Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, melakukan penataan aset eks Proyek Inti Rakyat (PIR)/NES VII di Kecamatan Monterado guna memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat dan mendorong kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Menurut Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis di Bengkayang, Jumat, langkah strategis tersebut diwujudkan melalui pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Penyerahan Penatausahaan Aset berdasarkan SK Bupati Nomor 238/SETDA/2025 yang diterbitkan pada 8 April 2025.
"Tim ini bertugas menjembatani proses dialog antara Pemkab Bengkayang, pihak PTPN IV Regional V sebagai pengelola aset, dan masyarakat petani di kawasan tersebut," ujar Sebastianus Darwis.
Ia juga mengatakan penyelesaian aset eks PIR ini harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan konflik sosial sehingga dapat memberikan kepastian kepemilikan bagi masyarakat yang telah mengelola lahan selama puluhan tahun.
Lanjutnya, total luas area PIR/NES VII Monterado mencakup kebun inti seluas 1.974,78 hektare dan area perkantoran serta perumahan seluas 25,22 hektare.
Namun, lahan tersebut hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), serta belum tercatat dalam neraca aset PTPN XIII maupun Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAK) milik Kementerian Pertanian.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkayang, Aleksius menyampaikan bahwa penyelesaian administrasi dan legalitas aset ini sangat penting untuk membuka akses terhadap program sertifikasi lahan, permodalan petani, dan pengembangan kawasan berbasis agribisnis.
“Tanpa kepastian hukum, petani kesulitan memperoleh akses pembiayaan dan tidak bisa mengoptimalkan lahan mereka secara produktif. Ini menjadi hambatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Pemkab Bengkayang juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan proses penataan aset berjalan sesuai regulasi dan akuntabel.
Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap status lahan dapat segera diselesaikan agar aset eks PIR/NES VII Monterado dapat difungsikan secara maksimal sebagai sumber kesejahteraan masyarakat dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Oleh : Narwati/ANTARA
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News