Berita Borneotribun.com: Ketapang Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 November 2024

Mainkan Ayat, Pendukung Junai Prapto Diduga Sebarkan Isu Agama di Tempat Ibadah

Mainkan Ayat, Pendukung Junai Prapto Diduga Sebarkan Isu Agama di Tempat Ibadah
Cabub Junaidi SP saat berdiakusi dengan pendukungnya di Posko pemenangan (sumber Fb).
KETAPANG - Selebaran berisikan kutipan ayat suci Al Qur'an bertemakan "Tausiah Memilih Pemimpin yang Amanah dan Istiqomah" beredar di masyarakat terutama pada tempat ibadah Muslim. Selebaran itu berisikan 12 potongan ayat sucil dari berbagai surat dalam Alqur'an. 

Selebaran tersebut menurut info warga, berasal dari pendukung Paslon Pilkada Ketapang nomor urut 3 Junaidi SP dan Suprapto. Tersebar diantaranya di kecamatan Matan Hilir Utara (MHU).

Suryadi misalnya salah satu warga Ketapang mengatakan, Pilkada bukan memilih pemimpin agama, harus dibedakan. Karena Pilkada adalah memilih pemimpin semua orang lintas agama suku maupun golongan. 

"Agama mohon jangan dikaitkan dengan politik. Apalagi kabupaten Ketapang ini dihuni banyak suku, agama adat istiadat dan kebudayaan. Kita hidup di Indonesia, negara Bhineka Tunggal Ika," ujarnya.

Dirinya sangat menyayangkan isu agama diedarkan oleh Paslon Pilkada yang diduga dari orang-orang pendukung Junaidi Suprapto. Menurutnya, hal ini terkesan memecah belah, mengkotak kotakan agama dan kelompok tertentu. 

"Pendukung yang menyebarkan isu begitu jika atas arahan calonya maka menurut saya calonya tidak layak dipilih. Tanda tanda pemimpin rasis. Politik adalah urusan dunia, memilih pemimpin atau bupati adalah pemimpin seluruh masyarakat Ketapang. Saya secara pribadi tidak akan dukung Junaidi Prapto," tandasnya. 

Lebih jauh menurut dia, moment Pilkada hendaknya tidak merusak suasana kerukunan antara umat beragama dan kehidupan bermasyarakat. Karena Pilkada adalah amanat Undang-undang, setiap lima tahun akan berganti pemimpinya. Sehingga perlu menjaga persatuan dan kesatuan bermasyarakat. Bukan adu domba dan pecah belah. 

"Ketapang harus tetap menjadi daerah kondusif dan aman, jangan karena Pilkada atau ucapan Calon membuat daerah jadi tidak aman. Sebagai masyarakat saya berharap suasana tetap biasa saja," kata dia. 

Warga lainya yang minta namanya dituliskan bernama Ujang mengaku mengenal Junaidi karena bertempat tinggal di kecamatan Benua Kayong dekat rumah Junaidi dikenalnya sebagai sebagai sosok religius,taat beragama. 

Dia menyayangkan selebaran itu jika benar bersumber dari Tim Kampanye Junaidi. Menurutnya salah karena Junaidi dibesarkan dari politik berdasarkan suara terbanyak masyarakat lintas agama dan suku. 

"Junai tu politisi, jadi angggota dewan 3 periode dipilih masyarakat lintas agama dan suku, jangan pakai politik agamalah kalau minta dipilih jadi Bupati tu," ucap dia. 

Salah seorang Tim media Paslon Junaidi Suprapto Herry Iskandar alias Otong dikonfirmasi menjawab sedang menunggu jawaban dari Eri Setyawan, politisi partai Nasdem sebagai salah satu partai pengusung Paslon dengan jargon Ketapang Betuah. 

"Ke Eri gimane, sebentar saya tanya dulu," jawab mantan PNS di lingkungan Pemkab Ketapang tersebut, Rabu (06/11/2024). 

Lebih jauh Herry Iskandar sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban atau penjelasan apapun terkait selebaran yang diduga berasal dari pendukung calonnya tersebut. Ia hanya bilang semuanya dibawah kendali Eri Setyawan. 

Beberapa kali ikhtiar meminta penjelasan lewat telepon kepada Eri Setyawan sudah diupayakan walau tidak direspon. 

Sementara itu Bawaslu Ketapang belum merespon pertanyaan yang dikirim BorneoTribun lewat pesan tertulis dari pagi sampai berita ini naik. Muhammad Dofir ketua Bawaslu sedang rapat. "Masih rapat bang, nanti saya chat," ujar Dofir. 

Muzahidin

Sabtu, 02 November 2024

Farhan Leo Unggul di Survei Medsos,Tim HANDAL: Penggunanya Banyak Gen-Z

Farhan Leo Unggul di Survei Medsos,Tim HANDAL: Penggunanya Banyak Gen-Z
Farhan Leo Unggul di Survei Medsos,Tim HANDAL: Penggunanya Banyak Gen-Z.
KETAPANG - Elektabilitas pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor urut 1, Farhan dan Leonardus Rantan ((HANDAL) menang dari kandidat Paslon lain seperti pasangan Aw-Jm dan Junai Prapto berdasarkan survei dari tiga akun media sosial (Medsos) instagram dengan followers diatas 10 ribu. 

Ketua Timses HANDAL, Gusti Kamboja  mengaku tak heran akan hasil survei tersebut. Menurut Kamboja, rata-rata pengguna Medsos adalah kelompok generasi Z dan milenial. 

"Paslon nomor 1 ini mendapat hati pengguna medsos yang rata-rata adalah milenial dan gen z. Di mana mereka juga termasuk penentu kemenangan dalam Pilkada Ketapang," ujarnya, Jumat (01/11'2024). 

Menurut dia, beberapa kali survei yang dilakukan lewat sosial media memang hasilnya Farhan - Leonardus Rantan unggul di antara paslon lain. Ini menunjukkan bahwa para pengguna medsos yang dikategorikan pemilih muda sangat berpihak kepada paslon nomor satu. 

Lebih lanjut, Gusti Kamboja mengatakan, kalau hasil survey tersebut dapat menjadi kenyataan berupa kemenangan bagi pasangan calon nomor urut satu. 

"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung dan memilih pasangan Farhan Leo, karena program farhan leo bersinergi dengan program Prabowo-Gibran.  Sehingga akan mempercepat keberhasilan program tersebut.  Farhan Leo cerminan dan wakil  Prabowo Gibran di Ketapang," kata dia.

Amatan dari tiga akun medsos, pasangan yang mengusung tema Nasionalis Kebangsaan tersebut meraup dukungan rata rata di kisaran 50%, sementara dua calon lainya hanya mampu diangka 20-30 persen. 

Misalkan di akun instagram @ketapangterkini dengan jumlah akun pemberi dukungan pada survei sebanyak 8.362 akun, Paslon HANDAL didukung 50 persen. 

Akun @berita_ketapang yang melakukan poling suara dengan hasil serupa yaitu pasanga Farhan - Leonardus Rantan tetap unggul dengan 40 persen. 

Kemudian akun @ketapang.official, pasanga Farhan - Leonardus Rantan tetap unggul dengan 52 persen. 

Reporter: Muzahidin

Jumat, 01 November 2024

Calon Pemilih Menilai Pasangan Junaidi-Prapto Sarat Masalah, Rawan Dipidana Saat Berkuasa Nanti

Calon Pemilih Menilai Pasangan Junaidi-Prapto Sarat Masalah, Rawan Dipidana Saat Berkuasa Nanti
Calon Pemilih Menilai Pasangan Junaidi-Prapto Sarat Masalah, Rawan Dipidana Saat Berkuasa Nanti.
Ketapang - Masyarakat terutama calon pemilih saat Pilkada 27 November mendatang menilai, sosok Junaidi SP, calon Bupati Ketapang berpotensi syarat dengan masalah hukum walaupun saat ini kasus hukum yang diduga terkait denganya belum diproses.

Kendati demikian, menurut publik, jika terpilih, bukan tidak mungkin masalah hukum yang menyeretnya akan memberi dampak bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan karena Junaidi akan disibukan dengan kasus-kasus hukum yang kemungkinan dihadapinya. 

Erpan misalnya, salah satu pemilih golongan generasi Z berpendapat, walaupun Ia baru pertama kali ikut Pemilu Bupati/Wakil, Ia berhatap bupati mendatang dapat memperbaiki kekurangan kekurangan pada pemerintahan sebelumnya. 

Misalnya, soal lapangan kerja bagi orang-orang seperti dirinya, masalah infrastruktur dasar seperti jalan utamanya jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten. 

"Walaupun saya baru milih Bupati Ketapang tahun ini, saya berharapnya lapangan kerja ade, diperusahaan ke atau ape lah yang penting ade kerje di kampung sorang. Jalan di hulu bise bagos, adah uyoh agik," harap lelaki muda itu saat ditanya pada Jumat (01/11/2024).

Dengan demikian, harusnya Bupati/wakil Bupati Ketapang mendatang haruslah orang yang mampu menghadirkan harapan tersebut. Tentunya ucap dia, harus fokus tidak terganggu dengan urusan pribadi ataupun masalah hukum. 

"Kalau udah jadi nanti, harusnye kan ngurus masyarakat Ketapang bukan ngurus pribadi die atau kelurgenye, apegik harus ngurus hukum. Fokusnye kerje sesuai sumpah jabatan, visi misi die jak," kata pria lulusan sebuah universitas di Kalbar ini. 

Ia mengaku mengetahui masalah hukum yang berpeluang menyereret Junaidi SP. Seperti kasus dugaan penipuan atas pembangunan proyek smelter tambang fiktif dan kasus kebun sawit milik perusahaan yang diduga diserobot Junaidi secara tidak sah. 

"Sebagai pemilih, dari ketiga calon itu saya menilai Junaidi calon yang banyak masalah. Gawat kalau Ia terpilih," imbuhnya. 

Calon pemilih lainya bernama Hendrayanti  berharap siapapun bupati yang terpilih, dapat memberi perubahan bagi masyarakat luas di Ketapang. 

Sebagai kelompok emak-emak, harapanya hanyalah pada harga kebutuhan dapur yang tersedia dan murah serta lapangan usaha bagi ibu ibu. 

"Harga di pasar pas belanje tetap murah, ade kerje bagi suami saye, itu jak harapan saye," katanya.

Ibu itu mengaku mengetahui sosok Junaidi dari baliho dan omongan kawan kawanya. Katanya, Ia ngaku sempat jatuh hati untuk milih Junaidi SP nanti. Namun sesuai dengan cerita mulut ke mulut dari sesama kawanya, cabub Junaidi disebut banyak masalah hukum, rugi kalau dipilih.

"Saye adak paham hukum, tapi kalau nurut saye, kalau jadi nanti kasus hukumnye direyohkah polisi atau siapelah, macam mane nanti die ngurus masyarakat," tandasnya. 

Junaidi SP dalam Pilkada tahun ini berpasangan dengan Suprapto. Pasangan ini diusung tiga partai yakni PDIP, Nasdem dan PPP dengan jumlah kursi di DPRD Ketapang sebanyak 14 kursi. 

Dari berbagai informasi, Junaidi SP saat ini bekerja di perusahaan PT Sumber Bumi Marau (SBM) dengan jabatan direktur. Setidaknya Junaidi dikabarkan diduga terlibat dengan kasus hukum seperti kasus pembangunan smelter fiktif. Smelter adalah fasilitas pemurnian hasil tambang. Kasus ini berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi.  

Kasus kedua yang saat ini masih berproses di Polres Ketapang adalah perkara dugaan kepemilikian lahan sawit ilegal karena diduga Junaidi membeli dari pihak yang bukan pemilik sebenarnya. 

Reportert (**d).

Rabu, 23 Oktober 2024

Bakal Periksa Junaidi SP Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Bakal Periksa Junaidi SP Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan
Foto Junaidi SP saat berada di kawasan kebun diduga dalam HGU PT PIG (istimewa)
KETAPANG - Perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat tanah kepunyaan PT Prana Indah Gemilang di desa Pesaguan Kanan Ketapang mulai diselidiki aparat. 

Kasus ini diduga melibatkan Junaidi SP sebagai salah sorang yang menguasai lahan tersebut secara ilegal luasnya sekitar 103 hektar yang diperoleh dari sesorang lingkaran kepercayaanya di desa setempat diduga berinisi UK. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, penyelidikan sedang berlangsung, belum mengarah ke para pihak lain.

"Belum ada, masih pemeriksaan dokumen-dokumen dan saksi-saksi," ujarnya, Jumat (18/10/2024).

Informasi yang didapat, penyidik Polres Ketapang setidaknya sudah memeriksa beberapa orang yang diduga terlibat dan dilaporkan sebagai pelaku. 

Pemeriksaan terjadi di Polres Ketapang diperkirakan pada pekan lalu. Borneo Tribun mendapatkan foto para pihak yang diperiksa tersebut. 

Para pihak yang dimintai keterangan diantaranya, Kepala Desa Pesaguan Kanan berinisial N, kemudian terduga nama IIK kawan dekat Isa Anshari, kemudian inisial IWI, Su alias Lg. 

Perwira menengah di Polres Ketapang itu memastikan, permeriksaan perkara ini masih berproses. Tidak menutup kemungkinan, Junaidi selaku orang yang disebut bakal dimintai klarifikasi. 

"Masih proses," ujar Wawan ditanya lebih lanjut. 

Juru bicara yang ditunjuk Junaidi SP berbicara kepada media, Eri Setyawan dikonfirmasi melalui pesan pada Rabu ini (23/10/24) tidak memberi tanggapan meski empat pesan dibacanya.

Junaidi Kerap Kunjungi Kebun Sawitnya di Areal Perusahaan.

Satu dokumen foto dan video kiriman warga diterima Borneo Tribun berisikan percakapan warga dengan seorang diduga sebagai pekerja atau penjaga kebun sawit milik Junaidi di kawasan Hak Guna Usaha PT Prana (PiG). Dalam video, warga mengkonfirmasi kebun tersebut benar di kuasai Junaidi. 

Suasana sekitar memperlihatkan kebun kelapa sawit yang sudah berbuah dan sepertinya sudah menghasilkan buah dan sudah dipanen oleh penjaga kebun. 

Menurut penjaga kebun, Junaidi sering berkunjung ke kebunnya itu pas musim panen. Hal itu dibuktikan dengan foto saat Junaidi sedang istirahat sambil makan. 

Kasus Bermula Ketika Dilaporkan dan Didemo Warga Pesaguan. 

Sebagai informasi, kasus ini mencuat sejak tahun 2022. Saat itu ratusan orang dari desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai ke Polres Ketapang menuntut lahan mereka yang dikuasai pihak lain dikembalikan. Kasus ini berbuntut kemarahan warga kepada perangkat desa setempat sehingga mereka melakukan tindakan penyegelan kantor desa dan berujung beberapa orang dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas pemerintah. 

Kasus ini dilaporkan oleh ketua kelompok tani hasil Calon Petani Calon Lahan (CPCL) bernama Suhaini dengan laporan Penggunaan Surat Palsu berupa Surat Keterangan Tanah (SKT).

Laporan kedua dibuat oleh pemilik perusahaan, Robert Christoforus Massa atas dugaan penyerobotan lahan sehingga Ia menderita kerugian mencapai 400 miliar. 

Reporter: Muzahidin.

Senin, 14 Oktober 2024

Benarkah? PT SBM Diduga Milik Junaidi Bangun Smelter Bauksit di Ketapang

Benarkah? PT SBM Diduga Milik Junaidi Bangun Smelter Bauksit di Ketapang
Benarkah? PT SBM Diduga Milik Junaidi Bangun Smelter Bauksit di Ketapang
KETAPANG – PT Sumber Bumi Marau (SBM) perusahaan pertambangan bauksit di kecamatan Marau kabupaten Ketapang diduga direktur utamanya Junaidi, salah satu Cabup Pilkada Ketapang, dalam laporanya kepada Pemerintah menyampaikan sedang membangun smelter bauksit dengan realisasi sebesar 50,05 persen.

Hal ini diketahui dari tulisan Doviana Hasana pada tanggal 09 Juli 2024 yang diterbitkan oleh website Indonesian Minning Association atau IMA.

Tulisan itu berdasarkan hasil inspeksi dari Sucofindo terhadap 12 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang disyaratkan Pemerintah harus mempunyai fasilitas smelter dalam sebuah kawasan.

PT SBM menjadi salah satu dari 8 perusahaan yang melaporkan sudah membangun smelter dengan progres sebesar 50,05 persen. Perusahaan ini informasinya memperoleh izin kuota ekspor sebanyak 2,5 juta ton. 

Adapun ke 8 perusahaan itu dikutip dari jurnal tersebut adalah, pertama, PT Borneo Alumina Indonesia, Mempawah, Kalimantan Barat: 23,67%. Kedua l,  PT Laman Mining, Ketapang, Kalbar: 32,39%, ketiga, PT Kalbar Bumi Perkasa, Sanggau, Kalbar: 37,25%. Keempat, PT Sumber Bumi Marau, Ketapang, Kalbar: 50,05%. Kelima, PT Persada Pratama Cemerlang, Sanggau, Kalbar: 52,62%. Enam, PT Parenggean Makmur Sejahtera, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah: 58,13%. Ketujuh, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Sanggau, Kalbar: 58,55%. Kedelapan, PT Quality Sukses Sejahtera, Sanggau, Kalbar: 65,65%. 

Namun, berdasarkan informasi dan pengecekan lapangan pada lokasi Wilayah Usaha Pertambangan atau WIUP, perusahaan yang berkantor di jalan Perdana Komplek Perdana Square Blok E Nomor 27 kota Pontianak Kalimantan Barat tersebut, belum diketahui atau tidak ditemukan kegiatan atau pekerjaan pembangunan dimaksud.

Hal ini menjadi kecurigaan publik dengan mengira ngira bahwa perusahaan tersebut sengaja membuat laporan pembangunan smelter fiktif guna memuluskan memperoleh izin kouta ekspor bauksit serta memperoleh keringanan pajak lewat program Tax Holiday. 

Dugaan keterkaitan Junaidi dengan perusahaan yang diduga memalsukan data pembangunan smelter ini dikonfirmasi lewat salah satu barang bukti (BB) saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang atas perkara penggelapan dengan terpidana Yasir Ansari dengan pelapor bernama Dwi Gatra Sakti.

Saat itu, BB yang ada adalah berupa fotocopy perubahan akta perusahaan pada tanggal 01 November 2021 dan pencabutan surat kuasa pada tanggal 08 Juni 2021.

Sebelumnya, surat kuasa ini diterima terpidana Yaser Ansari dari direktur SBM (lama) bernama Alfred Tatuhas, begitu beralih kepemilikan saham, Junaidi lantas membatalkan seluruh surat kuasa yang diterima Yasir. 

"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu. 

Sementara itu, dari laman website IMA itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan merasa dibohongi ihwal pembangunan smelter bauksit. Sebab, terdapat investor yang mengklaim pem-bangunan smelter bauksit hingga sekian persen. Namun, progres proyek tersebut ternyata nihil.

"Bauksit kita upayakan dibangun yang serius, investor baru bangun smelter baru. Selama ini kan dibohongi kita, [katanya] sudah sekian persen, [tetapi ternyata] lapangan bola sama pos hansip," ujar Menteri Arifin. 

Untuk informasi, smelter adalah fasilitas industri untuk mengolah bahan tambang bauksit mentah menjadi produk murni seperti alumina. Hasil akhir dari proses di smelter ini adalah alumina, yang kemudian digunakan sebagai bahan baku utama dalam produksi aluminium.

Pembangunan smelter mulai gencar di-dorong usai larangan ekspor bijih bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) oleh Presiden Joko Widodo sejak Juni 2023.

Reporter: Muzahidin

Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Diturunkan KPU Ketapang

Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Dinilai Diturunkan KPU Ketapang
Billboard Paslon Pilkada Di Jalan R Suprapto yang Dikritik Dinilai Diturunkan KPU Ketapang.
KETAPANG - Papan reklame alias billboard Alat Peraga Kampanye (APK) milik KPU Ketapang di jalan R Suprapto yang terkesan memihak atau tidak netral resmi diturunkan. KPU Ketapang mengganti desainya dengan yang baru. 

"Hari ini APK jenis Reklame (Bilboard) yang berada dijalan R. Soeprapto diturunkan guna perbaikan," kata ketua KPU Ketapang, Ahmad Shidiq dalam siaran pers, Senin (14/10/24).

Ia menjelaskan, penurunan billboard yang dikritik itu dilakukan untuk menjaga suasana kondusifitas selama masa tahapan kampanye sebagaimana hasil rapat koordinasi antara KPU, Tim Pemenangan setiap Paslon, Bawaslu serta Polres Ketapang pada hari ini. 

"Kami ucapkan terimakasih kepada masing-masing pasangan calon yang bersama-sama melaksanakan dan menjaga tahapan kampanye ini agar tetap aman dan damai" katanya. 

Dia mengatakan, terhadap jenis APK yang lain seperti spanduk, baliho serta umbul-umbul, menurut dia tidak ada perubahan karena sudah sesuai dengan ketentuan serta telah disepakati paslon melalui LO masing-masing. 

"Tim Paslon Urut 01, 02 dan 03 sepakat mengusulkan agar desain yang dibuat oleh KPU, ada memuat gambar tanda coblos seluruh Paslon, hal ini menjadi salah satu butir kesepakatan peserta rakor. Sesuai dengan desain yang telah diperbaharui oleh masing-masing paslon," kata Shidiq. 


Ia menjelaskan, sesuai aturan yakni PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, KPU memfasilitasi Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye, fasilitasi yang dimaksud adalah cetak untuk Bahan Kampanye dan Cetak serta pasang untuk Alat Peraga Kampanye.

"Desain pada Bahan dan Alat Peraga Kampanye disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan atau tim kampanye kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui petugas penghubung pasangan calon. Kami hanya memfasilitasi Cetak dan Pasang, perihal desain sepenuhnya ada dimasing-masing calon," kata Shidiq. 

Oleh: Muzahidin

Kamis, 10 Oktober 2024

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara

Kesaksian Junaidi Saat Persidangan Kasus Bisnis Tambang, Anak Mantan Bupati Ketapang Masuk Penjara
Junaidi,SP saat proses pengundian nomor urut Cabub Ketapang.
KETAPANG - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang sudah memvonis anak mantan Bupati Ketapang bernama Muhammad Yasir Ansari dengan pidana bui 2 tahun atas perkara pengelapan dengan pelapor Dwi Gatra Sakti. Berdasarkan data dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), vonis kepada Yasir itu dibacakan majelis pada 22 Agustus 2023. Saat ini Yasir masih mendekam di Lapas Klas II-B Ketapang. 

Salah satu hal yang dijadikan bukti saat kasus ini bersidang di PN pada tahun lalu itu adalah berupa surat pencabutan atau pembatalan surat kuasa yang diterima terpidana Yasir dari direktur PT Sumber Bumi Marau (PT.SBM) Alfred Tatuhas. 

Pembatalan terjadi karena Junaidi membeli seluruh saham atau take over kepemilikan perusahaan yang berfokus pada penambangan biji bauksit dengan lokasi usaha terletak di kecamatan Marau kabupaten Ketapang. 

Berdasarkan penjelasan dari kuasa hukum Yasir yaitu Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan pada tanggal 7 Maret 2023, kasus klienye itu dipicu akibat surat kuasa dari direktur perusahaan PT SBM, Alfred Tatuhas kepada Yasir yang dicabut atau dibatalkan oleh Junaidi pada tanggal 8 Juni 2021. 

Sebagai pemilik yang baru, Junaidi kemudian membatalkan seluruh kerjasama bisnis yang terjadi sebelum dirinya menjadi direktur termasuk kerjasama antara Yasir dengan Dwi Gatra Sakti. 

Ia berpendapat, investasi dana yang diterima Yasir dari Dwi Gatra Sakti sebesar 5 miliar adalah murni tanggung jawab Yasir sebagai pribadi dan perusahaanya tidak mau dilibatkan. 

Kendati, Yasir menjelaskan, uang investasi Dwi Gatra Sakti yang diterima itu sudah dipergunakan untuk kegiatan eksplorasi maupun penambangan biji bauksit di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) perusahaan.

"Direktur PT SBM yang baru yaitu Junaidi SP melayangkan surat kepada klien kami yang berisikan pencabutan surat kuasa penambangan, pencucian dan penjualan hasil tambang dari direktur sebelumnya yakni Alfred Tatuhas. Otomatis segala kegiatan penambangan di IUP PT SBM dihentikan oleh klien kami. Mungkin karena surat pencabutan itulah, saudara Dwi Gatra meminta dana investasi yang diterima klien kami dikembalikan," ungkap Tengku Amiril Mukminin kepada wartawan di Ketapang pada selasa 7 Maret tahun lalu. 

Sikap Junaidi yang mencabut surat kuasa dan bersaksi di persidangan itulah membuat beberapa orang simpatisan Yasir menilai Junaidi lupa sejarah dan menzholimi anak dari orang yang sudah mengasuh dan membesarkan namanya yaitu orang tua Yasir.

Diketahui, semasa ayah Yasir masih berkuasa, menjadi bupati Ketapang periode 2001-2005 dan 2005-2010, banyak orang yang "menikmati" fasilitas ataupun keuntungan, termasuk Junaidi dan nama lain. 

"Dulu, sewaktu ayahanda Yasir masih hidup dan menjadi Bupati, Junaidi ini salah seorang yang banyak diberi kemudahan dan fasilitas, termasuk menjadikan dia sebagai anggota DPRD Ketapang. Kami tahulah siapa dia dulu. Tapi Ia membalas kebaikan dengan kejahatan dengan memenjarakan orang yang membuat dia sukses sampai sekarang," tutur seorang keluarga Yasir yang minta namanya tidak dituliskan, Senin (07/10/2024). 

Untuk diketahui, Junaidi saat ini sedang bertarung sebagai calon Bupati di Pilkada Ketapang tahun 2024 berpasangan dengan seorang politisi. Ia diusung partai Nasdem, PDIP dan PPP. Junaidi termasuk sebagai politisi senior, dibesarkan oleh partai Golkar dan saat ini beralih partai dan sekarang menjabat sebagai ketua partai Nasdem Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 07 Oktober 2024

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat

Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat
Kaitan Junaidi Diduga Terlibat Sebagai Pembeli Lahan Sawit Milik Perusahaan Yang Diadukan Pemiliknya ke Aparat.
KETAPANG - Merasa lahan kebunya diserobot dan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu, bos perusahaan kelapa sawit PT Prana Indah Gemilang atau PT PIG, Robert Christoforus Massa mengadukan persoalanya tersebut kepada Polisi di Polres Ketapang pada 15 Agustus 2024.

Kasus ini diduga melibatkan Junaidi, kandidat cabub Ketapang sebagai pembeli lahan milik perusahaan itu seluas 103 hektar.

Junaidi kandidat calon Bupati Ketapang itu maju dalam Pilkada disokong tiga partai yakni partai Nasdem, partai PDIP dan partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

Diduga, Junaidi menguasai lahan perusahaan itu melalui orang separtainya berinisial UK lewat proses diduga merubah atau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) disinyalir dipalsukan. 

Borneo Tribun berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada anggota DPRD Ketapang fraksi partai Nasdem Eri Setyawan namun belum diperoleh kesedian waktu menjelaskan darinya. 

Sementara itu, dalam surat aduan kepada Polisi yang diperoleh BorneoTribun, direktur PT PIG itu menyatakan, lahan yang diserobot itu seluas 2.440 hektar terletak di 3 desa di kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang. 

Akibat persoalan tersebut, direktur tersebut mengaku alami kerugian material sebesar 400 miliar rupiah, alat berat dan tidak bisa memanen buah kelapa sawit. 

"Kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang, sehubungan dengan tindak pidana penyerobotan lahan terletak di desa Pesaguan Kanan, desa Harapan Baru dan desa Pematang Gadung kecamatan Matan Hilir Selatan kabupaten Ketapang yaitu surat pelepasan hak, peta kadastral dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas lahan sekitar 2.440 hektar. Akibat kejadian itu, kerugian sebesar 400 miliar, alat berat dan tidak bisa memanen kebun kelapa sawit," tulis isi aduan Robert Christoforus Massa dalam aduanya kepada Polisi dimaksud yang diterima BorneoTribun. 

Dikonfirmasi terpisah melalui pesan whatsaap kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan mengatakan, perkara dugaan penyerobotan dimaksud sedang diselidiki pihaknya. Wawan mengatakan, panggilan kepada pihak-pihak yang terduga pelaku sudah dilayangkan kendati belum dihadiri saat diundang klarifikasi.

"Masih berproses. Pihak yang diundang ngak datang," jawab AKP Wawan Darmawan, Sabtu siang (05/10/24).

Sementara itu, BorneoTribun menerima informasi melalui pesan tertulis terkait perkara ini. Kasus perusahaan kelapa sawit ini terdapat satu Laporan Polisi dan satu Pengaduan. 

Laporan pertama dibuat oleh Suhaini seorang warga desa Pesaguan berstatus sebagai koordinator petani mitra perusahaan itu hasil dari pendataan dinas Pertanian dan Perkebunan Ketapang berdasarkan pendataan Calon Petani Calon Lahan atau CPCL. 

Suhaini melaporkan dugaan kasus pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar dari oknum tertentu menguasai areal kebun perusahaan PT PIG. Laporan tersebut terigester dengan nomor STTL/304/XII/2022/Reskrim. 

Sementara itu, direktur perusahaan itu juga membuat aduan kepada Polisi dengan sangkaan dugaan penyerobotan lahan yang dibuat pada 15 Agustus 2024. 

Informasi lewat pesan itu menuliskan, polisi sudah memeriksa terduga sebagai pihak-pihak terlibat seperti inisial Put diduga sebagai eks karyawan atau orang yang melakukan jual beli lahan. 

Kemudian nama IWI dan IK warga Pesaguan diduga beperan sebagai pembuat SKT yang dikira palsu sebanyak 60 SKT. Surat tanah inilah yang diduga perusahaan palsu dan sudah diperjualbelikan.

Diperoleh info kalau inisial IK ini adalah orang dekat ketua ormas FPRK, Isa Anshari sehingga publik mengira dan mengaitkan kegiatan Isa Anshari dan ormasnya itu yang kerap mendemo Pemda Ketapang terkait kasus perusahaan ini bermotif hanya untuk memuluskan tindakan penyerobotan lahan ataupun pemalsuan SKT dengan cara memaksa Bupati agar lahan perusahaan dicabut dan lahan dinggap kembali ke pemerintah desa Pesaguan kanan atau status quo. 

Seperti diketahui, kasus ini mencuat sejak tahun 2022, dimana ratusan orang dari desa Pesaguan Kanan melakukan aksi damai ke Polres Ketapang menuntut lahan mereka yang dikuasai pihak lain dikembalikan. Kasus ini berbuntut kemarahan warga kepada perangkat desa setempat sehingga mereka melakukan tindakan penyegelan kantor desa dan berujung beberapa orang dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas pemerintah. 

Muzahidin

Kamis, 03 Oktober 2024

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas
Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas.
KETAPANG – Setahun lebih sudah, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat mencari  pelaku tindak pidana penganiyaan bernama Eka Kusnadi alias Haji Boot. Bahkan, Polisi sudah menetapkan pelaku sebagai seorang buronan dan dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, anehnya, pelaku malahan nongol dihadapan petugas saat ikut orasi sebuah Ormas di jalan Merak kelurahan Sampit pada Rabu 2 Oktober 2024 lalu. 

Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas
Setahun Jadi DPO Polisi, Eh Malah Nongol Ikut Demo Ormas.
Hal inilah membuat korban tindak pidana penganiayaan bernama Suhaini (40) menyesalkan sikap Polisi yang terkesan abai dan membiarkan pelaku yang tidak kunjung ditindak kendati pelaku sudah didepan mata. 

Korban pun meminta polisi segera menangkap dan menuntaskan perkara yang dirinya menjadi korban agar kejelasan da kepastian hukum Ia dapatkan. 

Ia menjelaskan, Polisi menetapkan Haji Boot sebagai DPO atas perkara penganiayaan sebagaimana maksud pasal 352 KUHP. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIBA. 

Sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Polres Ketapang yang ditanda tangani Kasat Reskrim (saat kejadian) AKP Faris Kautsar Ramadhan, DPO bernama lengkap Eka Kusnadi alias Haji Boot dengan ciri-ciri tinggi dan berat badan sekitar 160 Cm/60 kilogram. Bentuk badan agak berisi, warna kulit kuning langsat, mata bulat, hidung kecil dan bibir sedang. 

Sang DPO diketahui berlamat jalan Tanjungpura Rt 15 Rw 8 desa Pesaguan Kanan kecamatan Matan Hilir Selatan atau di BTN Darussalam No 1 jalan Rangga Sentap kelurahan Sukaharja kecamatan Delta Pawan Ketapang. 

Ia menjadi tersangka kasus Penganiayaan terhadap seorang warga pada tanggal 23 Juli 2023 sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat korban.

Penulis: Muzahidin

Jumat, 27 September 2024

Dipanggil Bawaslu, Tim Kampanye Nomor 2 Jelaskan Status Istri Alexander Wilyo Sebagai PNS

Dipanggil Bawaslu, Tim Kampanye Nomor 2 Jelaskan Status Istri Alexander Wilyo Sebagai PNS
Dipanggil Bawaslu, Tim Kampanye Nomor 2 Jelaskan Status Istri Alexander Wilyo Sebagai PNS.
KETAPANG - Tim kampanye Pilkada Ketapang pasangan Alexander Wilyo - Jamhuri Amir hadiri undangan klarifikasi dari Bawaslu Ketapang. Kehadiran tim ini guna mengklarifikasi soal adanya gestur dan pemakaian baju mirip baju yang dikenakan oleh pasangan Alex Jamhuri oleh oknum ASN pemda Ketapang dan seorang pegawai PDAM Ketapang saat pengundian nomor urut pada Senin 23 September 2024 kemarin.

Rombongan Tim kampanye ini dipimpin oleh ketua umum Tim kampanye Alex Jamhuri yaitu Budi Mateus di ikuti oleh diantaranya adalah Yakobus Dinggum, Rupinus Junadi dan Frans. 

"Kami memenuhi panggilan dari pihak Bawaslu terkait permohonan konfirmasi atas pose beliau di Borneo saat pencabutan undian. Kami taat hukum. Maka kami datang kesini. Kami yakin krena itu belum masuk masa kampanye, tidak ada masalah soal aturan," kata Budi Mateus, Jumat (27/09/24) di kantor Bawaslu Ketapang. 

Ditanya soal kehadiran istri Alexander Wilyo yang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di moment tersebut, Budi menanggapi hal itu adalah tindakan spontanitas sebagai bentuk euforia dan kegembiraan saja atas penetapan nomor urut suaminya sebagai calon Bupati Ketapang. 

"Karena euforia orang terbawa bawa saja, spontanitas jadi tidak ada sengaja. Kamipun sudah ingatkan supaya itu tidak dilakukan. Ibu kan ASN. Jadi saya kira tidak ada masalah karena belum masuk masa kampanye," kata Budi Mateus. 

Ia menjelaskan, sebenarnya permohonan cuti sudah diajukan oleh istri Alexander Wilyo sebagai PNS jauh hari sebelum tahapan penentuan nomor urut dilakukan oleh KPU Ketapang. 

Menurut dia, pengajuan administrasi cuti diajukan ssecra aturan electronik atau by system. Namun hingga acara penentuan nomor urut, persetujuan cuti belum didapatkan, pihaknya tidak ingin hal itu dipersoalkan, karena sudah mengajukan namun belum diperoleh persetujuan saja. 

"Jangan salah kan kami, selama sudah menyampaikan permohonan cuti, jauh hari sebelum acara penentuan nomor urut itu yakni tanggal 18 September. Saya kira sebelum masuk masa kampanye, saya kira masih aman tidak ada masalah, gestur beliau tidak ada persoalan, biasa itu tidak ada masalah. Karena permohonan sudah dibuat," jelas Budi Mateus. 

Dikonfirmasi terpisah kepada ketua Bawaslu Ketapang Muhammad Dofiri mengatakan, persoalan ini masih pihaknya dalami. Dofri mengatakanz soal netralitas PNS dikembalikan kepada Bupati Ketapang. 

"Masih berproses, belum ada kesimpulan apapun. Aturan lainya, silahkan ke Bupati kalau soal PNS karena penegakan aturanya ada disitu," jawab Dofri. 

Penulis: Muzahidin

Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabup Ketapang Mulai Ada Titik Terang

Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabub Ketapang Mulai Ada Titik Terang
Kasus Lahan Petani Desa Pesaguan Yang Menyenggol Cabup Ketapang Mulai Ada Titik Terang. 
KETAPANG - Pelapor kasus pemalsuan surat lahan kebun sawit milik PT Prana Indah Gemilang (PT PIG) mendatangi Markas Kepolisian Ketapang pada Selasa kemarin. Pelapor itu menyebut, kasus ini dilaporkan oleh pihaknya dan pihak direktur PT PIG yakni Richard Christoforus Massa pada 15 Agustus 2024 dengan dugaan penyerobotan lahan. 

Suhaini (40), pelapor kasus itu mengatakan, maksud kedatanganya untuk menanyakan sekaligus menyerahkan keterangan dan bukti tambahan soal laporan yang sudah pihaknya buat pada 29 Agustus 2022 soal pemalsuan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). 

"Laporan dulu tahun 2022, sekaligus memberikan keterangan dan bukti tambahan kepada penyidik biar proses hukumnya cepat selesai," katanya, Selasa (24/09/24) di Mako Polres Ketapang. 

Suhaini mengatakan, kasus lahan perusahaan ini diduga melibatkan banyak pihak, sehingga kemungkinan pihak kepolisian perlu memanggil oknum-oknum yang disangka terkait persoalan yang menghebohkan ini. 

Dia menegaskan, permintaan percepatab proses penyelidikan kasus ini tidak ada motif politik lantaran ada dugaan kemungkinan melibatkan salah satu kandidat Pilkada Ketapang sebagai pihak yang mungkin sebagai pembeli lahan milik perusahaan tersebut. 

"Berkali kali kami mendatangi Polres bahkan dengan jumlah orang yang banyak tujuan kami meminta kepastian pengusutan kasus ini saja. Bukan motif lain apalagi politik. Kasus ini sudah kami buat laporan pada tahun 2022 jauh sebelum masa politik. Jadi tidak benar kasus ini kasus politik, ini kasus hukum yang merugikan kami sebagai petani yang lahan hasil CPCL kami di kuasai orang lain," beber dia. 

Dari info yang Borneotribun himpun, polisi sudah memeriksa pihak-pihak yang kemungkinan terlibat pemalsuan surat sesuai dengan pasal 263 KUHP yang dilaporkan oleh Suhaini dan laporan polisi oleh direktur PT Prana yakni LP penyerobotan lahan sebagaimana maksud pasal 385 KUHP. 

Info itu menjelaskan, ada 60 SKT yang diduga sudah dipalsukan oleh oknum berinisial Put diduga mantan karyawan perusahaan. Dari dia, ada nama-nama lain yang disangka terlibat diantaranya nama inisial IWI, kemudian inisial nama IK. 
Selain itu itu ada pula inisial nama UK yang berperan sebagai perantara jual beli lahan kepada J seorang cabub Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 24 September 2024

PNS dan Pegawai Perusda Ketapang Terlibat Aktif Dukung Calon Pilkada

PNS dan Pegawai Perusda Ketapang Terlibat Aktif Dukung Calon Pilkada
PNS dan Pegawai Perusda Ketapang Terlibat Aktif Dukung Calon Pilkada.
KETAPANG - Bupati Ketapang memimpin apel gabungan yang dikuti seluruh PNS Pemda Ketapang dan para Kepala Desa pada Selasa pagi (24/09/24) di halaman utama kantor Bupati. 

Dalam arahanya, Bupati menyoroti soal adanya kecenderungan keterlibatan oknum bawahanya dalam memberikan dukungan aktif kepada salah satu pasangan calon peserta Pemilu Bupati/wakil Bupati. 

"ASN harus netral, jangan ada yang sampai memakai atribut salah satu Paslon ataupun memberikan kode-kode dukungan," kata Bupati Ketapang, Martin Rantan, Selasa pagi itu.

Dibalik pidato tersebut, ternyata ucapan Bupati memiliki bukti valid. Karena berdasarkan foto-foto yang beredar melalui pesan instan atau WA, saat acara pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada yang berlangsung tadi malam (23/09/24) di salah satu hotel di Ketapang,  memperlihatkan dua orang yang diketahui sebagai pasangan atau istri calon Bupati dan wakil Bupati. 

Mereka adalah Lusia Dewi Nurjanah, istri dari Cabub Alexander Wilyo dan Heni Kusnawati, pasangan Jamhuri Amir. 

Lusia Dewi Nurjanah atau disapa bu Dewi oleh rekan sejawatnya adalah seorang PNS aktif di pemda Ketapang dengan jabatan sebagai sekretaris kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah. 

Sedangkan, Heni Kuswati merupakan pegawai di Perusahaan Daerah Tirta Pawan atau dikenal dengan PDAM Ketapang.

Saat moment pengundian nomor urut, mereka berdua hadir dengan kapasitas mendampingi pasanganya masing masing. Namun saat sesi foto, mereka berdua mengenakan atribut atau baju yang serupa yang dikenakan oleh Paslon Alex Jamhuri yakni baju kemeja berwarna putih. 

Mereka berdua dalam foto itu memberikan simbol tangan dua jari, Dewi mengangkat tangan kirinya berkode dua jari dan istri Jamhuri Amir mengangkat kertas kartun bergambar dua jari sesuai dengan nomor urut suami mereka untuk kampanye nanti. 

Dikonfirmasi kepada kepala kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Ketapang, Yulianus menjelaskan bahwa sudah ada permohonan cuti dan sedang berproses. Cuti itu sesuai aturan yakni diluar tanggungan negara.

"Senin semalam (23/09/24), bu Dewi membuat permohonan cuti diluar tanggungan negara untuk mendampingi pasanganya pak Alex selama masa Pemilu Kada. Suratnya sudah kami teruskan ke BKPSDM," jelas Yulianus, Selasa (24/09/24). 

Yulianus berpendapat, dirinya mendukung penuh pidato Bupati soal netralitas PNS dalam politik. Ia menyampaikan seharusnya penyelenggara Pemilu mensosialisasikan aturan turunan ataupun tekhnis soal hal hal yang dilarang oleh PNS berpolitik. 

"Contohnya seperti kasus ibu Dewi ini, Ia kan istri Pak Alex, apakah bisa dikenakan sanksi kalau Ia dampingi suaminya, harusnya hal begini penyelenggara sosialisakan, karena tidak semua juga hal tekhnis kami ketahui," tandas Yulianus.

Dikonfirmasi terpisah, kepala BKPSDM Ketapang Sugiarto mengatakan, permohonan sudah pihaknya terima walaupun pertimbanganya oleh Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

"Untuk pengajuan CLTN (Cuti Luar Tanggungan Negara) yg bersangkutan memang sudah di ajukan ke bkpsdm dan selanjut nya akan kita kirim ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis," jawab dia, Selasa ini. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 18 September 2024

Solusi Pemenuhan BBM Wilayah Perhuluan Ketapang Tetap Memakai Rekom Berkode

Solusi Pemenuhan BBM Wilayah Perhuluan Ketapang Tetap Memakai Rekom Berkode
Solusi Pemenuhan BBM Wilayah Perhuluan Ketapang Tetap Memakai Rekom Berkode.
KETAPANG - Untuk menjaga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perhuluan dan terpencil di kabupaten Ketapang, pengelola SPBU menerapkan aturan pemakaian surat rekomendasi dari pimpinan desa dan camat setempat. 

Sementara, untuk mencegah pemalsuan dan penggunaan surat berulang ulang, SPBU meminta surat rekom itu harus memiliki kode validasi atau barcode.

"Di beberapa wilayah hulu, yang SPBU tidak ada dan jaraknya jauh dari Ketapang serta kondisi jalan di daerah kita masih banyak yang belum bagus. Kita terapkan aturan pakai surat rekom dan barcode," kata Yunar, salah satu pengelola SPBU bekode 64.788.02 di jalan WR Supratman kelurahan Kauman Ketapang, saat di jumpai pada Rabu (18/09/24) siang. 

Menurut Yunar, penggunaan alat tampung  jeriken dan drum yang dinilai tidak standard masih dapat dimaklumi, selama tidak membahayakan pada saat proses pengisian dan saat pengangkutan.

Karena hal ini untuk mempermudah dan memperlancar serta memastikan pasokan BBM di wilayah sulit serta terpencil mudah didapatkan masyarakat. 

"Kebijakan kami bagi warga dari Hulu boleh memakai jeriken dan drum. Sekali lagi selama prosedurnya diikuti. Hal ini dapat kami pahami serta maklumi asalkan BBM sampai kepada masyarakat di hulu," kata dia. 

Ia menegaskan, seluruh pengelola SPBU di Ketapang tetap berkomitmen untuk menjaga pasokan BBM pada masyarakat terutama pada wilayah pedalaman serta terpencil di Ketapang.  

"Kami akan berusaha mematuhi seluruh ketentuan dalam penyakuran BBM kepada masyarakat. Pihak organisasi (Hiswana Migas Ketapang) dan Pertamina selalu monitoring soal BBM yang kami salurkan ini. Jadi kami tak mau usaha kami beresiko kalau kami keliru dalam penyaluranya," tandasnya. 

Penulis: Muzahidin

Selasa, 17 September 2024

Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka

Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka
Petani PT PIG Tolak Klaim Kelompok Tertentu Mewakili Mereka.
KETAPANG - Demo dari salah satu ormas di Ketapang yang menuntut pencabutan izin usaha perkebunan (IUP) perusahaan kelapa sawit kepada Pemda Ketapang dianggap petani yang tergabung dalam kelompok petani Calon Petani Calon Lahan (CPCL) PT Prana Indah Gemilang (PIG) tidak natural. Ada kepentingan pihak bermasalah yang ikut serta. 

Koordinator petani CPCL PT PIG, Suhaini (40) mengatakan, aksi sekelompok orang itu sudah melenceng dari masalah yang sedang pihaknya alami. Sehingga kesanya tidak murni, hanya pengalihan isu utama dari persoalan mereka sebenarnya. 

"Tudingan pendemo kemarin dari fron FPRK saat demo kemarin di kantor dinas Perkebunan Ketapang itu kami curigai ada sarat kepentingan. Saat demo kemarin saya lihat ada oknum yang diduga terlibat sebagai pihak yang kami sebut sebagai mafia tanah. Dugaan saya, mereka membekingi para mafia tanah di Pesaguan ini," ucap Suhaini, Senin (16/09/24) di Pesaguan Ketapang. 

Menurut dia, persoalan ini muncul karena lahan mereka sudah dicaplok oleh kelompok tertentu dengan cara tdiduga membuat surat lahan palsu. Lahan itu lantas berpindah nama kepada beberapa oknum warga dan salah satunya kandidat calon Pilkada Ketapang tahun 2024.

Pihaknya berharap permasalahan tentang sengketa kebun di tempatnya cepat selesai karena sudah dibuat laporan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Ketapang. "Kejadian ini sudah kami buat laporan tanggal 29 Desember 2022 di Polres Ketapang," kata Suhaini. 

Petani lainya bernama Aris (52) menegaskan, pihaknya menolak tuntutan yang disampaikan FPRK terkait pencabutan izin PT PIG. Lelaki itu mengatakan, aksi ormas itu tidak mewakili dirinya serta petani lain di Pesaguan terutama sebagai petani penerima lahan sesuai dengan data CPCL. 

"Bukan kami itu, kami tidak pernah meminta tuntutan itu. Tuntutan kami adalah pengembalian lahan kami yang sudah dibeli oleh orang lain itu. Kami berharap lahan kami di kembalikan saja" kata petani tersebut. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 16 September 2024

Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabup Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu

Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabub Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu
Petani Yang Lahanya Dikuasai Bakal Cabub Ketapang Junaidi Tuntut Kasusnya Diselesaikan Dulu.
KETAPANG - Sebanyak 900 orang petani dari desa Pesaguan Kanan kabupaten Ketapang berharap laporan dugaan pembuatan surat palsu dan laporan dari perusahaan soal penyerobotan lahan kebun kelapa sawit segera sampai ke persidangan.

Suhaini (40), perwakilan 900 orang itu mengatakan, konflik ini bermula saat hak mereka sesuai dengan hasil pendataan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) sudah dikuasai oleh kelompok diluar data CPCL. Bahkan salah satunya oleh Junaidi, SP, mantan anggota DPRD Ketapang sekaligus Bakal Calon Bupati tahun 2024.

Menurut petani itu, total luas lahan yang sudah berpindah tangan kepada Junaidi dan kroninya adalah diperkirakan seluas 103 hektar. Dimana didalamya sudah ada kebun kelapa sawit milik perusahaan. 

Menurut mereka, lahan seluas tersebut diperoleh diduga melalui cara membuat surat palsu antara perangkat desa, oknum perusahaan dan orang kepercayaan Bakal Cabub Ketapang tersebut. 

Suhaini berharap kasus ini harus ada titik terang dengan cepat karena terkesan mengendap. Selain itupun, harus ada keadilan bagi pihaknya karena perjuangan mereka menuntut keadilan, pihaknya sudah dijatuhi pidana atas perkara perusakan fasilitas desa. 

"Permasalahan tentang persengketaan kebun lahan kebun PT Prana Indah Gemilang di Pesaguan Kanan ini bisa selesai dengan cepat. Baik prosesnya di kepolisian mupun di Kejaksaan," katanya pada Senin (16/09/24).

Dijelaskanya, status lahan ini sebenarnya dalam pengajuan batas tanah dan lain sebagainya dalam bidang pertanahan atau dikenal dengan istilah kadastral.

Secara legal areal itu masih sah dikuasai oleh perusahaan dan perusahaan memiliki upaya untuk mengurus kebun mereka. Walaupun, perusahaan terkesan tidak mengelola areal perkebunan mereka. 

Dugaaan keterlibatan Junaidi dalam kasus  ini juga semakin diperjelas dengan pernyatan dari seorang warga pengurus kebun dan lahan milik ketua partai Nasdem Ketapang tersesaat mereka jumpai di lokasi.

"Penyerobotan lahan secara jelas diungkapkan oleh seorang pengurus kebun sawit milik Junaidi dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan," kata Suhaini. 

Keterangan itu diperkuat dengan bukti maupun petunjuk berupa surat yang mengarah ke beberapa orang sebagai pembeli lahan perusahaan salah satunya Junaidi. 

"Kami menduga cara Junaidi menguasai lahan itu adalah membeli dari oknum perangkat desa melalui orang dekatnya dan oknum karyawan perusahaan atau kami istilahkan mafia tanah," beber dia. 

Penulis: Muzahidin

Rabu, 04 September 2024

Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap

Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap
Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap.
KETAPANG – Proyek lanjutan pembangunan ruang bersalin di RSUD dr Agoesdjam Ketapang tidak ada kejelasan. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Pemkab Ketapang menyatakan proyek lanjutan pembangunan ruang kebidanan di RSUD dr Agusdjam Ketapang gagal tender. 

Sudirman Sinaga selaku kepala ULPBJ menjelaskan, gagalnya paket dengan pagu anggaran 9 miliar itu disebabkan beberapa peserta lelang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi sehingga kelompok kerja atau Pokja membatalkan proses tender paket berasal dari APBD Ketapang tahun 2024 tersebut. 

Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap
Pokja Pastikan Proyek Ruang Bersalin RSUD dr Agoesdjam Gagal Lelang, Nasibnya Masih Gelap.
"Untuk masing masing perusahaan hasil evaluasinya ada disampaikan Pokja di paket itu. Jadi tidak ada yang memenuhi syarat dan setelah masa sanggah juga tidak ada yang menyanggah hasil evaluasi. Pokja menyatakan lelang gagal," kata Sudirman saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/24).

Sudirman menjelaskan, nasib kelanjutan proyek ini dikembalikan kepada rumah sakit, karena kewenangan pihaknya untuk mencari pelaksana sesuai dengan persyaratan lelang sudah dilaksanakan kendati tidak mendapati pelaksana yang kompeten. 

"Hasil (lelang) sudah disampaikan ke OPD terkait," ucap Sudirman. 

Berdasarkan informasi lelang via website ULPBJ Pemkab Ketapang yang dilihat hari ini, Rabu (04/09/24), paket ini ditawarkan Pokja pada tanggal 7 sampai 12 Juni 2024. Saat ditawarkan, ada dimininati 54 perusahaan yang mendownload dokumen. Tetapi, hanya 5 perusahaan yang betul-betul menawar angka pekerjaan tersebut dengan rata-rata menawar di nilai 8,7 dan 8,9 miliar dari pagu anggaran. 

Setelah proses evaluasi maupun pembuktian kualifikasi sampai tanggal 31 Agustus 2024, Pokja tidak menetapkan perusahaan sebagai pelaksana proyek ini hingga akhirnya Pokja mengembalikan paket ini kepada rumah sakit dr Agusdjam Ketapang. 

Gedung ini sedianya diperuntukan bagi ruang bersalin dan kebidanan. Pembangunan gedung ini sebenarnya sudah dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran bersumber dari DAK sebesar 21.9 miliar. 

Namun, dalam pekerjaanya, proyek ini tidak sanggup diselesaikan kontraktor sehingga mangkrak. Dampakya, aparat hukum seperti Polisi dan Kejaksaan memeriksa beberapa orang dintaranya pengguna anggaran, PPK dan pelaksana. 

Proses hukum ini tidak diketahui perkembanganya lagi karena sejumlah orang yang di tanya berusaha menutup nutupi kelanjutan kasus hukum proyek ini. 

Reporter: Muzahidin

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pendidikan

Kalbar

Tekno