Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti | Borneotribun

Sabtu, 07 Juni 2025

Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti.

Pasaman, Sumatera Barat — Aktivitas tambang emas ilegal kembali jadi sorotan. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan menambang emas tanpa izin alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di daerah Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan ini dilakukan dini hari, tepatnya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.22 WIB. Tim dari Unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa malam.

“Kami sudah kumpulkan informasi, lakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, seperti dilansir dari laman resmi.

8 Pelaku Diamankan, Excavator Ikut Disita

Delapan orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D-S, R-S (operator alat berat), A-S (pengawas), A, D, F, D-S (anak box), dan AHL (helper). Saat penggerebekan, para pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Tak cuma itu, tim juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit excavator merk Zoomlion berwarna hijau

  • Karpet penyaring emas

  • Dua alat dulang

Semua pelaku kini sudah digiring ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, excavator sebagai barang bukti sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Pasaman.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Atas aksi ilegal ini, kedelapan pelaku terancam hukuman berat. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum terkait pertambangan tanpa izin di Indonesia.

Komitmen Jaga Lingkungan dan Tegakkan Hukum

Penambangan ilegal bukan cuma merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga merusak lingkungan. Oleh karena itu, Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penambangan tanpa izin seperti ini harus dihentikan demi menjaga lingkungan dan hukum tetap ditegakkan,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.