Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen | Borneotribun.com

Senin, 28 Juli 2025

Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen

Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen
Polda Riau Tetapkan Distributor Beras Oplosan 9 Ton Jadi Tersangka karena Rugikan Konsumen dan Langgar Hukum Perlindungan Konsumen.

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau baru saja mengungkap kasus pengoplosan beras yang sangat merugikan masyarakat. Seorang distributor berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengoplos 9 ton beras reject dan menjualnya seolah-olah beras premium. Kejahatan ini tidak hanya menipu konsumen, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga kestabilan pangan nasional.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras yang terletak di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Di tempat kejadian perkara, petugas menemukan aktivitas mencurigakan, yakni proses pengoplosan beras dalam jumlah besar. Beras kualitas rendah asal Pelalawan dimasukkan kembali ke dalam karung SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik pemerintah. Tidak hanya itu, beras tersebut juga dikemas dalam karung bermerek premium, lalu dijual ke masyarakat dengan harga tinggi layaknya beras berkualitas unggul.

Pelaku berinisial R, pemilik toko beras tersebut, langsung diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan dari Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, R telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h. Ini artinya, pelaku dianggap telah memberikan informasi menyesatkan dan menyembunyikan fakta mengenai kualitas, asal-usul, dan spesifikasi produk yang dijual kepada konsumen.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi namun tetap melanggar hukum. Tersangka R diketahui membeli beras ladang dengan kualitas di bawah standar dari daerah Pelalawan. Kemudian, beras tersebut dimasukkan ke dalam karung SPHP 5 kg, ditimbang, dan dijahit menggunakan mesin jahit agar terlihat seperti produk asli dari pemerintah.

Yang lebih mengejutkan, beberapa karung yang digunakan bertuliskan “beras premium dari Bukittinggi, Sumatera Barat”. Padahal, isinya tetap beras berkualitas rendah yang dibeli dari Pelalawan. Tindakan ini jelas merupakan bentuk penipuan karena menjual beras biasa dengan harga setara beras premium.

Beras tersebut lalu didistribusikan kembali kepada masyarakat, menyebabkan kerugian materiil dan mempermainkan kepercayaan konsumen.

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 79 karung beras SPHP ukuran 5 kg berisi beras oplosan

  • 4 karung bermerek lain yang juga berisi beras ladang

  • 18 karung kosong SPHP

  • 1 unit timbangan digital

  • 1 unit mesin jahit

  • 12 gulung benang jahit

  • 2 buah mangkok

Total berat beras oplosan yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan perhitungan secara rinci untuk memastikan jumlah pastinya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan karena mengancam stabilitas pangan yang menjadi perhatian utama pemerintah. Program SPHP yang seharusnya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan beras bagi masyarakat kecil justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.

"Presiden telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional karena seluruh sistem produksinya, mulai dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi, dibiayai oleh uang rakyat," tegas Kapolda.

Beliau juga menambahkan bahwa tindakan serakah semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Istilah "serakahnomics" pun kembali disorot, merujuk pada pelaku usaha yang memanfaatkan bantuan pemerintah untuk meraup untung secara curang.

Polda Riau memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penyidik juga tengah melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk potensi pelaku lain yang terlibat dalam kasus serupa.

Kapolda Riau juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan konsumen.

"Tentu saja arahan Bapak Kapolri ini adalah bagaimana kita bisa hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang adil dan tegas," ungkap Kapolda.

Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan Advertiser. Borneotribun.com tidak terkait dalam pembuatan konten ini.