Bengkayang - Polres Bengkayang, Polda Kalbar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan yang terjadi pada bulan Mei 2025.
"Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan keakuratan kronologi kejadian dan mengungkap detail kasus," ujar Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho usai rekonstruksi, Kamis.
Rekonstruksi ini terdiri dari sembilan adegan yang diperagakan oleh tersangka H (24) yang juga merupakan warga Sungai Raya Kepulauan dan disaksikan oleh pihak keluarga korban.
"H mengaku membunuh korban karena ingin menguasai handphone korban. Saat hendak mencuri, H ketahuan oleh korban, sehingga ia mencekik korban hingga tewas dan melakukan tindakan asusila terhadap jasad korban," ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan serta melanjutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini untuk mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.
"Kami harapkan dengan adanya pengungkapan kasus ini dapat menjaga kondusifitas, serta menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten bengkayang. Kami menghimbau kepada seluruh unsur elemen Masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas di tempat tinggalnya masing-masing," ujarnya.
Kapolres juga minta agar masyarakat ikut aktif dalam melaporkan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana apapun bentuknya karena pada hakikatnya, terpeliharanya situasi kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin menambahkan, tersangka merupakan seorang nelayan di wilayah Desa Sungai Raya Kepulauan.
Anuar menyampaikan, modus pelaku menghilangkan nyawa korban berawal dari ingin mencuri handphone korban namun saat itu ketahuan sehingga pelaku panik dan langsung mencekik leher korban. Setelah itu katanya, pelaku melakukan asusila (menyetubuhi) korban yang sudah tak sadarkan diri.
"Setelah selesai di setubuhi, korban di bawa ke kamar mandi dan mengikat leher korban menggunakan celana seolah olah korban bunuh diri, dengan posisi kepala korban di dalam bak mandi," ujarnya.
Kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa handphone milik korban dan dijual ke salah satu warga. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya akhirnya menangkap pelaku.
Untuk tersangka, pasal yang disangkakan kepada H yaitu Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (5), Jo Pasal 76D Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 365 Ayat (1), Ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak Pidana Pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia Sub Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan.
Oleh : Narwati/ANTARA