Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht | Borneotribun.com -->

Rabu, 02 September 2020

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Kajari Sanggau, Tengku Firdau didampingi Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot dan jajaran Forkompimda memusnahkan barang bukti dari 129 perkara, Selasa (2/9/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Barang bukti tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2018-2019. 

“Pagi hari kita melaksanakan tugas kami selaku jaksa penuntut umum mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ada total 129 perkara yang terdari dari sabu-sabu 444,9 gram. Ini merupakan barang bukti yang telah disisihkan pada saat proses penyidikan oleh teman-teman kepolisian. Kemudian 199 butir ekstasi, enam pucuk senpi, yang di antaranya perkara pembunuhan, perampokan dan pencurian sarang burung walet, obat dan kosmetik, alat perlengkapan perjudian, peralatan penambangan ilegal,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, terkendalanya eksekusi pemusnahan barang bukti tersebut pada 2018 karena masih menunggu inkracht-nya perkara. Para terpidana masih mengajukan banding dan kasasi, untuk itu tidak bisa dulakukan eksekusi, karena upaya hukum masih dilakukan. Kita laksanakan pada 2020 karena putusan inkracht nya baru kita terima,” ungkapnya.

Meski ia sendiri mengaku barang bukti yang akan dimusnahkan tak ada batas tertentu. Sepanjang inkracht, seharusnya sudah dimusnahkan.

“Tapi memang leading sectornya Kasi Barang Bukti itu kita punya anggaran untuk itu. Selain juga penyerapan anggaran. Jadi kita buat secara seremonial. Ia juga meminta rekan-rekan pers juga memberikan edukasi bahaya terhadap narkotika dan obat-obat terlarang,” pintanya.

Kita melihat trend di sini masa pandemi Covid-19 ini penyalahgunaan narkotika itu pelakunya adalah anak-anak. Ada dua perkara yang kemarin sudah putus, di situ malah seorang ibu memanfaatkan anaknya untuk menjual narkoba,” katanya.

Meski ditegaskannya, anak-anak di bawah umur memiliki peradilan khusus. Tuntutannya pun tak bisa disamakan seperti orang dewasa. “Kita tuntut sesuai fakta persidangan. Minggu kemarin kita tuntut sepertiga di bawah dewasa,” ujarnya.

Diungkapkan Firdaus, ada satu lagi kasus di Entikong yang juga memanfaatkan anak-anak sebagai penjual narkoba.

“Kita lihat di sini ada beberapa oknum yang memanfaatkan anak-anak karena memang melihat anak-anak gampang dieksploitasi,” ungkapnya.

Untuk mencegahnya, perlu dilakukan edukasi dengan memberikan penyuluhan hukum. Dan itu sudah dilakukan di sekolah-sekolah.

“Tapi upaya itu terhenti karena memang masalah Covid-19. Kedepan kita upayakan melakukan penyuluhan hukum secara virtual. Edukasi ini akan terus kita sampaikan kepada anak-anak aga mengetahui apa sih bentuknya, seperti apa, terkait narkotika ini,” pungkasnya.


Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar