Asal Material Galian C Proyek Jalan Siduk Sukadana Dipertanyakan | Borneotribun.com -->

Jumat, 24 Maret 2023

Asal Material Galian C Proyek Jalan Siduk Sukadana Dipertanyakan

Asal Material Galian C Proyek Jalan Siduk Sukadana Dipertanyakan
Lokasi tanah latrit diduga dipakai untuk proyek jalan Siduk Sukadana.

Kayong Utara - Material tanah lempung sebagai timbunan proyek jalan Siduk Sukadana Kayong Utara dipertanyakan. Pasalnya, PT Bayu Karsa Utama sebagai pelaksana diduga memperolehnya dari kawasan dekat dengan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).

Kepala Bidang Tata Ruang dinas PU kabupaten Kayong Utara Nugroho Dwi Jatmiko mengatakan lokasi asal material jalan itu diduga berasal dari dusun Melinsum dan dusun Sungai Belit desa Sejahtera kecamatan Sukadana tidak memiliki izin dan sangat dekat dengan kawasan TNGP.

"Kalau sudah ada izin, tentunya kita bisa melihat sesuai aplikasi. Namun ketika melakukan pengecekan kemarin sore belum ada juga. Padahal ketika kami melakukan rapat konsultasi publik di, Kepala Desa setempat menyampaikan galian C sudah ada izinnya, namun begitu kami cek, ternyata belum ada juga,"kata Nugroho, Rabu (22/03/23) di Sukadana.

Untuk itu, lanjut Nugroho, kewenangan untuk melakukan tindakan berada di Aparat Penegak Hukum (APH) yang nanti akan didampingi oleh Dinas Tata Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami sudah pergi ke lokasi. Kami juga melihat lokasi menggunakan drone hingga mengukur luasan. Hanya saja kami tidak bisa memberikan sanksi karena tidak memiliki wewenang. Namun kami sudah melaporkan ke pihak provinsi, tetapi yang berwenang melakukan tindakan adalah Aparat Penegak Hukum (APH)," lanjut dia.

Menyangkut adanya dugaan material yang diambil dan digunakan untuk proyek penimbunan jalan provinsi yang saat ini tengah dibangun, Nugroho mengatakan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi tersebut dari berbagai sumber.

" Kalau yang ini saya belum tau, tapi kalau dari info teman - teman seperti itu, karena mereka lihat material dibongkar di jalan provinsi," kata Nugroho.

Sebagai informasi, Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kemudian Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan bisa dipakai untuk menjerat pelaku baik perseorangan ataupun perusahaan yang menerima, menampung, mengangkut atau memperoleh hasil material tambang ilegal.

(Yakop/Muzahidin)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar