Sabtu, 25 Maret 2023
Bengkayang Geger Penemuan Bayi Di Bawah Jembatan Sebalo
Informasi Terkait Pendaftaran UTBK SNBT 2023
![]() |
Gambar ilusrasi. Informasi terkait Pendaftaran UTBK SNBT 2023. |
Borneotribun.com - Pendaftaran UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) 2023 dibuka pada hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 15.00 WIB.
Dimana calon mahasiswa PTN diharapkan mempersiapkan diri untuk mendaftar UTBK SNBT 2023.
Namun bagi calon mahasiswa yang masih mendaftarkan diri melalui jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) 2023 diharuskan menunggu informasi pengumuman hasil penerimaan calon mahasiswa baru setelah itu diperbolehkan untuk mendaftarkan diri melalui jalur UTBK SNBT 2023.
Dilansir dari situs SNPMB BPPP Kemdikbud yang menjelaskan, mengenai UTBK SNBT 2023 dapat diikuti siswa lulusan tahun 2021, 2022, dan 2023 dari SMA/MA/SMK sederajat. Selain itu, bagi lulusan Paket C tahun 2021, 2022, dan 2023 dengan umur maksimal 25 tahun per 1 Juli 2023 diperbolehkan mendaftar UTBK SNBT tahun ini.
Namun dari ketentuan umum tersebut, peserta SNBT hanya boleh mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
Dimana peserta bebas memilih PTN Akademik, PTN Vokasi, PTKIN, Bahkan Politeknik yang diminati.
Kemudian mengenai materi yang akan digunakan sudah diketahui mengenai perubahan tes antara tahun lalu dan tahun ini hanya menggunakan 7 sub tes yang akan diujikan yakni: Tes Potensi Skolastik (TPS), Kemampuan Penalaran Umum. Kemampuan Pengetahuan dan Pemahaman Umum, Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis, dan Pengetahuan Kuantitatif.
Setelah mengetahui beberapa pernyataan dapat dijelaskan mengenai Syarat dan Cara mendaftar UTBK SNBT 2023
Syarat dalam Pendaftaran UTBK SNBT 2023
Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para calon mahasiswa PTN sebelum mendaftar UTBK SNBT 2023:
- Login akun pada bagian akun SNPMB yang telah ditetapkan pada saat pengisian registrasi akun yakni pada tanggal 16 Februari sampai 3 Maret 2023.
- Merupakan Warga negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Merupakan siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan 2023 yang memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/SMK Kelas XII dengan maksimal umur 25 tahun.
- Surat Keterangan Siswa Kelas XII disertai dengan foto berwarna, stempel atau cap sekolah, dan tanda tangan Kepala Sekolah.
- Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat 2021-2022 atau lulusan tahun 2021-2022 yang memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun.
- Tidak lulus jalur SNBP 2023 atau SNMPTN 2021-2022. Karena apabila telah lulus jalur SNBP maka tidak bisa mengikuti jalur SNBT 2023.
- Untuk peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
Adapun rincian Tata cara Pendaftaran UTBK SNBT 2023
Berikut adalah cara Daftar UTBK SNBT 2023
- Pendaftaran UTBK SNBT dilakukan dengan menggunakan perangkat komputer ataupun gawai.
- Akses tautan portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. kemudian masuk atau login menggunakan akun SNPMB.
- Pilih Verifikasi dan Validasi Data. Setelah itu isi dan lengkapi biodata, unggah foto berwarna.terbaru, verifikasi, dan unduh.
- Pilih Pendaftaran UTBK SNBT.
- Pilih program studi yang anda inginkan, setelah itu unggah portofolio jika memilih dibidang seni atau olahraga, pilih pusat UTBK PTN, sampai dapatkan slip pembayaran biaya UTBK.
- Bayar biaya UTBK yang telah ditetapkan yakni dengan jumlah uang Rp. 200.000 Rupiah.
- Dan yang terakhir Cetak kartu peserta UTBK SNBT.
Setelah mengetahui beberapa informasi yang telah disebutkan jangan lupa persiapkan diri untuk selalu mencari informasi tentang pendaftaran baik gelombang 1 ataupun gelombang 2.
Jangan lupa siapkan diri untuk berbekal belajar sebelum pelaksanaan tes dimulai, luangkan waktu dengan sebaik-baiknya dan jangan lupa berdoa.
Semangat Calon mahasiswa PTN 2023. Yakinkan dirimu pasti bisa, dan semangat memperjuangkan masa depan.
Ditulis oleh Intan Nur Fauziah Saputri (Pelajar MAN 1 PASURUAN)
Jumat, 24 Maret 2023
Lantik Pejabat Fungsional, Gubernur Ingatkan ASN Pemprov Lebih Peka Terhadap Lingkungan
Kades Tanjung Sari Sampaikan Apresiasi dan Siap Bersinergi Mendukung Polri Menjaga Kamtibmas
Polres Sintang Giatkan Patroli Malam Selama Bulan Suci Ramadhan
Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Topik Utama Jumat Curhat Polres Sekadau
Asal Material Galian C Proyek Jalan Siduk Sukadana Dipertanyakan
![]() |
Lokasi tanah latrit diduga dipakai untuk proyek jalan Siduk Sukadana. |
Kayong Utara - Material tanah lempung sebagai timbunan proyek jalan Siduk Sukadana Kayong Utara dipertanyakan. Pasalnya, PT Bayu Karsa Utama sebagai pelaksana diduga memperolehnya dari kawasan dekat dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).
Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU kabupaten Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.
"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.
Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.
"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjut dia.
Menyangkut adanya dugaan material yang diambil dan digunakan untuk proyek penimbunan jalan provinsi yang saat ini tengah dibangun, Nugroho mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi tersebut dari berbagai sumber.
" Kalau yang ini saya belum tau, tapi kalau dari info teman - teman seperti itu, karena mereka lihat material dibongkar di jalan provinsi," kata Nugroho.
Sebagai informasi, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kemudian Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan bisa dipakai untuk menjerat pelaku baik perseorangan ataupun perusahaan yang menerima, menampung, mengangkut atau memperoleh hasil material tambang ilegal.
(Yakop/Muzahidin)
Iban Summit II Hari Jadi Ke 30 CU Keling Kumang Dihadiri Perwakilan Dari Malaysia Dan Brunei Darussalam
![]() |
Iban Summit II tahun 2023 dengan Tema Building a Resilient Iban Identity In The Changing The Word di Balai Tadja Tapang Sambas. |