![]() |
Kasus Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: Polisi Pastikan Ada Unsur Tindak Pidana. (Gambar ilustrasi) |
Serang, Banten – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menyatakan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di lingkungan SMAN 4 Kota Serang.
Menurut keterangan Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan yang diterima pada 11 Juli 2025. Laporan tersebut berasal dari satu korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh salah satu tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, ada perbuatan yang mengarah ke pelecehan, namun tidak sampai pada persetubuhan,” jelas Ipda Febby kepada awak media, dikutip dari Antaranews pada Selasa (22/7/2025).
Kasus ini melibatkan seorang oknum guru di SMAN 4 Kota Serang dan satu korban yang telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, baru satu laporan yang diterima secara resmi, meskipun isu serupa ramai dibicarakan di media sosial.
Penyidik juga akan memeriksa keluarga korban dan Komite Sekolah SMAN 4 Kota Serang guna melengkapi berkas penyelidikan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari korban sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Polisi juga bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mempercepat proses tersebut.
“Setelah hasil psikologi keluar, dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Febby.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial melalui akun Instagram @savesmanfourkotser. Akun tersebut menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi di SMAN 4 Kota Serang, seperti pelecehan seksual, pungutan liar, kasus intoleransi, hingga intimidasi terhadap siswa. Sayangnya, tuduhan-tuduhan itu disebut terus terjadi tanpa tindakan tegas dari pihak sekolah.
Lokasi dugaan pelecehan terjadi di SMAN 4 Kota Serang, Banten. Laporan pertama masuk pada 11 Juli 2025, dan hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung secara aktif.
Pihak kepolisian menegaskan akan tetap terbuka terhadap laporan tambahan dari korban lainnya jika ada. Langkah hukum akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan psikologi korban keluar dan gelar perkara dilakukan.
Kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang ini menunjukkan pentingnya keberanian korban dalam melapor dan pentingnya peran publik dalam menyuarakan keadilan. Meski baru satu korban yang membuat laporan resmi, pihak kepolisian menjamin akan terus mengusut kasus ini secara profesional.
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News