Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan tujuh tujuan strategis pembangunan daerah yang akan menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah selama periode 2025–2029.
"Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalbar Tahun 2025–2029 yang telah disahkan oleh DPRD Provinsi Kalar," kata Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, di Pontianak, Selasa.
Ria Norsan menjelaskan, tujuan pembangunan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kemajuan daerah secara inklusif dan berkelanjutan. Seluruh program dan kegiatan perangkat daerah ke depan akan mengacu pada tujuh tujuan tersebut.
"Tujuh tujuan pembangunan ini menjadi kerangka strategis dalam mewujudkan Kalbar yang adil, demokratis, religius, sejahtera, dan berwawasan lingkungan," tuturnya.
Adapun tujuh tujuan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Kalbar 2025–2029 adalah, meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas infrastruktur yang adil dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Barat yang unggul dan berdaya saing.
Meningkatkan perekonomian daerah berbasis potensi unggulan yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan bersih, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menurunkan tingkat kemiskinan secara signifikan dan mewujudkan Kalimantan Barat yang aman dan kondusif.
"Salah satu tujuan yang menjadi sorotan adalah peningkatan kualitas SDM yang unggul dan berdaya saing. Hal ini dikaitkan langsung dengan rencana pengembangan kawasan Kampus Raya sebagai sentra pendidikan tinggi yang terintegrasi," katanya.
Ria Norsan menyebut bahwa upaya ini akan menjadi bagian penting dari strategi pembangunan SDM Kalbar dalam lima tahun ke depan.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti Perda RPJMD ini dengan menyusun rencana strategis (renstra) masing-masing sebagai pedoman dalam merancang program kerja dan penganggaran.
Renstra tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) mulai tahun anggaran 2026.
"Sinergi antar perangkat daerah dan dukungan dari DPRD menjadi kunci dalam memastikan target-target yang telah dirumuskan dalam RPJMD ini dapat tercapai," kata Norsan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen RPJMD, khususnya Panitia Khusus DPRD Kalbar, tim perumus dari Bappeda, serta para pemangku kepentingan dari berbagai sektor.
"Terima kasih kepada Pansus dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam menyusun RPJMD ini. Mari kita lanjutkan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi kemajuan Kalbar yang lebih merata dan berkelanjutan," katanya.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA