Berita Borneotribun.com: Tambang Emas Ilegal Hari ini
Tampilkan postingan dengan label Tambang Emas Ilegal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Emas Ilegal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juli 2025

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Sekadau – Aparat kepolisian kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sekadau. Kali ini, penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Sekadau Hulu di aliran Sungai Sekadau-Rawak, tepatnya di Dusun Selintah, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kamis (3/7/2025) sore.

Kapolsek Sekadau Hulu IPTU Agustam, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, menjelaskan bahwa aksi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Menanggapi laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

“Anggota kami mendengar suara mesin dompeng saat melintas di sekitar Jalan Selintah - Empaong. Kami langsung melakukan penyisiran menggunakan perahu mesin dan tiba di titik lokasi sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar IPTU Agustam, Jumat (4/7).

Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit rakit dan sejumlah peralatan tambang ilegal. Meski para pekerja diduga kabur sebelum petugas tiba, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, seperti paralon, selang spiral dan plastik, karet pambel, serta kain yang biasa digunakan dalam proses tambang. Sementara itu, mesin dompeng yang ditemukan langsung dilumpuhkan agar tak bisa digunakan lagi.

Medan Sulit Tak Halangi Penindakan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Proses penindakan ini tidak berjalan mulus. Menurut IPTU Agustam, medan menuju lokasi cukup menantang dengan jarak yang jauh dan kondisi sungai yang dangkal, membuat perahu sempat mengalami kerusakan. Namun, tim tetap berhasil menyelesaikan operasi dan membawa seluruh barang bukti ke Mapolsek Sekadau Hulu.

Respons Positif Masyarakat

Penertiban ini disambut baik oleh warga sekitar, terutama karena keruhnya air Sungai Sekadau akibat PETI sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Sebagian besar warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan memasak.

“Sungai adalah sumber air utama bagi warga. Kalau airnya tercemar karena aktivitas tambang ilegal, tentu masyarakat yang dirugikan,” jelas IPTU Agustam.

Edukasi dan Pencegahan Terus Dilakukan

Sebelumnya, pada Senin (30/6), aparat Desa Nanga Biaban bersama TNI dan Polri telah memasang spanduk imbauan larangan PETI di titik-titik strategis. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi tiga pilar dalam menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Ini bagian dari upaya bersama kami untuk menghentikan PETI yang merusak ekosistem dan membahayakan kesehatan,” tegas IPTU Agustam.

Pelaku Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sekadau Hulu, Amankan Peralatan dan Lumpuhkan Mesin Dompeng.

Meski belum ada pelaku yang tertangkap di lokasi, polisi kini tengah menyelidiki siapa pemilik mesin dompeng dan siapa saja yang terlibat dalam aktivitas PETI tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi melindungi masyarakat dan menjaga lingkungan kita tetap lestari,” tutup IPTU Agustam.

Sabtu, 07 Juni 2025

Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti

Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti
Polda Sumbar Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Pasaman, Ancaman 5 Tahun Penjara Menanti.

Pasaman, Sumatera Barat — Aktivitas tambang emas ilegal kembali jadi sorotan. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengamankan delapan orang yang kedapatan menambang emas tanpa izin alias PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di daerah Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Penangkapan ini dilakukan dini hari, tepatnya pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.22 WIB. Tim dari Unit III Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak cepat setelah melakukan penyelidikan mendalam sejak Selasa malam.

“Kami sudah kumpulkan informasi, lakukan pengintaian, dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, seperti dilansir dari laman resmi.

8 Pelaku Diamankan, Excavator Ikut Disita

Delapan orang pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial D-S, R-S (operator alat berat), A-S (pengawas), A, D, F, D-S (anak box), dan AHL (helper). Saat penggerebekan, para pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan sedang menjalankan aktivitas tambang ilegal.

Tak cuma itu, tim juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Satu unit excavator merk Zoomlion berwarna hijau

  • Karpet penyaring emas

  • Dua alat dulang

Semua pelaku kini sudah digiring ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, excavator sebagai barang bukti sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Pasaman.

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Miliaran

Atas aksi ilegal ini, kedelapan pelaku terancam hukuman berat. Mereka bisa dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, sesuai dengan ketentuan hukum terkait pertambangan tanpa izin di Indonesia.

Komitmen Jaga Lingkungan dan Tegakkan Hukum

Penambangan ilegal bukan cuma merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga merusak lingkungan. Oleh karena itu, Polda Sumatera Barat menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa demi menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Penambangan tanpa izin seperti ini harus dihentikan demi menjaga lingkungan dan hukum tetap ditegakkan,” tegas Kombes Pol Susmelawati.

Jumat, 18 April 2025

Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan

Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan
Aksi Tegas Aparat Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, 10 Orang Diamankan.

Sumatera Barat - Penambangan emas tanpa izin atau tambang ilegal masih menjadi masalah serius di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Pada Selasa kemarin (15 April 2025), tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan bersama dengan anggota Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), melakukan aksi penggerebekan di sebuah lokasi tambang emas ilegal yang berada di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan KPGD.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter IPDA Henki Saputra dan Kapolsek KPGD IPTU Taufik Indra, S.H., M.H., dengan kekuatan personel gabungan yang terdiri dari sembilan anggota Satreskrim, enam anggota Polsek KPGD, serta satu anggota Unit Intel Kodim 0309/Solok, yaitu Serda Ali Akbar. Kerja sama lintas instansi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas ilegal yang merugikan banyak pihak.

Medan Sulit Tak Menyurutkan Langkah Petugas

Untuk sampai ke lokasi tambang, tim gabungan harus menempuh perjalanan yang cukup berat. Mereka berjalan kaki sejauh 3 hingga 4 kilometer menembus medan perbukitan dari jalan utama Muara Labuh–Padang. Perjalanan tersebut memakan waktu sekitar 4 jam, namun tidak menyurutkan semangat tim untuk menegakkan hukum.

Setibanya di lokasi, aparat langsung mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berlangsung. Melihat situasi tersebut, tim segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan para pekerja yang berada di lokasi.

10 Orang Diamankan, Barang Bukti Disita

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa timnya telah mengamankan 10 orang terduga pelaku penambangan ilegal. Para pelaku tersebut diamankan dari dua titik lokasi yang berbeda, masing-masing milik individu berinisial SN dan AS, dengan lima orang pekerja di setiap lokasi.

Selain mengamankan para pelaku, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam proses penambangan ilegal, antara lain dua unit hammer, dua unit blower, serta empat karung berisi material yang diduga mengandung emas.

"Saat ini semua terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hilmi.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Para pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dan penggunaan bahan kimia berbahaya. Di antaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya.

"Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar," jelas Kasat Reskrim.

Lubang Tambang Ditutup dan Dipasang Garis Polisi

Tidak hanya melakukan penangkapan, tim gabungan juga langsung menutup lubang tambang dan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Selain itu, mereka juga memasang spanduk imbauan yang berisi larangan keras melakukan aktivitas penambangan tanpa izin dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa di kemudian hari.

Aparat Tegas, Masyarakat Diharap Lebih Sadar

Penggerebekan ini merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tambang emas ilegal yang kian meresahkan. Selain merugikan negara secara ekonomi, tambang ilegal juga bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran sungai, longsor, hingga hilangnya habitat satwa liar.

Kegiatan penambangan tanpa izin juga sering melibatkan bahan kimia berbahaya yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, tindakan tegas ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan juga sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat agar tidak tergoda terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Penindakan tambang ilegal di Solok Selatan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak tinggal diam dalam menjaga kelestarian alam dan keselamatan warga. Semoga dengan adanya pengawasan ketat dan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi, praktik-praktik tambang liar seperti ini bisa diberantas sepenuhnya.