Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat perkuat komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai wujud akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak asasi masyarakat.
“Yang dimaksud dengan keterbukaan itu bukan hanya untuk kebutuhan orang lain, tapi kebutuhan kita juga. Supaya kita bisa mengatakan kepada dunia luar kinerja kita, upaya kita, dan hal-hal yang menjadi bagian dari tugas dan fungsi kita itu terukur,” ujar Sekda Singkawang Sumastro di Singkawang, Rabu.
Ia meminta agar seluruh Pelaksana PPID meningkatkan kualitas layanan informasi, termasuk melengkapi standar operasional prosedur (SOP), memperbaiki sarana pelayanan seperti front desk, serta rutin memperbarui informasi pada laman resmi PPID.
“Kalau belum ada regulasi, segera dibuat. Jangan menunggu. Keterbukaan ini bukan semata-mata kewajiban, tapi peluang kita menunjukkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Singkawang Evan Ernanda, menjelaskan Bimtek ini bertujuan memberikan pembekalan teknis kepada aparatur dalam mengelola informasi publik secara efektif dan efisien.
“Ini bagian dari upaya membangun budaya informasi yang terbuka di seluruh perangkat daerah. Mulai tahun ini, kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja PPID Pelaksana,” ujarnya.
Menurut Evan, penilaian akan dilakukan mulai Juli 2025 dan mengacu pada standar pelayanan minimal, seperti ketersediaan regulasi, pelayanan informasi yang responsif, serta pemutakhiran data di situs web PPID.
“PPID yang aktif dan inovatif akan memberikan apresiasi. Ini penting untuk menumbuhkan semangat kompetisi positif dalam pelayanan publik yang terbuka,” ujarnya.
Evan berharap, kegiatan ini menjadi awal dari perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan layanan informasi publik di Kota Singkawang.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS