Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Dumai, Empat Pelaku Ditangkap! |
HUKUM - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap penyelundupan berbagai jenis narkoba yang berasal dari Kota Dumai, Pekanbaru, Provinsi Riau. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Empat Pelaku Diamankan
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari (17/6), sebanyak empat orang berhasil diamankan oleh polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 01.30 WIB. SYH mengaku baru saja mengambil narkoba dari Dumai.
Pengembangan dari penangkapan itu membawa polisi ke pelaku kedua, HAR (26), yang ditangkap di Jalan Lintas Medan–Binjai, tepatnya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tak berhenti sampai di situ, dua pelaku lainnya juga ikut ditangkap, yaitu FER (48) dan SUR (46). Keduanya diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Barang Bukti Narkoba Bernilai Fantastis
Dari hasil penangkapan keempat pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:
-
25 kilogram sabu-sabu
-
15 ribu butir happy five
-
5 ribu butir ekstasi
Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Masih Ada Tiga Buronan
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa jaringan penyelundupan ini dikendalikan oleh tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran alias buron.
“Pengungkapan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan disampaikan penjelasan lengkapnya,” jelas Kombes Calvijn, seperti dikutip dari laman Matatelinga (25/6/2025).
Peran Masyarakat Sangat Diperlukan
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran serta warga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi atau laporan apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.