Kasus Video Syur Selebgram Viska Dhea dan Eks Karyawan BUMN Ichlas: Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara
![]() |
Kasus Video Syur Selebgram Viska Dhea dan Eks Karyawan BUMN Ichlas: Vonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara. (Gambar ilustrasi) |
JAKARTA - Kasus video Syur yang menyeret nama selebgram Viska Dhea Ramadhani dan kekasihnya, Ichlas Budhi Pratama, mantan pegawai BUMN, akhirnya sampai pada titik akhir di Pengadilan Negeri Gresik.
Sidang putusan yang digelar pada 25 Juni kemarin menetapkan bahwa keduanya bersalah dalam perkara yang sempat bikin heboh warga Gresik dan sekitarnya.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Bagus Tranggono menjelaskan awal mula perkenalan keduanya.
Ternyata, Viska yang juga dikenal sebagai model, dan Ichlas mulai dekat setelah dikenalkan oleh seorang teman.
Pertemuan pertama mereka terjadi di sebuah rumah makan di Surabaya, lalu lanjut tukar nomor WhatsApp, chatting, dan akhirnya berpacaran.
“Dari pertemuan itu, komunikasi keduanya berlanjut hingga mereka menjalin hubungan asmara,” jelas Hakim Bagus saat membacakan putusan.
Tak hanya berpacaran, mereka juga diketahui beberapa kali melakukan hubungan intim di sejumlah hotel di Surabaya dan Gresik.
Aksi tersebut direkam secara sadar menggunakan ponsel pribadi. Namun malangnya, rekaman tersebut ditemukan oleh istri Ichlas.
Dari situlah semua bermula rekaman video itu kemudian tersebar dan sampai ke suami Viska serta sejumlah pejabat di lingkungan BUMN Gresik.
Fakta Persidangan dan Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, Hakim Bagus menegaskan bahwa unsur pelanggaran dalam perkara ini telah terpenuhi.
Salah satu hal yang memberatkan adalah dampak perbuatan mereka terhadap nilai moral dan norma kesusilaan di masyarakat.
Namun, hakim juga mempertimbangkan bahwa Viska dan Ichlas merupakan tulang punggung keluarga dan sudah ada upaya perdamaian antar pihak terkait.
Putusan akhirnya adalah:
-
Pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan
-
Denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan subsider 1 bulan kurungan jika tidak dibayar
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, yakni Paras, yang menilai tindakan mereka telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tepatnya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 juncto Pasal 8.
Namun, meski sudah ada putusan, status hukum keduanya masih belum inkrah alias belum berkekuatan hukum tetap.
Baik Viska maupun Ichlas memilih untuk “pikir-pikir” terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Penasihat hukum mereka menyatakan akan tetap menghormati putusan hakim, tetapi perlu berkonsultasi dengan keluarga untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.