Pengesahan perda pajak langkah meningkatkan kemandirian keuangan | Borneotribun

Selasa, 08 Juli 2025

Pengesahan perda pajak langkah meningkatkan kemandirian keuangan

Pengesahan perda pajak langkah meningkatkan kemandirian keuangan
Pengesahan perda pajak langkah meningkatkan kemandirian keuangan. (ANTARA)
Bengkayang - Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat Sebastianus Darwis, menyatakan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

"Pengesahan Perda ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat," kata Bupati Bengkayang dalam rapat paripurna DPRD terkait pengambilan keputusan terhadap raperda tentang perubahan Perda nomor 11 Tahun 2023 tentang perda daerah dan retribusi daerah, Selasa.

Dengan pengesahan Perda ini, daerah dapat memiliki sumber pendapatan yang lebih stabil dan mandiri, sehingga dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam mengelola keuangannya sendiri.

Perubahan Perda ini lanjut Bupati, dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi, kebutuhan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Bengkayang juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, dan catatan yang konstruktif selama proses pembahasan Raperda ini.

"Kerja sama antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam membangun Kabupaten Bengkayang," kata Bupati.

Dengan pengesahan Perda ini, daerah berharap pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke depan dapat semakin baik, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan.

Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dan dia berharap bahwa pengesahan Perda ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam perubahan Perda ini beberapa substansi yang diusulkan antara lain, penyesuaian klasifikasi objek pajak dan retribusi sesuai regulasi terbaru. Pnyempurnaan besaran tarif dan indeks atas jenis-jenis retribusi yang diberlakukan untuk diselaraskan dengan kondisi real daerah dan kebijakan fiskal. Dan penguatan mekanisme pemungutan dan pengawasan guna mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah secara legal dan proporsional

"Dengan ditetapkannya raperda ini menjadi perda kami berharap pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah ke depan dapat semakin baik, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat serta peningkatan pendapatan asli daerah yang berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bengkayang, Timotius Jono mengatakan perubahan Perda ini disesuaikan dengan regulasi pusat dan juga disusun memenuhi aspek legal-formal dan mencerminkan aspirasi masyarakat. Dan besaran tarif pajak juga menyesuaikan dengan kondisi daerah yang tetap mengedepankan prinsip adil dan proporsional, dan tidak membebani rakyat.

"Diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil, proporsional, dan berkelanjutan serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kemandirian fiskal daerah," ujarnya.

Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah, dia harapkan Perda ini dapat menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bengkayang.

Oleh : Narwati/ANTARA
  

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar