Berita Borneotribun.com: Berita Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Mei 2023

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 6,3 Kilogram Sabu di Bandara Supadio

Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkotika.
Pontianak, Kalbar - Tim Interdiksi gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama BNN Provinsi Kalbar, Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, AVSEC Bandara Supadio Kubu Raya dan Lanud Supadio berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Sebanyak 6,3 Kilogram Sabu berhasil diamankan dari seorang pria asal Kota Pontianak berinisial MR 45 Tahun.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafiz menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Interdiksi mengamankan MR pada 16 April 2023 lalu.

“Bahwa pihaknya mendapatkan informasi akan ada seorang pria yang membawa barang haram sabu yang akan dikirim ke pulau Jawa,” ungkapnya.

Saat itu, petugas AVSEC sedang melakukan pemeriksaan melalui X-Ray dan mendapati adanya barang yang mencurigakan di dalam sebuah koper. Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap koper tersebut dan menemukan 6 bungkus sabu yang diselipkan antara kedua buah Laptop.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyelipkan 6 bungkus sabu di antara dua buah laptop yang dimasukan kedalam koper,” jelas Wadir Narkoba Polda Kalbar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa Narkotika jenis sabu ini berasal dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Jakarta dan Surabaya dengan upah 20 Juta Rupiah.

“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, bahwa tersangka MR bekerja sebagai kurir dengan upah 20 juta. Tersangka MR dijemput oleh seseorang dan diberikan tiket untuk terbang ke Jakarta lalu Surabaya,” ujarnya.

AKBP Abdul Hafiz mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi jaringan narkoba tersebut sejak tahun 2019, dan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut. 

“Saat ini 6,3 Kilogram Sabu asal Malaysia itu telah dimusnahkan dengan mesin Incinerator yang sebelumnya telah di uji,” beber Abdul Hafiz.

Bahwa pemusnahan barang bukti Sabu dihadiri juga oleh Jaksa Fungsional Kejati Kalbar Jaksa Madya Yuse Chaidi A, Kabid Brantas BNN Provinsi Kalbar Kombes Pol I Made Sugawa, Kabid P2 Kanwil DJBC Kalbagbar Pembina Setiawan, Komandan Satuan Pertahanan Lanud Supadio Letkol Miftah Farid, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, Kasubbid Multimedia AKBP Saloom P. Silaban, Kasubbid PID AKBP Haryanto.

(Tim Liputan)

Jumat, 28 April 2023

Polsek Kembayan Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Tersangka beserta barang bukti.
Sanggau, Kalbar - Jajaran Polsek Kembayan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Senin (24/4/2023) lalu.

Kapolsek Kembayan, Iptu Junaidi, S.H membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku curanmor yang terjadi hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 20.10 WIB di tepi Jalan Raya Desa Tanjung Merpati Rt 019 Rw 002 Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau tepatnya di depan rumah Suparwo.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka SH Alias LAN yang telah di amankan, Jajaran Polsek Kembayan pun bergerak dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lain.

"Hasil pengembangan, Tersangka DW diamankan karena turut serta dalam melakukan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh tersangka SH Alias LAN," Ujarnya, Rabu (26/4/2023).

Tersangka saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Laporan Nomor : LP.B / 2 / IV / 2023/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 25 April 2023.

(Tim/Liber/RH)

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat, Bandar Togel Asal Sanggau Ditangkap Polisi

Tersangka SJ Bandar Togel.
Kubu Raya, Kalbar - Anggota Lidik Polres Kubu Raya telah berhasil mengamankan seorang bandar judi togel di Dusun Karya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (30/3/23) lalu pada saat Operasi Pekat Kapuas 2023. 

Penangkapan tersebut atas pengembangan informasi seorang pelaku judi togel yang diamankan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya mendapatkan informasi, pada pukul 16.00 WIB, mendatangi kediaman pelaku bandar judi togel yang berada di Dusun Karya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

“Pelaku seorang pria berinisial SJ (58) asal Sanggau yang berdomisili di Jalan Dusun Karya l Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diamankan petugas bersama barang bukti menuju Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,” ucap Wira saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/23). 

Barang bukti SJ berhasil diamankan di tempat berupa :
Uang tunai sebesar Rp 4.717.000,-, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan BRI Britama, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 buah KTP, 1 Unit Kalkulator merk CT-8122-99, 1 Unit Hp Samsung M32 Warna Putih IMEI1 359093383074467 dan 3 buah buku Rekapan Pemasangan Nomor Judi Togel.

"Hal ini merupakan tindakan tegas Polres Kubu Raya dalam memberantas praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang merusak moral dan merugikan masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

“Pelaku bandar judi togel tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat dalam praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Jumat, 14 Oktober 2022

Sat Narkoba dan Polsek Monterado Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Narkoba


Fhoto : Tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan di mapolsek Monterado (Borneobengkayang/Humas Polsek)

Bengkayang, Kalbar - Personel gabungan Sat Narkoba dan Polsek Monterado, Polres Bengkayang  Polda Kalbar berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang, Kamis (13/10/2022) pukul 14.00 Wib.

Penangkapan dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Bengkayang IPDA Nusantara Sembiring  beserta personel Satuan Narkoba Polres Bengkayang dan personel Polsek Monterado.

Dari tangan ketiga pelaku AS (19) FB (23), AP (33) yang merupakan warga Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang. Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 2,50 gram Bruto diduga narkoba jenis sabu.

Kapolsek Monterado IPTU Edy Wuriyawan, S.H, M.H. menjelaskan penangkapan tersebut berasal dari informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Dusun Taepi Desa Monterado Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Dusun Taepi Desa Monterado sering terjadi  transaksi jual beli narkoba, lalu kita melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti diduga Narkoba jenis sabu di Polsek Monterado untuk diperiksa dan dimintai keterangan," papar Kapolsek.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti narkoba yang diduga Sabu, Polisi juga mengamankan Timbangan Digital, Plastik Klip, HP dan sejumlah uang.

Pasal 114 ayat (1), Pasal 132  ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor ke Polsek Monterado apabila melihat atau mengetahui adanya transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di kecamatan Monterado.

"Perlunya peran serta masyarakat untuk membantu pihak Kepolisian untuk bersama - sama memerangi penyalahgunaan narkoba, agar di kecamatan Monterado bisa terbebas dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi penerus bangsa," tegas Kapolsek.

Ketiga pelaku ini dan barang bukti ini selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Rinto Andreas 
Sumber  : Humas Polres Bengkayang

Minggu, 21 Agustus 2022

KPK OTT Rektor Unila Bandar Lampung


Ilustrasi 

Borneotribun Bandar Lampung - Manusia tidak ada puas dengan harta kekayaan di dunia, punya seribu ingin lebih, terakhir sudah punya miliar juga masih kurang akhirnya kekurangan itu lah yang di alami Rektor Unila.

Ketika OTT Rektor Unila Prof Karomani, KPK menyita uang tunai Rp. 414,5 juta dan slip setoran deposito senilai Rp. 800 juta, hingga emas batangan senilai Rp. 1,4 miliar.

KPK menyita barang bukti tersebut dari Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Prof. Dr. Heryandi, SH, MS disingkat KPK HY di Lampung, minggu dini hari (21/08/2022). Dia dan tiga tersangka lainnya sudah di sel KPK.

Selain itu, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Kombes Asep Guntur Rahayu, barang bukti lain yang disita dari Rektor Unila Prof Dr Karomani dan Ketua Senat Unila MB adalah kartu ATM dan buku tabungan senilai Rp. 1,8 miliar. 

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Gufron menjelaskan dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru, Rektor Unila meminta sejumlah uang senilai Rp. 100 hingga Rp. 350 juta, kepada orangtua peserta seleksi.

Dengan jumlah itu, Rektor bisa membantu meluluskannya.
'Oh, Unila Sang Pujaan Hati, apa kabarmu?’

Dalam perkara ini, Rektor memerintahkan salah satu dosen, mengambil titipan uang Rp. 150 juta, dari tersangka AD. 

"Secara keseluruhan, uang yang dikumpulkan berjumlah Rp. 603 juta dan sudah digunakan KRM Rp. 575 juta," Jelas Nurul Gufron.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo. Ada pun uang itu dialihkan jadi tabungan deposito emas batangan dan uang tunai totalnya Rp. 4,4 miliar. (Wis)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno