggerebekan Bengkel Senjata Rakitan oleh Polda Lampung

Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api, serta berbagai peralatan perakitan. 

Tindakan ini menandai komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses perakitan,” jelas Kapolda Lampung seperti dikutip dari haluanindonesia, Kamis (26/6/2025).

Modus Pelaku: Airsoft Gun Disulap Jadi Senpi Mematikan

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, para pelaku menggunakan modus dengan memodifikasi airsoft gun agar bisa digunakan untuk menembakkan amunisi tajam

Walaupun bentuk luarnya menyerupai airsoft gun biasa, daya rusaknya setelah dimodifikasi setara dengan senjata api sungguhan.

“Airsoft gun itu dimodifikasi supaya bisa digunakan dengan selongsong amunisi senjata api. Jadi, bentuknya masih mirip, tapi daya rusaknya seperti senpi sungguhan,” tambah Kapolda.

Identitas Tersangka dan Peran Masing-Masing

Dalam kasus ini, Polda Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal ini:

  • RK: Sebagai perakit sekaligus penjual senjata api rakitan.

  • A: Menjual amunisi secara eceran.

  • ABT: Bertindak sebagai produsen dan pemasok amunisi.

Tiga pria ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang memiliki sistem kerja cukup rapi. 

Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada jaringan distribusi senjata rakitan yang lebih luas di wilayah Lampung dan sekitarnya.

Ancaman Serius dan Komitmen Polda Lampung

Peredaran senjata api rakitan jelas menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memutus rantai peredaran senpi ilegal, serta mencegah penggunaan senjata rakitan dalam aksi kriminal seperti perampokan, penyerangan, atau tindakan anarkis lainnya.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perakitan, penjualan, atau distribusi senjata ilegal. 

Penegakan hukum dilakukan tidak hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak-pihak yang turut memfasilitasi aktivitas tersebut.

Kasus penggerebekan bengkel senpi rakitan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya peredaran senjata ilegal. 

Peran aktif warga dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.

Jika Anda mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.