Tutup Paksa PT. GKM, Berikut Pernyataan Sikap Tiga Koperasi Perkebunan | Borneotribun.com -->

Kamis, 27 Agustus 2020

Tutup Paksa PT. GKM, Berikut Pernyataan Sikap Tiga Koperasi Perkebunan


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Tak sekedar gertakan, tiga Koperasi yaitu Koperasi Lanta Lomur, Tuah Buno, Bupulu Lomur, tergabung dalam forum komunikasi perkebunan di 4 Kecamatan yaitu kecamatan Noyan, Kecamatan Sekayam, Kecamatan Beduai dan Kecamatan Kembayan mendatangi PT. GKM ( Global Kalimantan Makmur ) yang sekarang PT. HPI yang bertempat di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu, 26/8/20 kemarin. 

Kedatangan Pengurus dan Angota Koprasi tersebut  yang di pimpin langsung korlap, Diky, S.Hut, Caca.S.Pd, dan Antonius Punden dari tiga Koperasi menyampaikan Orasinya di depan Kantor Pabrik PT.GKM dan melakukan pemagaran serta di lakukan degan ritual adat. 

Upaya penyampaian orasi hingga melakukan pemagaran tersebut berawal dari tidak pernah adanya titik temu antara Koperasi sebagai Mitra Perusahaan dan Perusahaan PT. GKM itu sendiri. 

Menurut Dicky, salah satu Selaku Koordinator orasi di lapangan bahwa orasi tersebut di lakukan karena selama ini setiap komunikasi dengan pihak perusahaan tidak pernah adanya penyelesaian dan mendapatkan jawaban.

"Jadi banyak hal selama ini yang telah kami komunikasikan tidak pernah mengalami titik temu. Terpaksa, pabrik ini kami tutup dengan tujuan biar perusahaan lebih serius menangani permasalahan ini". Kata Dicky.

Dicky menilai dengan tidak bisa di selesaikannya permasalahan tersebut akibat dari banyaknya kepentingan-kepentingan oknum tertentu, sedangkan dirinya berdiri hari ini bersama pengurus koperasi lainnya dalam rangka mewakili petani plasma. 

Proses penutupan Pabrik oleh 3 Koperasi tersebut dilakukan hingga adanya pembicaraan lebih lanjut dan duduk bersama dalam pembahasan hingga tuntutan-tuntutan 3 koprasi yang menjadi mitra PT.GKM.


Berikut pernyataan sikap Dari pengurus dan pengawas Koperasi Bopulu Lomor :

1. Kami tidak akan pernah mengakui dan menerima dana talangan yang sudah dikeluarkan oleh pihak managemen perususahaan PT. GKM dan PT. SML karena tidak pernah ada rincian tertulis secara detail penggunaan anggaran dana talangan tersebut mulai dari awal sampai sekarang yang jumlahnya fantastis mencapai angka Rp. 54.076.490.368,- yang mengakibatkan hutang piutang Kopbun Bupulu Lomour semakin membengkak ditambah dengan hutang dibank mandiri yang juga Awalnya diusulkan Rp. 39.000.000.000,- tetapi pengakuan perusahaan hanya 33.000.000.000 lebih yang juga kami hanya mendapat informasi dari bulan desember 2019 sampai dengan bulan mei 2020 yang tersisa 17.724.609.906,-.

2. Kami tetap akan mengakui hutang piutang kopbun Bupulu lomour di Bank Madiri dengan meminta kepada pihak managemen perusahaan untuk memberi rincian mulai dari awal pembayaran sampai dengan sekarang karena itu merupakan kesepakatan yang tertulis antara kopbun Bupulu Lomour dan Pihak PT. GKM dan PT. SML.

3. Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses akuasisi dari PT. GKM ke Providen Agro dan PT. Providen Agro kepada PT. HPI dengan harga yang fantastis juga yaitu PT. GKM dinilai sebesar Rp. 1.506.185.000.000,- dan PT. SML dinilai sebesar Rp. 595.995.000.000,- sehingga managemen yang baru sepertinya tidak pernah mau tahu mengenai perjanjian yang mengikat antara pihak kopbun Bupulu lomour dan PT. Semai Lestari sehingga diabaikan isi perjanjian dan kesepakatan
didalamnya padahal di tanda tangani bersama antara kedua belah pihak yang bermitra dan ditanda tangani juga oleh Bupati Ir. Haji Setiman Sudin bersama Kadis Hutbun Sumadi Haryoko, S.Sos, M.Si Kabupaten Sanggau.

