Berita Borneotribun.com: Kasus Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Juni 2021

Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa

Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa
Operasi Penyergapan Terhadap Dua Terduga Pelaku Pemilik Kiriman Ganja, Satu Diantaranya Mahasiswa.

BorneoTribun Mataram, NTB - Wadir Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah timnya mendapat informasi akan ada pengiriman ganja dari Medan lewat  jasa salah satu ekpedisi. 

Informasi ini menurut Wadir diperoleh dari masyarakat dan atas kerja sama tim beserta pihak ekspedisi ahirnya Barang Bukti Ganja seberat 3 kg berhasil diamankan pihak resnarkoba polda NTB.

Bermula dari informasi yang diterimanya, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB langsung terjun untuk menyelidiki informasi yang telah dikantongi nya. 

"Setelah melakukan pengintaian, pada Rabu Malam 16 Juni 2021, kedua tersangka FR dan DU bener mengambil langsung paket berisi ganja yang ditujukan kepada tersangka, dan satu dari tersangka tersebut berstatus mahasiswa fakultas hukum disebuah universitas ternama di NTB "ujar wadir.

“Saat kedua tersangka mengambil paketnya, tim langsung mengamankan kedua tersangka,” ungkap Erwin kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (17/6/21) di kantor Ditresnarkoba Polda NTB.

Namun menurut Wadir meski  sudah tertangkap tangan dengan barang bukti ganja tersebut , kedua tersangka masih berdalih ganja yang dibelinya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

” Kita masih dalami pengakuan tersangka, ganja akan digunakan sendiri, atau dijual, mengingat barang yang mereka pesan cukup banyak (3 kg) dan saat ini tengah jadi barang buktinya” ujarnya.

 “Kami terus mendalami keterkaitan dua tersangka ini dengan yang lainnya,” 

Atas perbuatannya, jelas Erwin kedua tersangka FR dan DU dijerat pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Adbravo)

Senin, 14 Juni 2021

SatRes Narkoba Polres Melawi berhasil amankan SA bawa 1 Paket Sabu

Pelaku dan barang bukti.

BorneoTribun Melawi, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan seorang laki-laki asal Dusun Tanah Tinggi terdapat memiliki narkotika jenis shabu berinisial SA di salah satu parkiran sebuah Toko di Jalan Nanga Pinoh – Kota Baru Km 2 Dusun Tanah Tingi Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Melawi Kalbar, Jum'at kemarin (11/6).


Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Desa Tanjung Niaga. 


“Setelah dilakukan penyelidikan Personil mencurigai seseorang, lalu personil menghampiri orang tersebut dan melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh masyarakat”

Lanjut kata Sigit, Personil telah meminta orang tersebut mengeluarkan identitas dan barang-barang yang ada disaku celananya.

"Saat mengeluarkan barang-barang yang ada di saku celananya, ditemukan satu buah amplop warna putih yang didalammnya ada 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan," terangnya.

Lebih lanjut, kata Sigit, dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, dan  ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. 

"Setelah tersangka dilakukan tes urin  ternyata positif Metampetamine, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

“Tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,59 gram yang diamankan dari rumah tersangka dan  1 (satu) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 0,32 gram yang diamankan dari badan pelaku.

Reporter: Erik P.

Minggu, 13 Juni 2021

DG Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Mempawah

DG Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Mempawah
ILUSTRASI. (Foto: iStock)

BorneoTribun Pontianak - Pelaku berinisial DG berhasil diamankan pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Mempawah.

DG adalah pelaku pengedar barang haram narkotika golongan satu jenis sabu.

Satres Narkoba Polres Mempawah meringkus DG di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir. Sabtu (12/6/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

"Benar adanya penangkapan pada sabtu malam, seorang pelaku pengedar narkoba yang berinisial DG  berusia 21 tahun, warga Jalan Parit Serikat, Desa Malikian," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo kepada awak media.

Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap DG berawal dari laporan masyarakat bahwa dia sering terlibat dalam transaksi jual beli dan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Dari hasil laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika, maka Tim Satres Narkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan.

"Akhirnya, pada Sabtu (12/6) sore, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan pengendapan untuk menangkapnya," ungkap Eldyg Hernowo, Minggu (13/6/2021).

Satres Narkoba Polres Mempawah sudah mencium gerak gerik pelaku, cuma hal ini harus bersabar untuk mengawasi san bisa meringkus tersangka DG.

Apes bagi pelaku, saat malam kejadian itu, Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan perburuan langsung menuju TKP, agar tersangka tak lolos dari terget operasional.

Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka DG, lengah dan lalai akan dirinya telah jadi target pengintaian pada malam tersebut, dengan menggunakan sepmot Vario KB 6068 BJ, melintas dengan kencang di Jalan Raya Malikian.

Seketika itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan blokade jalan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan. Begitu hendak melarikan diri, DG langsung dibekuk di tengah jalan.

Saat disergap, pelaku sempat berdalih dengan mengeluarkan tantangan kepada petugas. Dikatakan pelaku dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.

Tapi, Satres Narkoba tetap membekuk pelaku hingga menunggu Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.

“Kami cukup kesulitan untuk mencari barang bukti meski disaksikan Ketua RT. Rupanya, tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni dikemas atau dibungkus dalam permen,” katanya.

Dalam kemasan permen itu sempat dilewatkan anggota polisi, karena mengira benar-benar berisi permen. Tapi begitu dilakukan pemeriksaan kembali dengan bungkusan permen itu dibuka petugas.

Rupanya, bungkus permen berisi kertas tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan narkotika golongan satu jenis sabu. 

Tak ayal, DG alias AY yang yang sempat menantang polisi, tak berkutik lagi.

"Di hadapan Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Eldyg Hernowo.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah dengan menyita barang haram Narkotika jenis Sabu, selain itu juga mengamankan satu unit sepeda motor dan HP android dari milik tersangka, dan sekarang sudah diamankan ke Polres Mempawah untuk di periksa lebih lanjut untuk pengembangan.(*)

Rabu, 09 Juni 2021

Terbongkar Modus Oknum Guru Gelapkan 12 Mobil Rental dan 12 Motor Curian

Terbongkar Modus Oknum Guru Gelapkan 12 Mobil Rental
Pelaku 12 Mobil Rental. (Foto: Humas)

BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Terbongkar Modus Oknum Guru Gelapkan 12 Mobil Rental. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap sindikat kasus terhadap sebanyak 12 unit mobil rental dan 12 unit motor kasus pencurian. 

Aksi penggelepan sindikat ini didalangi oleh seorang guru pengajar berinisial NA dan ibu rumah tangga alias IRT berinsial VS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, total ada delapan tersangka yang ditangkap dalam kasus Penggelapan dan dua tersangka ditangkap dalam kasus pencurian. Kedua tersangka penggelapan tersebut merupakan anak buah dari NA berinisial TN dan FA.

Barang bukti hasil pencurian 12 motor. (Foto: Humas)

"Pelaku yang diamankan dalam kasus penggelapan sebanyak delapan orang dan dalang utamanya adalah seorang wanita," kata Lutfie saat Press Conference di Polda Kalbar, Rabu (9/6/2021).

Sindikat ini menggunakan modus dengan menyewa mobil lebih dulu dan menggunakan KTP milik orang lain.

“Para pelaku mengganti plat nomor kendaraan dan menjual mobil sewaan dengan harga murah untuk menarik perhatian para pembeli,” pungkasnya.

Barang bukti hasil penggelapan 12 mobil rental. (Foto: Humas)

Janji para tersangka kepada pembeli menyerahkan kendaran dan STNK, BPKB menyusul seminggu kemudian.

Ini hasil kerja keras Dit Reskrimum Polda Kalbar selama tiga minggu dan 8 unit mobil masih dalam pencarian Tim.


Dari kasus sindikat penggelapan ini total kerugian mencapai 3 Miliar Rupiah.

Dalam kesempatan ini Kombes Pol Luthfie Sulistiawan juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan kendaraan yang dijual dengan harga murah.

“Masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran penjualan kendaraan yang murah, jika membeli kendaraan dengan harga murah agar di cek kelengkapannya supaya tidak terjadi kasus yang sama,” tutupnya. (YK/HMS)

Selasa, 08 Juni 2021

Ungkap Kasus PETI, Masih ada Oknum Masyarakat lakukan kegiatan Ilegal

Pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Sinergitas TNI-POLRI Dalam Pengamanan Wilayah Binaan, Serta Mampu Menciptakan Kehidupan Bermasyarakat Yang Adil dan Benar Dimata Masyarakat

Dengan adanya pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu, hal ini menandakan bahwa masih adanya sebagian oknum masyarakat melakukan kegiatan ilegal tersebut, Selasa (08/06/2021).

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu  Bhakti Juni Ardhi mengatakan, hal ini tentu berdampak luas bagi masyarakat lainnya. Selain dampaknya dapat merusak ekosistem, seakan – akan masyarakat belum jera dan tidak mengetahui bahwa kegiatan Penambangan liar ini dilarang oleh Negara. Padahal, upaya yang dilakukan Personil Polsek Ng. Pinoh dan Koramil 1205-01/Nanga Pinoh,  cukup tinggi baik dalam kegiatan preventif seperti sosialisasi dan himbauan maupun penegakkan hukum.

Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menggelar kegiatan pengecekan ke lapangan serta  dengan melibatkan Kepala Desa.

Selain itu Sertu Suntoro juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan larangan untuk melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat lainnya.

Lanjutnya, “Dengan himbauan ini smoga masyarakat dapat sadar, terutama yang setiap hari melakukan  aktivitas PETI itu, karena kegiatan ini sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan,”ujar Babinsa Nanga Pinoh Sertu Suntoro .

“Segala kegiatan himbauan dan sosialisasi telah kita lakukan, untuk kedepannya kita akan banyak melakukan kegiatan penegakkan hukum khususnya bagi para Pelaku PETI,” jelas Sertu Suntoro.

“Hal itu menjadi acuan kami untuk terus mengoptimalkan kegiatan preventif dan penegakan hukum dalam memerangi aksi PETI yang juga telah meresahkan warga sekitar karena dampak dari kegiatan tersebut,” tutup Babinsa.

#Pendim1205/Erik.P

Minggu, 23 Mei 2021

Satgas Yonif 642 Berhasil Ungkap 1007 kasus, Diantaranya 93,291 Kg Narkoba

Satgas Yonif 642 Berhasil Ungkap 1007 kasus, Diantaranya 93,291 Kg Narkoba
Satgas Yonif 642 Berhasil Ungkap 1007 kasus, Diantaranya 93,291 Kg Narkoba.


BorneoTribun Sintang, Kalbar - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad memberikan apresiasi kepada Satgas Yonif 642/Kapuas atas dedikasi dan prestasi yang telah diraih di daerah penugasan pada upacara penyambutan yang berlangsung di lapangan apel Mayonif 642/Kps, Jalan MT. Haryono, Sintang, Minggu (23/5/2021).


Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad selaku Pangkoopsdam XII/Tpr mengungkapkan, bahwa selama dalam penugasan, Satgas Yonif 642 telah mencapai keberhasilan operasi sebanyak 1007 kasus, diantaranya Narkoba 16 kasus sebanyak 93,291 Kg, Ilegal Entry 809 kasus, Ilegal Trading 36 kasus, Ilegal Trafficing 3 kasus, Ilegal logging 20 kasus, Ilegal satwa 14 kasus, Ilegal Fishing 2 kasus, Senpi dan Muhandak 106 kasus dan Tanaman Ilegal 1 kasus.


"Oleh karena itu, atas nama pribadi dan Keluarga Besar Kodam XII/Tpr sangat mengapresiasi atas prestasi dan keberhasilan yang telah ditorehkan selama penugasan, khususnya dalam menjaga wilayah perbatasan," ucap Pangdam bangga. 


Capaian tersebut, kata Pangdam XII/Tpr menandakan bahwa Satgas Yonif 642/Kps telah berbuat yang terbaik dan semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran di wilayah perbatasan Indonesia - Malaysia selama penugasan. Selanjutnya berharap, prestasi yang telah diraih harus dapat dipertanggungjawabkan dan dipertahankan.


"Prestasi tersebut hendaknya dapat kalian jadikan pelajaran serta sumber inspirasi guna menghadapi tugas selanjutnya yang kondisinya tentu tidak sama dengan situasi yang akan datang," ujarnya.


Dengan telah selesainya penugasan, Pangdam XII/Tpr menekankan kepada para unsur pimpinan agar segera melaksanakan konsolidasi, memeriksa kembali materiil terutama senjata, munisi serta perlengkapan lainnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 


"Siapkan satuan dan prajurit untuk berlatih agar senantiasa siap operasional dan siap tempur untuk melaksanakan tugas kedepan. Kepada prajurit agar segera beradaptasi dengan lingkungan Home Base dan laksanakan protokol kesehatan selama masih belum berakhirnya masa Pandemi Covid-19," tegas Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad. 


Sebagai bentuk apresiasi dalam kesempatan tersebut Pangdam XII/Tpr menyerahkan piagam penghargaan kepada Danyonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa. Untuk diketahui, acara penerimaan Satgas dihadiri para pejabat Koopsdam XII/Tpr dan Kolaksopsrem 121/Abw. (Pendam XII/Tpr)


Oleh: Rinto Andreas

Jumat, 23 April 2021

Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar

Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar
Kepala Desa Dan Pegawai BPN Terlibat Dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah Di Kalbar. (Foto: Humas Polda)

BorneoTribun Pontianak -- Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap Sindikat Mafia Tanah dengan keuntungan diperikaran mencapai 1 Trilliun Rupiah dengan melibatkan pegawai oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, Seluas 200 hektare lokasi tanah yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang berinisial A, UF, H dan T.

"Pada bulan Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat," ucap Luthfie pada acara Press Conference, Kamis(22/4). 

Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui bahwa Pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut. Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008. 

"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," kata Luthfie.

“Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan," tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Reporter: ER/Hms
Editor: Yakop

Selasa, 06 April 2021

Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi

Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi
Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi.

BorneoTribun Bima, NTB - Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal Jatiwangi Kecamatan Asakota Selasa (6/4).

Penangkapan barang haram itu bekerjasama dengan Bea dan Cukai Sumbawa, yang diduga dimiliki seorang laki-laki berinisial MR, 30 tahun warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat.

"Kita amankan barang bukti Narkotika Tembakau Gorila seberat 5,13 gram, Handphone, sepeda motor, kaos dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu," papar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin.

Penangkapan berawal ulas Jufrin, berkat informasi dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, dimana menyebutkan pada salah satu jasa di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, terdapat paket yang berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila.

"Langsung kita tindaklanjuti informasinya. Saat pria itu memegang paket berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila. Seluruh barang bukti beserta terduga akhirnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," jelasnya.

Kini terduga tengah diinterogasi Satuan Resnarkoba serta dilakukan penyelidikan apakah ada pelaku lain. "Termasuk terima paket dari mana dan masuk jaringan mana. Juga kita tes urine terduga," pungkasnya.(Adbravo)

Jumat, 02 April 2021

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Alas, Amankan 945 Gram Ganja

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Alas, Amankan 945 Gram Ganja
Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Alas, Amankan 945 Gram Ganja.

BorneoTribun Sumbawa Besar, NTB - Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (1/4)  kemarin di Kecamatan Alas.

Pada penangkapan kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, H ditangkap di  halaman Kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Dimana, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di kosan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Lapangan.

Sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.

Pada saat penggeledahan, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.

"Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasubbag.

Oleh: Adbravo

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan terus Kembangkan Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Riau

Barang bukti kejahatan narkoba diamankan BNNP Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

BorneoTribun Sulsel - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pengembangan penangkapan kurir dan pengedar narkoba jaringan bandar antarprovinsi dari Riau pada 20 Maret 2021.

"Tim Berantas BNN Sumsel pada 20 Maret 2021 menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Riau, kemudian dilakukan pengembangan pada 23 Maret dengan hasil diamankan dua tersangka, dari para tersangka itu terus dilakukan pengembangan untuk meringkus bandarnya," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Arief Ramdhani, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau yang akan masuk ke kawasan Mesuji, perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dengan Lampung melalui akses tol di Kota Palembang.

Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti tim berantas dipimpin Kabid Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno menyisir jalur pengiriman narkoba tersebut.

Pengembangan informasi masyarakat tersebut membuahkan hasil pada 20 Maret sekitar pukul 08.00 WIB, 

Petugas mencurigai mobil Kijang Innova BM 1006 IQ di area istirahat (rest area) Km 277 Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI 

Dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti 7 kg sabu-sabu dari tersangka Chairul (46).

Berdasarkan keterangan tersangka Chairul, dilakukan pengembangan di lokasi yang sama hari berbeda yakni pada 23 Maret, kembali ditangkap dua tersangka Heru (32) dan Gantara (28) dengan barang bukti 9 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam mobil Daihatsu Xenia BM 1859 JW.

Kasus narkoba tersebut akan terus dikembangkan, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pengiriman narkoba antarprovinsi itu, bahkan bisa diringkus bandar besarnya, kata Kepala BNNP Sumsel itu pula.

Oleh: Antaranews

Rabu, 31 Maret 2021

Jaksa Tunjukkan Video Mengenaskan George Floyd di Pengadilan

Sketsa persidangan perdana Derek Chauving, polisi yang dituduh membunuh pria kulit hitam, George Floyd, saat mengamankan pria tersebut, di Minneapolis, Senin, 29 Maret 2021.

BorneoTribun -- Persidangan Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang dituduh membunuh warga Amerika keturunan Afrika George Floyd, dimulai pada Senin (29/3).

Dalam salah satu paparan pembukaannya, jaksa Jerry Blackwell menunjukkan video ketika Chauvin menekan lututnya di leher Floyd selama sembilan menit dua puluh sembilan detik, sementara beberapa warga yang menyaksikan insiden itu di sekitarnya berteriak-teriak memohon agar ia menyudahi tindakannya. Flyod dengan suara lirih mengatakan ia tidak dapat bernapas.

Dalam pernyataan pembukaannya, Blackwell mengatakan kepada juri bahwa angka yang harus diingat adalah sembilan menit dua puluh sembilan detik, durasi waktu ketika Chauvin menekan lututnya ke leher Floyd di trotoar kota Minneapolis pada 25 Maret 2020.

Blackwell menekankan bagaimana polisi kulit putih, Derek Chauvin, “tidak berhenti, tidak bangun (menyudahi aksinya menekan leher Floyd dengan lututnya.red),” bahkan setelah Floyd dalam keadaan tangan diborgol di belakang dan mengatakan sebanyak 27 kali bahwa ia tidak dapat bernapas dan tidak bergerak.

Menggarisbawahi peran penting rekaman video kejadian itu dalam kasus tersebut, dalam pernyataan pembukaannya jaksa memutar video tersebut.

Rekaman video itu diunggah ke Facebook oleh seorang pengamat yang menyaksikan penangkapan Floyd setelah ia dituding mencoba menggunakan uang palsu pecahan 20 dolar di sebuah toko eceran.

“Perut saya sakit. Leher saya sakit. Semuanya sakit,” ujar Floyd lirih, dan “saya tidak dapat bernapas, Pak.”

Beberapa orang yang berada di lokasi dan melihat insiden itu berteriak ke arah para petugas polisi agar tidak menekan leher laki-laki kulit hitam berusia 46 tahun itu.

Salah seorang perempuan, yang mengidentifikasi dirinya sebagai petugas pemadam kebakaran kota Minneapolis, berteriak lantang pada Chauvin untuk mengizinkannya memeriksa denyut nadi Floyd.

Video yang telah beredar luas itu memicu kemarahan di seluruh Amerika, memicu demonstrasi dan aksi kekerasan, serta tuntutan terhadap ketidakadilan rasial dan kebrutalan polisi.

Tim juri yang beranggotakan 14 orang akan mendengar kasus itu dalam sidang yang diperkirakan berlangsung selama empat minggu. [em/lt]

Oleh: VOA Indonesia

Jumat, 26 Maret 2021

Korupsi Pengadaan Kambing, H. Hasyim Mantan Kades Borong Leo ditetapkan sebagai Tersangka

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap H. Hasyim mantan Kepala Desa Borong Loe Kec. Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng terkait kasus korupsi Kelompok usaha bersama (KUBE) yakni pengadaan Kambing yang bersumber dari Kemensos RI T.A 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mendapat Apresiasi dari Mahasiswa Bantaeng.

Tersangka Korupsi pengadaan kambing dengan kerugian Negara Rp. 155. 670. 000 dari anggaran Rp. 500. 000. 000 ini resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II.B Kab. Bantaeng sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021 (Selama 20 hari).

Yudha jaya Mahasiswa Bantaeng saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/3/2021) mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan kambing tersebut.

"Saya sebagai Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng apresiasi kinerja Kejari Bantaeng terkhusus Bidang tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng yang selama dua tahun bekerja sejak tahun 2019 sampai 2021 mengungkap kasus ini, dan tentu ini warning buat kades-kades dan pejabat Negara lainnya di Kab. Bantaeng untuk jangan coba-coba memainkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi"

Ingat segala perbuatan yang melanggar perundang-undangan tentu akan berdampak pada proses hukum, cepat atau lambat. Ucap Yudha jaya yang selama ini sering menyoroti kasus ini.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini menambahkan bahwa Sekali lagi kami salut atas kinerja Kejari Bantaeng dan semoga secepatnya berkas perkara kasus korupsi pengadaan kambing ini cepat dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan, semoga kedepannya Kejari Bantaeng lebih aktif dan progresif lagi mengungkap kasus-kasus korupsi di Kab. Bantaeng karena masih banyak kasus korupsi yang harus diungkap.

Oleh: Irwan Lawing

Rabu, 17 Februari 2021

Mantan Kades Lalar Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya, Polres Limpahkan Kasusnya ke Jaksa

Mantan Kades Lalar  Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya, Polres Limpahkan Kasusnya ke Jaksa.

Sumbawa Barat, NTB - Unit Tipikor Polres Sumbawa Barat telah melakukan penyidikan terhadap oknum mantan Kepala Desa Labuan Lalar Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat periode 2013-2018 yaitu AS yang diduga telah melakukan korupsi anggaran pengadaan lampu jalan tenaga surya. 

Pengadaan lampu jalan tenaga surya dengan pagu anggaran Rp192.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Labuhan Lalar tahun 2018. 

"Dalam pengadaan lampu tenaga surya di Desa Labuhan Lalar tersebut diambil alih oleh Kepala Desa tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) pengadaan barang dan jasa di desa," terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos dalam laporannya, Rabu (17/2).

Apa yang dilakukan AS ini tegas Eddy, bertentangan dengan Peraturan Kepala LKPP No 22/2015 tentang perubahan atas peraturan kepala LKPP No 13 tahun 2013 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di desa. 

Sampai dengan akhir tahun, anggaran pekerjaan tidak dilaksanakan, tersangka hanya memberikan uang muka saja kepada pihak penyedia yang ditunjuk namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran barang. 

"Artinya pekerjaan tersebut fiktif atau tidak dilaksanakan, padahal AS telah mendesak bendahara desa untuk mencairkan anggaran dengan jumlah tersebut setelah dipotong pajak," ungkap Eddy. 

"Akibat perbuatannya tersangka merugikan Negara sebesar Rp168.525.000," Terang Kapolres yang disampaikan Eddy. 

Setelah disidik sejak akhir 2019 lalu, pada Selasa (16/2) pihak Polres Sumbawa Barat kemudian menyerahkan tersangka berikut barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. 

Eddy menyampaikan,  prosesnya ini berlanjut setelah sebelumnya Jaksa mengirim surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengakap (P.21).

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang muka yang disetorkan oleh tersangka pada rekanan sebesar Rp2.596.000 dan barang bukti beberapa tiang lampu, serta barang bukti berupa dokumen telah ikut diserahkan oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kaur Binops Sat Reskrim Iptu Zainal Abidin yang juga dipercayai merangkap menjadi Kanit Tipikor. 

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afrijal yang dimintai keterangan, Rabu, mengatakan, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut maka kewenangan penanganan perkara sudah sepenuhnya beralih ke Jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(Adbravo)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno