Berita Borneotribun.com: Rizieq Shihab Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Rizieq Shihab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rizieq Shihab. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 19 Desember 2020

Ratusan Muslim Gelar Protes di Jakarta, Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Pendukung Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), mengibarkan bendera dengan gambarnya saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Borneo Tribun | Jakarta - Para pendukung Rizieq Shihab, Jumat (18/12), menggelar aksi protes di Jakarta yang menuntut pembebasannya dan keadilan bagi enam pengikutnya yang tewas di tangan polisi.

Rizieq, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), menyerahkan diri Sabtu lalu, sehari setelah polisi memperingatkan bahwa mereka akan menangkapnya setelah ia mengabaikan beberapa panggilan.

Ia dituduh menghasut orang-orang untuk melanggar kebijakan pembatasan sosial terkait pandemi dengan mengadakan acara yang dihadiri oleh ribuan pendukungnya untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya bulan lalu.

Pertemuan itu berlangsung kurang dari sepekan setelah ia kembali dari Arab Saudi, negara tempat ia mengasingkan diri selama tiga tahun.

Polisi mengatakan Rizieq bisa menghadapi hukuman enam tahun penjara jika terbukti bersalah menghasut orang-orang untuk melanggar peraturan kesehatan dan menghalangi penegakan hukum.
Pendukung Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam, menghadapi seorang polisi saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Sekitar 200 pengunjuk rasa yang diorganisir oleh aliansi Muslim konservatif, termasuk sejumlah anggota FPI, menghentikan lalu lintas di sepanjang jalan menuju Istana Negara sambil meneriakkan kata-kata “Allahu Akbar” dan “Kami menuntut keadilan.”

Mereka melambai-lambaikan bendera hitam putih serta membawa spanduk-spanduk dan poster-poster bertuliskan pernyataan-pernyataan yang mengecam pihak berwenang atas penangkapan pemimpin mereka dan pembunuhan enam pengikutnya.

Keenam orang itu sedang menemani Rizieq ke acara salat subuh dalam konvoi kendaraan di luar Jakarta pada 7 Desember ketika mereka dibunuh oleh polisi.

Polisi mengatakan keenam orang itu membawa senjata, termasuk pistol, dan bersikap mengancam. FPI mengidentifikasi mereka sebagai pengawal dan menyangkal bahwa mereka membawa senjata. Komnas HAM sedang menyelidiki insiden tersebut.

Para pengunjuk rasa bubar dengan damai Jumat sore (18/12) setelah polisi mengancam akan menangkap mereka karena melanggar kebijakan darurat kesehatan di Jakarta, yang parah dilanda wabah virus corona.

Rizieq meninggalkan Indonesia pada 2017 untuk menunaikan ibadah haji di Makkah tak lama setelah polisi mendakwanya dalam kasus pornografi dan menghina ideologi negara. Polisi membatalkan kedua dakwaan setahun kemudian karena bukti yang lemah, tetapi pihak berwenang di Arab Saudi kemudian mencegahnya meninggalkan negara itu tanpa penjelasan.

Rizieq kerap mengkritik kebijakan pemerintah Indonesia, dan pernyataan-pernyataannya kerap memancing kontroversi.

Beberapa acara yang diselenggarakannya di Jakarta dan Jawa Barat sering mengundang kehadiran banyak pengikutnya. Kebanyakan dari pengikutnya itu tidak mengenakan masker dan mengabaikan social distancing.
Pendukung Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), bentrok dengan aparat kepolisian saat unjuk rasa di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020

FPI dikenal sering merusak tempat-tempat hiburan malam, melemparkan batu ke kedutaan-kedutaan besar negara Barat dan menyerang kelompok-kelompok agama saingan. Kelompok itu ingin hukum Syariah diberlakukan di Indonesia, yang warga Muslimnya berjumlah sekitar 230 juta.

Indonesia telah melaporkan lebih dari 650.000 kasus virus corona, jumlah terbesar di Asia Tenggara dan kedua di Asia setelah India. India saat ini memiliki 9,9 juta kasus. [ab/uh]

Oleh: VOA Indonesia

Senin, 14 Desember 2020

Jokowi Sebut Tim Independen Penembakan 6 Anggota FPI Tak Diperlukan

Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12). (Foto: Courtesy/Biro Setpres)

Borneo Tribun | Jakarta - Presiden Jokowi didesak membentuk tim independen untuk menyelidiki penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun, menurutnya hal tersebut tidak diperlukan.

Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak perlu membentuk tim independen guna mengusut insiden penembakan enam anggota FPI dan pembunuhan empat warga Sigi, Sulawesi Tengah, yang terjadi baru-baru ini.

Menurut Presiden, Indonesia sudah memiliki Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), suatu wadah yang menerima pengaduan apabila terjadi perbedaan pendapat antara masyarakat dengan aparat penegak hukum terkait masalah tersebut. Jokowi menyampaikan hal ini dalam menanggapi sejumlah desakan elemen masyarakat untuk membentuk tim independen guna mengusut kejadian-kejadian itu.

“Jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM. Di mana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” katanya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (13/12).

Lebih lanjut, ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, hukum di tanah air harus dipatuhi, semata-mata untuk melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan juga negara. “Sekali lagi saya tegaskan kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita. Menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia,” tegas Jokowi.

Menurutnya, aparat penegak hukum wajib menegakkan hukum secara tegas dan adil. Sedangkan masyarakat diimbau tidak berlaku semena-mena dalam melanggar hukum.

“Untuk itu, tidak boleh ada warga dari masyarakat yang semena-mena melanggar hukum yang merugikan masyarakat apalagi membahayakan bangsa dan negara. Dan aparat hukum tidak boleh mundur sedikit pun,” ujarnya

Meski begitu, ia menekankan kepada aparat hukum agar tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan setiap tugasnya, dan yang paling penting adalah tetap melindungi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Melindungi HAM dan menggunakan kewenangannya secara wajar dan terukur,” jelasnya.
Para pendukung Rizieq Shihab, berkumpul dalam unjuk rasa dukung ulama di depan masjid agung Baiturrahman di Banda Aceh pada 8 Desember 2020, setelah enam pendukungnya ditembak mati pada 7 Desember (Foto: AFP/Chaideer Mahyuddin)

Ia memahami jika ada perbedaan pendapat terkait dengan proses penegakan hukum. Oleh karena itu, mantan wali kota Solo ini mengimbau agar proses-proses tersebut harus sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ikuti prosedur hukum. Ikuti proses peradilan. Hargai keputusan pengadilan,” tegas Jokowi.

Sejumlah rentetan peristiwa penembakan yang menyedot perhatian masyarakat terjadi di tanah air belakangan ini. Empat warga di Sigi ditembak oleh kelompok teroris yang menyebut dirinya sebagai Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada 27 November 2020.

Kasus lainnya terjadi pada 8 Desember 2020. Saat itu terjadi peristiwa penembakan terhadap enam anggota FPI sekitar pukul 00.30 WIB di Tol-Jakarta Cikampek KM 50. Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran mengatakan penembakan itu dilakukan karena mobil penyidik dipepet dan diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh sepuluh orang anggota FPI.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim yang dikatakan polisi tersebut. Menurutnya, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata apapun.[gi/ah]

Oleh: VOA Indonesia

Sabtu, 12 Desember 2020

Kuasa Hukum: Rizieq akan Penuhi Panggilan Polisi

Ulama Indonesia dan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab (tengah), berbicara kepada pengikutnya di Jakarta, setibanya dari Arab Saudi, 10 November 2020. (Foto: dok).

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta.


BorneoTribun | Jakarta - Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mendatangi penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (11/12) pagi. Ia bermaksud meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Jakarta. Menurut Yanuar, penyidik belum memiliki surat pemanggilan pemeriksaan terhadap para tersangka. Karena itu, ia belum mengetahui kapan Rizieq dan tersangka lainnya akan diperiksa. Yanuar menegaskan Rizieq dan lima tersangka lainnya siap memenuhi panggilan jika ada pemberitahuan dari penyidik.

"Kita mempercepat proses itu, kita datang. Kalau ada surat panggilannya ya akan kita bawa ke Habib Rizieq, hari apa kita penuhi. Tapi tadi belum ada suratnya," jelas Aziz Yanuar kepada VOA, Jumat (11/12).
Gedung Polda Metro Jaya di Jakarta. (Foto:VOA/Sasmito)

Yanuar menilai rencana penangkapan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak tepat. Ia beralasan Rizieq Shihab kooperatif terhadap aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kendati demikian, ia menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus ini, termasuk kewenangan penyidik dalam menetapkan enam orang sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Aziz menyebut pihaknya belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait kasus ini. "Apakah akan menempuh praperadilan) itu masih internal pembahasan soal itu," tambahnya.

Sementara juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus berkomentar singkat terkait rencana penangkapan terhadap para tersangka, "Secepatnya," kata Yusri kepada VOA, Jumat (11/12).
Juru bicara Polri Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (16/11/2020). (Foto: VOA)

Kamis (10/11/2020) kemarin, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah tempat di Jakarta pada tengah November lalu. Hasilnya penyidik kemudian menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya sebagai tersangka. Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Jadi gelar perkara dilaksanakan pada 7 Desember 2020. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Muhammad Rizieq Shihab," jelas Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/12).

Pasal 160 KUHP mengatur tentang orang yang menghasut di muka umum dengan lisan atau tulisan supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 216 KUHP berisi ketentuan tentang orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah undang-undang oleh pejabat terkait atau menghalang-halangi tindakan guna menjalankan undang-undang. Pelanggar pasal ini diancam dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Adapun Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan mengatur tentang orang yang tidak mematuhi atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Argo menambahkan penyidik Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Rizieq dan tersangka lainnya ke Dirjen Imigrasi untuk 20 hari ke depan. "Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada 7 Desember 2020," tambahnya. [sm/ab]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Jumat, 11 Desember 2020

Polri Cekal Rizieq Shihab dan Tersangka Lainnya ke Luar Negeri

Rizieq Shihab. (Foto: ANTON RAHARJO/GETTY)

BorneoTribun | Jakarta - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

(YK/LB)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno