KETAPANG - Kisruh di publik soal cara kepala bidang Sumber Daya Air (SDA) dinas PU Ketapang Hendrika dalam mengelola proyek Penunjukan Langsung (PL) semakin ramai.
Satu persatu persoalan menyeruak. Tak hanya pakai cara pengarahan melalui disposisi kepada pejabat pengadaan, Hendrika, diduga juga tidak cermat dalam hal kontrol terkait sisa kemampuan paket (SKP) sehingga terkesan ada perusahaan tertentu melakukan praktek monopoli proyek.
Dalam hal teknis pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuatnya juga terkesan markup. Terkhusus pada jenis proyek pengairan seperti pembangunan saluran atau drainase.
Proyek jenis ini menurut beberapa kontraktor dapat memberi keuntungan diatas 40 persen. Sehingga banyak diincar oleh kontraktor.
"Masalah biaya pekerjaan saluran, baik kerja memakai alat maupun manual, tetap untung lumayan. Cost sebenarnya, paling-paling 40 persen. Harga permeter kubik dalam RAB sepertinya sengaja dilebihkan," ungkap seorang kontraktor berinisial M, Senin (28/07/2025).
Menurut M, jenis pekerjaan dengan keuntungan jumbo ini mayoritas adalah usulan aspirasi dewan (pokir). Sehingga pekerjaan ini dipastikan diurus dan dikerjakan oleh orang yang dikenal dewan.
"Yang urus proyek macam ini biasanya operator pokir memakai bendera perusahaan tertentu sehingga kesannya ada perusahaan monopoli proyek," ungkap dia.
Terkait dengan mekanisme penunjukan kontraktor, informasi dari beberapa kontraktor menjelaskan kalau, surat minat pekerjaan dibuat secara manual. Surat minat kemudian dibawa langsung ke Hendrika untuk dicek apakah proyek aspirasi atau bukan.
"Berkas kita bawa ke kabid dulu, dicek nanti baru diproses oleh pejabat pengadaan," ungkap kontraktor.
Soal dugaan disposisi ini, media sempat melihat salah satu dokumen minat dari perusahaan tergeletak dimejanya. Surat minat ini sepertinya belum disposisi ke pejabat pengadaan.
Salah seorang pejabat pengadaan yang ditanya soal mekanisme penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja alias dokumen kontrak diperoleh keterangan, kalau alur penerbit kontrak sebagaimana yang umum berlaku terjadi dimana penentunya adalah PPK atau KPA.
Menurut pejabat itu, sebagai bawahan, mereka taat dengan perintah Hendrika soal penentuan perusahaan pelaksana.
"Kita tidak pegang data-data apakah kegiatan ini pokir atau bukan. Yang tau ibu Kabid yang pegang data. Kalau sudah di paraf (berkasnya) kami pasti proses perusahaan menjadi kontrak,"tutur pejabat pengadaan itu.
Dikonfirmasi di kantornya, Hendrika mengatakan proyek dibidangnya dimiliki anggota dewan Ketapang alias proyek Pokir. Karena itu, kendati belum banyak tayang di LPSE, proyek itu sudah ada yang urus.
"Berkas (perusahaan) sudah ada di pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ), sudah siap tayang semua. Bidang saya banyak urus kerjaan Pokir," ujarnya, dikonfirmasi pada Senin (28/07/2025) sore di ruang kerjanya.
Reporter: Muzahidin
Follow Borneotribun.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News