 4. Kami ingin meminta kepada pihak perusahaan untuk duduk bersama dalam membicarakan hak dan kewajiban yang mengikat dan tertuang didalam surat perjanjian kerjasama kopbun Bupulu Lomour dengan PT. Semai Lestari dalam rangka pembangunan dan pengelolaan proyek perkebunan kelapa sawit dengan pola inti plasma nomor : 013/PKS/BL-GKM/V/2011 untuk direvisi atau dikaji ulang isi perjanjian sehingga tidak merugikan salah satu pihak saja tetapi saling menguntungkan dan bisa mensejahterakan petani plasma bukan malah merugikan dengan mengabaikan keberadaan koperasi perkebunan itu sendiri dalam rangka pengelolaan kebun plasma petani karena perusahaan ini sudah diakuisisi dari PT. GKM kepada PT. Providen Agro dan PT. Providen Agro kepada perusahaan PT. HPI yang sekarang menjalankan managemen perusahaan.

5. Pengelolaan kebun plasma yang tidak maksimal sehingga hasilnya juga tidak maksimal dari DPU yang dikirim kepada kopbun Bupulu Lomour terlihat dari luasan lahan yang tidak sebanding dengan hasil panen Tandan Buah Segar yang dikirim ke pabrik PKS padahal berdasarkan tahun tanam seharusnya tonase juga semakin tahun harusnya bertambah bukan sebaliknya, sehingga mengakibatkan muncul dana talangan yang menurut perusahaan harus dibayar karena tidak cukup untuk membayar pokok hutang dan bunganya dan ini yang menjadi permasalahannya.

6. Kami dari pihak kopbun Bupulu Lomour tidak pernah diberikan kesempatan untuk bekerja dan turut andil dalam kegiatan pembangunan kebun padahal lahan yang diserahkan adalah milik petani plasma yang hanya mendapat 20 % dari luasan yang diserahkan tetapi malah diberikan kepada oknum tertentu yang notabenenya adalah bagian dari pekerja diperusahaan itu sendiri sehingga koperasi hanya sebagai penonton saja yang seharusnya bisa berkembang lebih baik dan bisa mendapat pengahasilan untuk kemajuan koperasi petani itu sendiri dan bisa mandiri.

7. Seharusnya petani plasma yang menyerahkan lahan kepada pihak perusahaan untuk dikelola sesuai dengan kesepakatan untuk saling menguntungkan dan dapat mensejahterakan petani plasma bukan malah sebaliknya.

8. Ada banyak permasalahan yang harus dibicarakan dan diselesaikan bersama antara pihak managemen PT. GKM dan PT. SML dengan Koperasi Perkebunan sebagai mitra lansung sehingga terciptanya pengelolaan kebun yang maksimal dan selalu kondusif untuk kepentingan bersama yaitu saling menguntungkan dan dapat mensejahterakan para petani plasma yang sudah menyerahkan lahan serta memberikan kepercayaan kepada pihak perusahaan untuk mengelola
perkebunan kelapa sawit.

9. Kami kopbun Bupulu Lomour bersama Kopbun Tuah Bunok Dan Kopbun Lanta Lomour yang bermitra lansung dengan perusahaan bersepakat melaksanakan aksi damai berupa penutupan sementara aktifitas transportasi keluar masuknya tandan buah sawit segar dari area pabrik kelapa sawit PT. GKM di setogor sebelum ada kesepakatan yang mengikat dan saling menguntungkan untuk kedua belah pihak yang di fasilitasi oleh pemerintah daerah yaitu Bupati dan wakil Bupati bersama anggota DPRD kabupaten Sanggau karena selama ini dari beberapa kali pertemuan tidak pernah ada realisasinya dan aksen dari pihak managemen perusahaan untuk mengakomodir aspirasi dari anggota petani plasma lewat lembaga koperasi.

Pernyataan Sikap Koprasi Tuah Buno dan Koprasi Lanta Lomor :

A. Menolak kepemimpinan Sdr. Oscar Tamba di PT. GKM dengan alasan sebagai berikut :

1. Hasil kebun plasma selama kepemimpinan beliau tidak lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya terbukti dengan hasil plasma yang tidak ada peningkatan,

2. Infrastruktur jalan yang sudah disepakati untuk diperbaiki dengan menggunakan dana perusahaan yang ditandatangani Sdr. Rano Kartono sebesar Rp. 1.132.913.685,00 dengan panjang 9.57 Km sampai detik ini tidak ada perbaikan,

3. Dana talangan untuk pengelolaan kebun plasma semakin hari semakin meningkat namun kondisi plasma tidak lebih baik.  Terhitung per 31 Desember 2019 berjumlah Rp 82.421.249.079,00, 

4. Tidak pernah menyampaikan rincian anggaran plasma termasuk rincian penggunaan dana Talangan setiap bulan kepada Koperasi Perkebunan Tuah Buno selama tahun 2020,

5. Belum ada tindak lanjut pengelolaan kebun plasma yang tertinggal pada Afdeling PE seluas +156 Ha dan Afdeling PG seluas + 50 Ha,

6. Keliru dalam membuat kebijakan mengenai kuota angkutan TBS plasma pada koperasi selaku pemilik kebun Plasma, 

7. Kondisi sosial masyarakat kebun tidak kondusif, 

8. Tidak pernah melakukan koordinasi kemitraan dengan pihak Koperasi,

B. Menolak kepemimpinan Sdr. Jamaful di PKS Kepodang Mill dengan alasan sebagai berikut :

1. Tidak memberikan ruang kepada Koperasi untuk ikut terlibat dalam penanganan limbah. Terbukti dengan limbah Mico di beli oleh pihak ketiga tanpa melalui koordinasi dengan Koperasi selaku mitra utama PT. GKM, 

2. Menutup-nutupi informasi berkaitan dengan Buyer limbah Mico, 

3. Tidak mau bekerja sama dengan Koperasi Perkebunan selaku mitra utama PT. GKM, 

4. Tidak pernah melibatkan pihak Koperasi Perkebunan dalam menentukan harga TBS (Ketua Koperasi hanya tandatangan), 

5. Harga TBS terlalu jauh perbedaan dengan Perusahaan lain,

6. Belum pernah memberikan kontribusi untuk perkembangan dan kemajuan Koperasi Perkebunan Mitra PT. GKM.

C. Menolak kepemimpinan Sdr. Oscar Tamba di PT. GKM dengan alasan sebagai berikut :

1. Hasil kebun plasma selama kepemimpinan beliau tidak lebih baik dari kepemimpinan sebelumnya terbukti dengan hasil plasma yang tidak ada peningkatan,

2. Infra Struktur jalan yang sudah disepakati untuk diperbaiki dengan menggunakan dana perusahaan yang ditandatangani Sdir. Rano Kartono sebesar Rp. 1.132.913.685,00 dengan panjang 9.57 Km sampai detik ini tidak ada perbaikan,

3. Dana talangan untuk pengelolaan kebun plasma semakin hari semakin meningkat namun kondisi plasma tidak lebih baik. (per 31 Desember 2019 berjumlah Rp 82.421.249.079,00).

4. Tidak pernah menyampaikan rincian anggaran plasma termasuk rincian penggunaan dana Talangan setiap bulan kepada Koperasi Perkebunan Tuah Buno selama tahun 2020,

5. Belum ada tindak lanjut pengelolaan kebun plasma yang tertinggal pada Afdeling PE seluas +156 ha dan Afdeling PG seluas + 50 ha

6. Keliru dalam membuat kebijakan mengenai kuota angkutan TBS plasma pada koperasi selaku pemilik kebun Plasma.

7. Kondisi sosial masyarakat kebun tidak kondusif.
8. Tidak pernah melakukan koordinasi kemitraan dengan pihak Koperasi.

B. Menolak kepemimpinan Sdr. Jamaful di PKS Kepodang Mill dengan alasan sebagai berikut :

1. Tidak memberikan ruang kepada Koperasi untuk ikut terlibat dalam penanganan limbah. Terbukti dengan limbah Mico di beli oleh pihak ketiga tanpa melalui koordinasi dengan Koperasi selaku mitra utama PT. GKM,

2. Menutup-nutupi informasi berkaitan dengan Buyer limbah Mico,

3. Tidak mau bekerja sama dengan Koperasi Perkebunan selaku mitra utama PT. GKM, 

4. Tidak pernah melibatkan pihak Koperasi Perkebunan dalam menentukan harga TBS (Ketua Koperasi hanya tandatangan), 

5. Harga TBS terlalu jauh perbedaan dengan Perusahaan lain,

6. Belum pernah memberikan kontribusi untuk perkembangan dan kemajuan Koperasi Perkebunan Mitra PT. GKM.

Hingga berita ini diturunkan, operasional PT. GKM dihentikan dan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar