Berita Borneotribun: Hukum. Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Hukum.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum.. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Juni 2025

Pelaku Pencurian Motor Listrik di Tangsel Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya!

Pelaku Pencurian Motor Listrik di Tangsel Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya!
Pelaku Pencurian Motor Listrik di Tangsel Berhasil Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya!

Tangerang Selatan – Aksi pencurian motor listrik yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial AT (43) ditangkap setelah terbukti mencuri motor listrik milik seorang warga yang tertidur di pinggir Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kunci Motor Masih Menempel, Jadi Sasaran Empuk Pencuri

Peristiwa ini bermula saat korban memarkirkan motor listriknya dan tertidur di lokasi kejadian. Nahas, saat itu kunci motor masih menempel, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut.

Menyadari motornya hilang, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Tim penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat untuk mengusut kasus ini.

Pelaku Ditangkap Berkat GPS

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan pelacakan menggunakan sistem GPS yang masih aktif di motor listrik tersebut. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Tangerang Selatan tanpa perlawanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas tindakan cepat dan tepat dalam mengungkap kasus ini.

"Kami terus mendorong anggota agar sigap dalam merespons laporan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi warga agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel, apalagi di tempat umum," ujarnya, Kamis (26/6/2025).

Masih Didalami, Apakah Ada Kasus Lain

Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan AT dalam kasus pencurian kendaraan lainnya di wilayah Jakarta maupun sekitarnya.

Imbauan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di area publik. Jangan lupa untuk selalu mencabut kunci dan mengunci kendaraan agar tidak menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua: jangan lengah, sekecil apa pun. Tindakan sederhana seperti mencabut kunci kendaraan bisa mencegah kejadian yang tidak diinginkan. Terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat, dan semoga kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Waspada! Modus Penipuan Berkedok Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Jawa Timur – Tim Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan program bantuan Makanan Bergizi Gratis (MBG). 

Seorang pelaku berinisial TD (38) diamankan polisi setelah ketahuan memanfaatkan data pribadi warga untuk kepentingan pribadinya.

Modus Pelaku: Manipulasi Data Warga untuk Daftar MBG

Pelaku diketahui mendekati warga dengan iming-iming bisa mendapatkan bantuan MBG tanpa harus datang ke kantor pajak, cukup dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Ia kemudian meminta data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan foto selfie dari para korban.

Dengan data tersebut, pelaku membuatkan NPWP elektronik, lalu meregistrasikan kartu SIM dan membuka rekening e-wallet secara online. Tak berhenti di situ, ia juga membuat akun toko online melalui program Shopee Affiliate.

130 Akun Online Shop Dibuat untuk Live Streaming Palsu

Kombes Pol. Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan bahwa pelaku menggunakan data dari warga untuk membuat hingga 130 akun toko online, yang semuanya dikaitkan dengan akun toko miliknya bernama Kayla Shop.

Akun-akun tersebut kemudian digunakan untuk melakukan aktivitas live streaming sejak Desember 2024, dengan tujuan menghasilkan komisi dari platform. Keuntungan yang diperoleh disimpan di akun e-wallet milik pelaku, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Jeratan Hukum Berat Menanti Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal serius:

  • Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.

  • Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 65 ayat 3 UU RI No. 27 Tahun 2022.

Ancaman hukuman yang menanti TD adalah penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.

Pelajaran untuk Kita Semua: Jaga Data Pribadi!

Kasus ini jadi pengingat penting bagi kita semua untuk tidak sembarangan membagikan data pribadi, apalagi jika diminta oleh pihak tidak resmi. Meski mengatasnamakan bantuan sosial atau program pemerintah, selalu verifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum memberikan informasi pribadi.

Jika kamu ragu atau merasa jadi korban, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak semakin banyak korban berikutnya.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Dumai, Empat Pelaku Ditangkap!

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Dumai, Empat Pelaku Ditangkap!
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Dumai, Empat Pelaku Ditangkap!

HUKUM - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat kepolisian berhasil mengungkap penyelundupan berbagai jenis narkoba yang berasal dari Kota Dumai, Pekanbaru, Provinsi Riau. Narkoba ini rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.

Empat Pelaku Diamankan

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari (17/6), sebanyak empat orang berhasil diamankan oleh polisi. Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SYH (27) di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 01.30 WIB. SYH mengaku baru saja mengambil narkoba dari Dumai.

Pengembangan dari penangkapan itu membawa polisi ke pelaku kedua, HAR (26), yang ditangkap di Jalan Lintas Medan–Binjai, tepatnya di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Tak berhenti sampai di situ, dua pelaku lainnya juga ikut ditangkap, yaitu FER (48) dan SUR (46). Keduanya diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Barang Bukti Narkoba Bernilai Fantastis

Dari hasil penangkapan keempat pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 25 kilogram sabu-sabu

  • 15 ribu butir happy five

  • 5 ribu butir ekstasi

Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Masih Ada Tiga Buronan

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa jaringan penyelundupan ini dikendalikan oleh tiga orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran alias buron.

“Pengungkapan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan disampaikan penjelasan lengkapnya,” jelas Kombes Calvijn, seperti dikutip dari laman Matatelinga (25/6/2025).

Peran Masyarakat Sangat Diperlukan

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di tengah masyarakat. Oleh karena itu, peran serta warga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi atau laporan apabila mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.